BANDUNG (Aswajanews.id) – Bertempat di Aula kantor desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kab Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum, Rabu (18/9/2024). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Kepala Desa Cimenyan, Perangkat Desa, BPD, RT/RW dan tokoh Masyarakat di Desa Cimenyan.
Nur Sricahyawijaya mengatakan, kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan dilakukannya perbuatan menyimpang/melawan hukum melalui slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menggalang kepercayan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum melalui sarana Penerangan Hukum yang dilaksanakan kejaksaan dengan memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa khususnya dalam pengelolaan dana desa/pencegahan tindak pidana korupsi sehingga perangkat desa dapat lebih memahami tentang aspek-aspek hukum dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Kejati Jabar melakukan kegiatan penerangan hukum kepada Masyarakat sebagai bagian dari tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana. Penerangan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap hukum, serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan bernegara.
Dengan adanya penerangan hukum, diharapkan Masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi hukum, serta berperan aktif dalam pencegahan kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. *(Red)