INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh salah satu Pamong Desa yang tidak mempunyai SK Pamong Desa yang tertuang dalam Perdes yakni Suyitno alias Gemblung, dalam hal ini dibantah oleh Gemblung. Saat dirinya dikonfirmasi terkait meniru atau memalsukan tanda tangan ia tidak mengakui bahwa tidak merasa meniru tanda tangan Kuwu dan juga saksi. “Saya tidak pernah merasa memalsukan tanda tangan,” tuturnya.
Akan tetapi pengakuan dari salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya ‘NN’ bahwa persoalan dugaan pemalsuan tandatangan Kuwu dan juga saksi itu diindikasi sudah terorganisir, dikarenakan disaat pembikinan surat keterangan ahli waris dan juga akta jual beli (AJB) kondisi Kuwu Edy masih dalam keadaan sehat, sedangkan diduga tanda tangannya sudah dipalsukan.
“Waktu itu Kuwu masih dalam keadaan sehat, kayaknya dugaan pemalsuan tanda tangan Kuwu serta saksi itu ada oknum pamong lain juga yang terlibat,” katanya.
Ketua WN 88 Sub Unit 02 Indramayu Ahmad Nur Irsyad Hasby mengecam keras tindakan oknum tersebut, dikarenakan perbuatan pemalsuan tanda tangan itu sudah jelas masuk kerana pidana yang tertuang dalam pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maksimal kurungan 6 tahun penjara.
“Dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa dan juga saksi yang disengaja itu sudah jelas melanggar hukum dan kami berencana akan melaporkan dugaan tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut ke APH,” tegasnya. (Herman/Tongol)