JAKARTA (Aswajanews.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kinerja selama tahun 2024, salah satunya kinerja bidang intelijen yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani. Selama 2024, Kejagung menangkap 82 orang buron.
“Tabur atau tangkap buron 82 orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers akhir tahun capaian kinerja Kejaksaan 2024 di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Harli tak menjelaskan detail buron yang ditangkap itu. Dia kemudian menjelaskan Jamintel juga melakukan kegiatan lewat berbagai Satuan Tugas (Satgas).
“Satgas 53 melakukan 21 kegiatan, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah ada 222 kegiatan, Satgas Percepatan Investasi 226 kegiatan, Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi atau SIRI ada 84 kegiatan, jaksa garda desa 2.907 kegiatan,” ujarnya.
Dia menyebut Jamintel juga melakukan pendampingan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional atau PSN. Selain itu, Jamintel juga melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Pengamanan proyek strategis nasional atau PSN 89 PSN dan 28 proyek IKN. Pengamanan proyek strategis daerah atau PSD 3.028 kegiatan,” ujarnya.
Jamintel juga melakukan penyuluhan dan penerangan hukum. Ada 7.644 kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan sepanjang 2024.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan hasil capaian kerja bidang pengawasan selama 2024. Kejagung mengungkap data jaksa nakal yang dijatuhi sanksi selama tahun 2024.
Awalnya, Kejagung memaparkan capaian kinerja pengawasan selama 2024. Kegiatan itu berupa ineksi umum hingga pemantauan.
“Capain kinerja untuk bidang pengawasan tahun 2024. Inspeksi umum dilakukan 575 kegiatan, pemantauan sebanyak 546 kegiatan, supervisi dilakukan 4 kegiatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers capaian kinerja Kejaksaan RI di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ada 414 inspeksi khusus, 9 inspeksi pimpinan, 370 klarifikasi dan 189 inspeksi kasus. Selain ada penyelesaian 1126 pengaduan dari 1443 pengaduan.
Berdasarkan kegiatan itu, telah dilakukan penjatuhan sanksi disiplin. Sanksi ini termasuk sanksi disiplin ringan hingga berat.
“Penjatuhan hukuman disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan disiplin sedang 53 orang, penjatuhan disiplin berat 60 orang,” tuturnya.
Dia juga mengungkap tindak lanjut pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). Ada 15 orang jaksa ‘nakal’ yang telah dijatuhi sanksi.
“Tindak lanjut PAM SDO. Nah ini Satgas 53, yang telah dijatuhi hukuman, 16 orang yang terdiri dari 15 jaksa dan 1 tata usaha,” ujarnya. (Nas)