INDRAMAYU (Aswajanews) – Proyek pembangunan laboratorium dan perpustakaan di MTsN 6 Indramayu diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proyek yang dikerjakan dalam dua tahap dengan nilai mencapai Rp4.294.358.147 ini bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2026 milik Kementerian Agama Republik Indonesia, dan dilaksanakan oleh CV Adikarya Pratama.

Sorotan tajam muncul setelah hasil investigasi lapangan pada Selasa (14/04/2026) menemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, tidak terlihat adanya garis pembatas keamanan di area proyek, padahal lokasi tersebut berada di lingkungan sekolah yang masih beraktivitas.
Ketua DPD GNPK-RI Kabupaten Indramayu, Karyanto, mengecam lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun pengawas proyek. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
“Undang-undang ini mewajibkan setiap perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain itu, juga ada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang mengatur penerapan sistem manajemen K3,” ujarnya.
Ia menilai, tidak diterapkannya K3 dan tidak adanya pembatas area sangat berisiko, baik bagi pekerja maupun siswa di lingkungan sekolah. Bahkan, jika anggaran untuk APD tersedia namun tidak direalisasikan, hal tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, mandor lapangan, Fahru, menyebutkan bahwa APD sebenarnya telah disediakan. Namun, menurutnya, para pekerja kerap tidak disiplin dalam penggunaannya.
“APD sudah ada, tapi pekerja kadang sulit diingatkan. Mungkin karena terbiasa bekerja tanpa perlengkapan lengkap,” jelasnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pelaksanaan standar keselamatan kerja dalam proyek pemerintah, terutama yang berada di lingkungan pendidikan. Pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait dinilai mendesak untuk mencegah risiko kecelakaan kerja maupun potensi pelanggaran hukum. (Red/Herman/Tongol)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































