Aktual

15 Serikat Pekerja/Buruh Kembali Ajukan Uji Formil, Jumhur: Kalau MK Waras Buruh Pasti Menang

JAKARTA (aswajanews.id) – Kantor Pengacara yang dipimpin Prof. Denny Indrayana Integrity Law Firm mendaftarkan Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kuasa dari 15 Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada hari Selasa (9/5/23).

Pada intinya mereka akan mengujikan bahwa proses pengesahan dari PERPPU Cipta Kerja ke UU ini telah melanggar Konstitusi UUD 1945 karena pengesahaannya dilakukan bukan pada masa sidang pertama setelah lahirnya PERPPU tersebut. Oleh sebab itu parta pimpinan Serikat Buruh sangat yakin MK akan memenangkan buruh.

“Nah apa yang kita ujikan logikanya seperti ini: dalam UUD 1945 bahwa 2 ditambah 2 sama dengan 4. Sementara itu Pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 itu sama dengan 5. Kalau MK membenarkan bahwa 2 ditambah 2 sama dengan 5 maka MK juga sama tidak waras,” ungkap Jumhur membuat analogi.

Pernyataan Jumhur yang juga Ketua Umum DPP KSPSI itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 22 yang manyatakan bahwa PERPPU itu harus ditolak atau disetujui pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya PERPPU. Artinya pada sidang itu lah harus diputuskan.

Sementara diketahui bahwa PERPPU Cipta Kerja itu disahkan menjadi UU bukan pada masa sidang pertama yang berakhir pada 16 Februari 2023 melainkan pada masa sidang kedua pada 21 Maret 2023. Dengan begitu maka lahirnya UU Cipta Kerja itu secara formil tidak sah.

Sementara itu Rudi HB Daman dari GSBI menyatakan bahwa perjuangan kaum buruh tetap konsisten dan dilakukan dengan berbagai cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja ini. Selain melalui jalur hukum, katanya juga dengan melakukan aksi-aksi di jalan.

Sementara itu Sidarta dari FSP LEM SPSI mengatakan bila UU ini tidak dilawan dan dibatalkan maka tujuh turunan rakyat kita bakal celaka. Mengakhiri pernyataan bersama, Daeng Wahidin dari PPMI menyebutkan bahwa putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja lalu sebagai inkonstitusional maka pada uji formil saat ini pun harus dinyatakan inkonstitusinal karena isi dan proses pembentukan UU yang sekarang ini adalah sama dengan yang terdahulu.

Seperti diketahui, 15 serikat pekerja yang menguji formil ke MK hari ini adalah GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, KSPSI, FSP Parekraf KSPSI, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP PP SPSI, FSPRI dan FSP KEP KSPSI. *(PRESS RELEASE)