Pelayanan Publik

Mau Mencalonkan Diri Jadi Kepala Desa? Ini Persyaratan Umum & Khusus yang Harus Dilengkapi

PEMILIHAN Kepada Desa (Pilkades) adalah pesta demokrasi rakyat yang biasanya saat ini digelar secara serentak. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Melansir dari UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa, Minggu (27/2/2022), berikut adalah kualifikasi dan syarat untuk mencalon sebagai kepala desa:

Kualifikasi Umum:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat; berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  1. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses   pemilihan apabila  telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  1. Tidak pernah  menjabat  sebagai Kepala  Desa  selama  3  (tiga)  kali  masa jabatan; dan sanggup bertempat tinggal dan menetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa
  1. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah

Kualifikasi Khusus:

  1. Bakal calon dari Kepala Desa, harus mengajukan izin cuti kepada Bupati;
  2. Bakal calon dari Perangkat Desa, harus mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa;
  3. Bakal calon dari BPD, harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD;
  4. Bakal calon dari PNS, harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
  5. Bakal calon dari TNI/Polri, harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri;
  6. Bakal calon dari Pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa, harus mendapatkan izin dari pimpinannya;
  7. Bakal calon dari Tenaga/Pegawai non PNS, harus mendapatkan izin dari pimpinannya;
  8. Bakal calon dari Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, harus mengundurkan diri dari kepengurusan.

Persyaratan Berkas:

Bagi WNI yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tembusan BPD dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. surat  pernyataan   memegang   teguh   dan   mengamalkan   Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazahterakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten;
  6. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  7. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
  8. surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan dari pimpinan lembaga pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja, bagi yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan.
  9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  10. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
  11. surat pernyataan belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa atau dalam jabatan negeri;
  12. surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat, bagi bakal calon dari luar penduduk Desa;
  13. fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang, apabila Kartu Tanda Penduduk belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk dari Pejabat yang berwenang;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm;
  16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan/atasan yang berwenang bagi anggota  Tentara  Nasional  Indonesia,  dan  anggota  Polisi  Republik Indonesia;
  18. surat izin dari pimpinan/atasan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes;
  19. surat izin dari pimpinan/atasan bagi tenaga/pegawai non PNS;
  20. surat pemberhentian/pernyataan pengunduran diri bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa
  21. salinan/fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kepala Desa;
  22. surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;
  23. surat Keputusan Camat tentang pemberhentian dari keanggotaan BPD bagi BPD;
  24. naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi Kepala Desa; dan
  25. pakta integritas bila terpilih menjadi Kepala Desa.

(Berbagai Sumber).