Hukum

Dinilai tak Punya Alas Hak atas Lahan, Kantor Hukum Nunung Serobot Tanah PT RBP

BANDUNG (aswajanews.id) – Puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan seluas 3.515 meter persegi di Jalan Riung Bandung Raya, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, dibongkar dan dibersihkan.

Pembongkaran dan pembersihan tersebut dilakukan oleh PT Riung Bandung Permai (PT RBP) selaku pemilik lahan. PT RBP menyebut pembersihan sudah sesuai dengan aturan.

PT RBP menyampaikan hal itu untuk menyikapi adanya tudingan dari pihak tertentu yang menyebut bahwa pembongkaran atau pembersihan telah menyalahi aturan.

Kemudian dalam upaya membersihkan bangunan liar di atas lahan milik PT Riung Bandung Permai melakukan pendataan dan terdapat 24 bangunan liar yang berdiri di atas lahan tersebut. Terhadap penghuni 24 bangunan liar ini, pihaknya telah melakukan dialog secara santun sehingga warga penghuni tersebut secara sukarela dan kesadarannya mengosongkan bangunannya.

“Dari 24 bangunan liar yang berdiri, 23 bangunan telah dikosongkan dengan disaksikan aparat setempat dan Ketua RW dan Ketua RT. Hanya satu bangunan berupa Kantor Nunung Nurhayati, SH yang belum dilakukan pengosongan hingga saat ini,” katanya.

Dari 24 bangunan liar yang berdiri, 23 bangunan telah dikosongkan dengan disaksikan aparat setempat dan Ketua RW dan Ketua RT. Hanya satu bangunan berupa Kantor Nunung Nurhayati, SH. yang belum dilakukan pengosongan hingga saat ini

Menurut Wilson, Nunung mengaku memiliki bukti kepemilikan sehingga tidak bersedia mengosongkan bangunan. Akan tetapi, katanya, sejauh ini Nunung Nurhayati belum menunjukan bukti kepemilikan atas lahan tersebut.

“Oleh karena PT. Riung Bandung Permai tetap akan membongkar dan membersihkan bangunan liar tersebut pada waktu yang akan ditentukan dan ditentukan dengan disaksikan aparat setempat,” katanya.

Wilson mengungkapkan, PT RBP merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1983 dan melanjutkan pembangunan perumahan yang sebelumnya dilakukan PT Kunci Mas Sakti. PT RBP mengantongi Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 181.2/SK-911-HUK/1983 tanggal 13 Juni 1983 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Bapak Ir. Soehoed W.P.

Lahan seluas 3.515 meter persegi di Persil : 37 S III Kohir : 1657 yang dibersihkan dari bangunan liar, lanjut Wildon, merupakan sebagian lahan yang dimiliki PT RBP.

Lahan yang berlokasi di Jalan Riung Bandung Raya, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung itu, telah dibebaskan oleh PT Kunci Mas Sakti pada tahun 1980 dan kemudian pada tahun 1983 telah diserahkan kepada PT RBP.

Karena tanah tersebut berupa hamparan tanah kosong tanpa pagar, secara perlahan mulai dihuni warga dengan mendirikan bangunan liar semi permanen untuk tempat tinggal dan tempat usaha seperti bengkel, kios dan warung-warung sembako.

“Sampai akhirnya di tahun ini, PT RBP ingin membersihkan kembali lahan-lahannya. Dan di atas lahan Jalan Riung Bandung Raya ini berdiri 24 bangunan liar. Dari jumlah itu, 23 sudah sukarela dikosongkan, tapi ada satu yang belum karena mengklaim memiliki bukti kepemilikan,” jelas Wilson. (Tim)