Beranda Nasional Pelayanan Publik Dinkes Bandung Disorot: Legalitas Puskesmas Dipertanyakan, Pengawasan Dinilai Lemah

Dinkes Bandung Disorot: Legalitas Puskesmas Dipertanyakan, Pengawasan Dinilai Lemah

33

BANDUNG (Aswajanews) – Audiensi antara LSM Tangguh Unggulan Andalan Rakyat (Tuar Bersatu) dan Koordinator Pemantau Anggaran Kebijakan dan Aspirasi Rakyat (PAKAR) dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung, Senin (13/4/2026), membuka sejumlah persoalan serius dalam tata kelola sektor kesehatan.

Pertemuan yang dihadiri Ketua Tuar Bersatu Kota Bandung Anep Saefuloh dan Ketua PAKAR Asep Marsyal itu tidak hanya menjadi ajang penyampaian aspirasi, tetapi juga melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan, kepatuhan regulasi, hingga dugaan masalah pengelolaan anggaran.

Dari pihak Dinas Kesehatan, hadir tiga perwakilan, yakni Asep Rohmat (Kabag Umpeg), Asep Kamal (PPTK pembangunan Puskesmas), dan Yadi (PPK).

B237E8C3 8C94 42E5 BCC3 287A758187F1

Legalitas Puskesmas Disoal

Ketua PAKAR, Asep Marsyal, menyoroti dugaan banyaknya Puskesmas yang belum memenuhi aspek legalitas bangunan, khususnya Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Menurutnya, kepemilikan SLF bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.

“Ini bukan hal sepele. SLF berkaitan langsung dengan keamanan publik,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan transparansi data Dinas Kesehatan terkait jumlah Puskesmas yang telah mengantongi SLF serta langkah terhadap proyek yang melampaui masa kontrak. Namun, hingga audiensi berlangsung, data tersebut belum disampaikan secara komprehensif.

Proyek Molor dan Sanksi Dipertanyakan

Selain legalitas, PAKAR menyoroti keterlambatan sejumlah proyek pembangunan Puskesmas yang melewati tahun anggaran.

Asep menegaskan, keterlambatan proyek seharusnya diikuti dengan sanksi tegas terhadap penyedia jasa.

“Jika tidak ada tindakan, potensi kerugian publik akan terus berulang,” ujarnya.

Anggaran Disorot: Serapan Rendah, Dugaan Kelebihan Bayar

Ketua Tuar Bersatu, Anep Saefuloh, turut mengkritik kinerja anggaran Dinas Kesehatan.

Ia menyebut total anggaran sekitar Rp167 miliar dengan tingkat serapan hanya 71,31 persen. Selain itu, terdapat temuan dugaan kelebihan pembayaran hingga Rp1,8 miliar.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Kami meminta keterbukaan data,” kata Anep.

Ia menegaskan akan menempuh mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk memperoleh data rinci terkait proyek, pelaksana, hingga denda keterlambatan.

Dinkes Akui Kendala, Tapi Tanpa Sanksi

Menanggapi kritik, PPTK pembangunan Puskesmas Asep Kamal mengakui masih banyak kendala dalam pemenuhan legalitas dan kualitas bangunan.

Menurutnya, keterbatasan anggaran serta minimnya kompetensi teknis menjadi hambatan utama, termasuk dalam pengurusan SLF.

“Kami bahkan harus melibatkan konsultan karena keterbatasan teknis,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa operasional Puskesmas sangat bergantung pada kerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang mensyaratkan kelengkapan izin.

Namun demikian, Dinas Kesehatan mengakui tidak memberikan sanksi terhadap Puskesmas yang belum memenuhi izin.

“Kami hanya mendorong dan melakukan koordinasi,” katanya.

Kesenjangan Regulasi dan Implementasi

Absennya sanksi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan. Di satu sisi, regulasi terkait legalitas bangunan sudah jelas. Namun di sisi lain, implementasi di lapangan dinilai masih lemah.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak ganda, mulai dari kerugian keuangan daerah hingga risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Desakan Pembenahan Menyeluruh

PAKAR dan Tuar Bersatu mendesak pemerintah daerah segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi administrasi, pengawasan proyek, maupun kepatuhan terhadap regulasi.

Mereka juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat kontrol publik.

“Pelayanan kesehatan tidak cukup hanya tersedia, tetapi juga harus aman, legal, dan akuntabel,” tegas Anep. (Bambang K)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.