Hukum

Dinilai Tak Ada Itikad Baik, Keluarga Korban Lakalantas Lapor ke Polisi

Dinilai tidak punya itikad baik akhirnya keluarga korban Lakalantas melaporkan Andi pelaku penabrakan ke Polres Palembang

Palembang (Aswajanews.id) – Dinilai tidak punya itikad baik akhirnya keluarga korban Lakalantas melaporkan pelaku penabrakan ke Polres Palembang. Sebelumnya diketahui keluarga korban dan pelaku penabrakan sempat melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tak menemukan mufakat. Yang terjadi pada Sabtu (30/01/22) sore sikira pukul 07.30 WIB di Jalan KH Ashari Simpang Empat di bawah jembatan Ampera, tepatnya depan Toko SEL.

Diketahui pelaku penabrakan, Andi warga Jalan Ayani lorong Haji Umar, menabrak korban Karnadi (44) Tahun warga Desa kayu labu, Kabupaten Ogan komring Ilir, Kecamatan Pedamaran, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebelum meninggal dunia korban sempat dilarikan ke RS Bari, namun takdir berkata lain nyawa korban tak terselamatkan karena terluka parah, pecah di bagian kepala dan mengalami pendarahan otak akhirnya korban menghebuskan nafas terahir di RS AK Gani Palembang.

Kepada awak media keluarga korban, Hartati (44 tahun) warga Jalan Rasid Sidiq, Gang Gading, RT 29/RW 08, Kelurahan VII Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang saat ditemui menjelaskan, “Kami sekeluarga sangat terpukul apalagi pelaku tidak ada itikad baik, kami berharap hukum bisa di tegakkan seadil-adilnya,” tuturnya tertunduk sedih.

Masih kata Hartati, karena merasa tak punya itikad baik, setelah 15 hari dari proses pemakaman keluarga korban mencoba mendatangi pihak Polrestabes Palembang untuk membuat laporan, dengan Nomor Laporan Polisi LP/A/69/l/2022/SPKT.SAT Lantas /Polrestabes Palembang/POLDA SUMSEL, tertanggal 29 Januari 2022/Surat perintah penyidikan:SP- DIK/29/9/ll/ 2022/ LL tgl 15 Februari 2022.

“Saya berharap kepada pihak Kepolisian agar hukum bisa ditegakan seadil-adilnya, sesuai hukum yang belaku saat ini, karena proses hukum harus tegak dan proses hukum harus kita patuhi dan hormati,” harap Hartati.

“Kami menunggu proses hukum ini kepada pihak hukum sampai terlapor bertangungjawab atas perbuatan sesuai undang undang yang berlaku di negeri ini,” tutup Hartati. (Iswandi/ Rizky Zulianda)