Aktual

Pekerja Proyek BM Pengerasan Jalan Produksi di Desa Pabean Ilir Abaikan APD

INDRAMAYU (aswajanews.id) – Keselamatan pekerja sangatlah penting namun, kini hampir semua pekerja pada proyek BM pengerasan jalan produksi di Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, tidak memakai alat pelindung diri (APD).

Informasi ini diperoleh langsung saat tim Pelitaindo.news menyambangi di lokasi proyek BM pengerasan jalan produksi di Desa Pabean Ilir, Rabu (09/08/2023).

Disaksikan langsung, minimnya Safty, semua pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 melalui Dinas Perikanan dan Kelautan setempat dengan biaya Rp.143.565.000 yang dikerjakan oleh CV Abdi Citra Graha itu, juga tidak terlihat papan/rambu-rambu K3 konstruksi yang terpasang di lokasi kegiatan, hanya saja memakai plang bertuliskan dilarang masuk kecuali undangan (plang bekas orang hajatan).

Sedangkan pada aturan konstruksi sendiri, APD atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Serta, Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jika merujuk pada rencana kerja dan syarat-syarat kegiatan BM pengerasan jalan produksi di Desa Pabean ilir, pada pasal 6 bagian pekerjaan persiapan menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah memasang papan/rambu-rambu K3 kontruksi dan pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan K3 kontruksi yang berlaku.

Hingga berita ini tayang, pihak penyedia jasa kontruksi CV Abdi Citra Graha belum memberikan keterangan secara resmi kepada awak media. (Sanaji)