Beranda Aktual Puluhan Kendaraan Ditindak UPPKB Datae Sidrap, Pelanggaran ODOL dan Uji KIR Jadi...

Puluhan Kendaraan Ditindak UPPKB Datae Sidrap, Pelanggaran ODOL dan Uji KIR Jadi Sorotan

1

SIDRAP (Aswajanews.id) – Puluhan kendaraan angkutan barang ditindak oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Datae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan daya angkut serta dokumen kendaraan yang masa berlaku surat uji atau KIR-nya telah habis dan tidak diperpanjang.

Wasatpel UPPKB Datae, A. Iwan menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap kendaraan yang melanggar aturan, khususnya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Tidak ada toleransi. Kami tetap tindak terhadap kendaraan yang melebihi daya angkut dan dokumen masa berlaku surat uji berakhir,” tegas A. Iwan kepada awak media saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, petugas administrasi UPPKB Datae, Lilipratiwi, menjelaskan bahwa sejak 1 Mei hingga Senin, 25 Mei 2026, pihaknya telah melakukan penindakan tilang terhadap 31 kendaraan angkutan barang.

Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada para pengemudi terkait aturan kendaraan ODOL sebanyak 34 kali terhadap kendaraan angkutan barang.

“Mulai tanggal 1 Mei sampai hari ini, 25 Mei 2026, tercatat 31 tilang dan 34 kali dilakukan sosialisasi kepada pengemudi,” ujar Lili di hadapan wartawan, Senin (25/5/2026).

Ia menambahkan, besaran denda terhadap para pelanggar nantinya akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing kendaraan.

(MW/TW)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.