Beranda Klinik Hukum Konsistensi Bernegara Hukum

Konsistensi Bernegara Hukum

380

Oleh Sudjito Atmoredjo *)

INDONESIA ialah negara huยญkum, bukan negara keยญkuaยญsaยญan. Hukum senantiasa a prioriย  dan normatif terhadap segala pemikiran, sikap, dan periยญlaku semua warga negara dan penyelenggara negara tanpa perkecualian. Tidak diยญperยญkenankan atas nama keยญkuasaยญan ataupun demi kepenยญtingan tertentu, hukum diยญtemยญpatkan di belakang (posteriori) terhadap kehendak seseorang, penguasa, atau pihak-pihak manapun.

Dalam bernegara hukum seยญnantiasa diperlukan konยญsisยญtensi. Konsistensi adalah keยญtaatยญan dengan penuh kesadarยญan pada hukum dan segala aspek maupun dinamikanya. Konยญsistensi meยญrupaยญkan prasyarat bagi terยญwujudยญnya tujuan berยญnegara huยญkum. Bangsa ini akan terlindungi hak-haknya, bila hukum dibuat, dilaksanakan, dan ditegakkan secara konsisten.

Ketika bangsa ini konsisten dengan pernyataan-pernyataยญan ideologisnya yang terpatri dalam UUDNRI 1945, kemuยญdian kokoh pendiriannya, tegas sikapnya, lurus, dan benar periยญlakunya, maka tak ada keยญkhawatiran barang sekecil atom pun akan masa depan bangsa yang gemilang. Akan tetapi, zaman gemilang (enlightement) akan terbelokkan ke zaman keยญgelapan (dark ages) bila konsisยญtensi bernegara hukum diยญputarยญbalikkan, direkayasa, diยญrobohkan pihak-pihak tertentu melalui permainan politik, perยญmainan kekuasaan, dan perยญmainan kekuatan.

Pada ranah konsistensi inilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap tegar menjalankan tugas-tugas pemยญberantasan korupsi.

Rakyat masih percaya pada KPK perihal konsistensi ini. Kepercayaan itu telah mengakar begitu dalam terkait dengan moralitas, inteยญgritas, dan kinerja KPK yang telah teruji selama ini. Kepercayaan rakyat akan terus melekat, bila KPK mampu menjaga dan memยญpertahankan jati dirinya sebagai lembaga negara yang tegar menghadapi berbagai rinยญtangan. Namun, kepercayaan rakyat bisa melemah, bahkan berubah menjadi distrust , bila KPK gagal mempertahankan kredibilitasnya.

Rakyat melihat, terkait deยญngan pesta demokrasi bernama pilihan kepala daerah (pilkada), ada calon-calon kepala daerah terindikasi korupsi. Kalau memang sudah ada bukti-bukti cukup untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka, maka tunggu apa lagi, segera diumumkan ke publik. Sikap tegas demikian merupakan contoh konsistensi KPK yang patut diapresiasi. Tak ada yang salah dengan konsistensi itu. KPK telah berada di jalan lurus dan kebenaran. Rakyat butuh keterbukaan informasi tentang kualitas calon-calon kepala daerah.

Rakyat pun melihat, ada pihak-pihak tertentu membela calon kepala daerah bermasaยญlah agar tidak diproses hukum atau setidak-tidaknya ditunda pemยญrosesannya. Rakyat geleng-geleng kepala atas sikap naif ini. Jauh dari nalar sehat. Secara vulgar terlihat inยญkonยญsisยญtenยญsi dalam berยญnegara hukum. Padaยญhal mereka tokoh nasional. Mestinya menยญjadi contoh keยญteladanan dalam menaati hukum. Benar-benar aneh, tapi nyata. Benar-benar memaluยญkan, tetapi dilakukan. Beginilah kalau rasa malu sudah hilang dari rongga jiwa, maka segalaยญnya dilakukan atas dasar nafsu.

Membawa diskursus konsisยญtensi bernegara hukum pada ranah legal-positivistik dan politis semata sungguh rentan tersesat. Tidak lain karena perยญundang-undangan merupakan produk politik. Ketika politik praktis telah sesat ke alam materialisme dan sekularisme, maka perundang-undangan pun dijadikan alat mengeruk harta-benda dan melangยญgengยญkan kekuasaan. Salah atau benar diukur semata-mata pada teks perundang-undangan. Deยญngan dalih โ€œbelum berkekuatan huยญkum tetapโ€ atau inkracht,ย  maka sudah nyata berstatus terยญsangยญka, masih dibolehkan berยญkamยญpanye. Proses penegakan huยญkum oleh KPK dipandang sebeยญlah mata, tanpa dilihat dimensi spiritualnya.

KPK bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan juga lembaga negara bervisi ideoยญlogi Pancasila. Terwujudยญnya โ€œkeadilยญan berdasarkan Keยญtuhanan Yang Maha Esaโ€ adalah muara pengยญabdian KPK. Wajar, dalam posisi demikian, KPK selalu dimusuhi para koruptor dan kroni-kroniยญnya. Tantangan dan rintanganโ€”dalam berยญbagai bentuknyaโ€”senantiasa diยญhadapkan pada KPK. Penyanยญderaan anggaran, pengerdilan wewenang, teror terยญhadap penyidik dan komisioยญner, serta perlawanan oleh lemยญbaga negara lain merupakan โ€œpil pahitโ€ yang mesti ditelan. Tidak apa. KPK harus terus sehat.

Dukungan rakyat menjadi nutrisi penguat dan pengokoh eksistensi maupun fungsi KPK. Dalam perspektif spitiual-reliยญgius, KPK merupakan lembaga negara paling berat ujiannya. Betapa pun ujian itu tidak seยญberat yang dipikulkan kepada para nabi, tetapi jajaran KPK hendaknya bertekad menjadi โ€œnabi-nabi kebenaran dan keยญadilanโ€. Kadar ujian yang diยญpikulยญkannya selaras dengan kadar konsistensinya dalam mengยญemban amanah. Bila konsistensi KPK tinggi, maka ke depan ujian lebih berat dan sekaligus kemuliaan diberikan padanya. Sebaliknya, bila konยญsistensi KPK lemah, maka keยญmuliaannya diturunkan selaras dengan kadar konsistensinya. Akankah KPK memilih menjadi lembaga nirkemuliaan, terยญhina? Pasti tidak. Karena itu, konยญsistensi pemberantasan korupsi tak boleh melemah.

Dalam perspektif teori hukum klasik, Thomas Aquinas mengingatkan, mestinya huยญkum lahir dari akal sehat demi kebaikan umum. Akal keยญtuhanยญan merupakan puncak ukurยญanยญnya. Koseptualisasi ini meยญnunยญjukยญkan betapa pentingnya memยญperhatikan tatanan tranยญsendenยญtal di luar hukum sebagai produk politik. Cicero, filsuf Romawi zaman pramodern, mengajarยญkan bahwa hakikat hukum adaยญlah akal yang benar sesuai deยญngan alam, berlaku universal. Kini diยญpertanyakan, apakah pilkada diยญselenggaraยญkan atas dasar konsep-konsep hukum berยญkeยญtuhanan, alamiah, universal, atauยญkah berdasarkan konsep demokrasi liberal, indiยญvidualis, dan sekuler? Diperยญtanyakan pula, mengapa pemยญbelaan terยญhadap calon kepala daerah berยญmasalah dilatarยญbelakangi motif politik belaka tanpa memperยญhatikan esensi hukum?

Di negeri ini tidak ada orang kebal hukum. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum (equality before the law). Kita apresiasi konsistensi KPK dalam pemberantasan korupsi. Keadilan sosial tidak boleh dikorbankan demi pilkada. Wallahuโ€™alam.

*) Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

Koran Sindo, Kamis, 22 Maret 2018 – 06:21 WIB


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.