Kajian

Civil Society dalam Pandangan Al-Qur’an: QS. Asy-Syura: 38

Penulis: A'isy Hanif Firdaus, S.Ag. (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim Semarang)
Penulis: A’isy Hanif Firdaus, S.Ag. (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim Semarang)

Pembaca yang berbahagia, pernahkah mendengar istilah “civil society, tentu sudah tidak asing lagi yah kan.? Civil society atau masyarakat madani merupakan konsep tentang tatanan sosial yang harmonis, dimana nilai-nilai keadilan, musyawarah, dan tanggung jawab bersama menjadi fondasi utama.

Dalam kesempatan kali ini mari kita kupas Civil Society dalam pandangan Islam, Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip dasar yang relevan untuk membangun masyarakat semacam itu, salah satunya tercermin dalam QS. Asy-Syura: 38,

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۚ

(juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka; (QS. Asy-Syūrā [42]:38)

Ayat ini menjelaskan ciri utama dari sebuah komunitas ideal yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Pendekatan QSQS. Asy-Syura: 38. Asy-Syura: 38 memberikan pedoman praktis bagi pembentukan masyarakat madani yang adil, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Lalu, jikalau di suatu wilayah tertentu masih terjadi perselisihan antar, adu domba, saling mencela dan kurang bisa memahami dan menghargai, serta kurangnya kepatuhan terhadap peraturan. Maka

Konsep Civil Society antara lain:

  1. Musyawarah sebagai Pilar Civil Society

Asy-Syura: 38 menempatkan musyawarah (syura) sebagai inti dari pengambilan keputusan. Dalam masyarakat madani, musyawarah adalah mekanisme untuk melibatkan seluruh anggota masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama.

Menurut Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Habib al-Mawardi musyawarah adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan persatuan. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi modern, di mana masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam menentukan arah kehidupan sosial mereka.

Musyawarah dalam pandangan Islam tidak hanya berarti diskusi, tetapi juga melibatkan semangat keikhlasan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap pendapat orang lain. Dengan musyawarah, konflik dapat diminimalisasi, dan keputusan yang diambil lebih mencerminkan keadilan.

  1. Kepatuhan kepada Allah dan Pemeliharaan Nilai Spiritual

Ayat ini juga menekankan pentingnya kepatuhan kepada Allah dan pelaksanaan salat. Hal ini menunjukkan bahwa civil society dalam Islam tidak hanya bersifat material, tetapi juga bersandar pada nilai-nilai spiritual.

Salat sebagai ibadah inti dalam Islam melatih individu untuk memiliki disiplin, integritas, dan rasa tanggung jawab kepada Sang Pencipta. Nilai-nilai ini menjadi landasan moral bagi setiap anggota masyarakat, sehingga mereka dapat menjalankan peran sosialnya dengan baik dan menjunjung tinggi kepentingan bersama.

  1. Kesejahteraan Sosial Melalui Infak
  2. Asy-Syura: 38 juga menekankan pentingnya infak sebagai bentuk kontribusi sosial. Dalam masyarakat madani, kesejahteraan bersama menjadi salah satu tujuan utama, dan hal ini hanya dapat tercapai jika individu memiliki kepedulian terhadap sesama.

Infak dalam ayat ini mencakup semua bentuk pemberian yang bertujuan untuk membantu orang lain, baik berupa harta, tenaga, maupun waktu. Menurut Ibnu Katsir, infak merupakan simbol solidaritas sosial yang menjadi pilar utama dalam masyarakat yang adil dan sejahtera.

  1. Nilai Partisipasi dan Keterbukaan

  2. Asy-Syura: 38 juga mencerminkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam urusan publik. Dalam konteks ini, civil society adalah ruang di mana individu bebas menyampaikan pendapat, bekerja sama, dan berkontribusi untuk kebaikan bersama, tanpa adanya diskriminasi atau dominasi kelompok tertentu.

Nilai keterbukaan ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan keadilan dan perlakuan yang setara bagi semua pihak. Dengan demikian, masyarakat madani yang ideal adalah masyarakat yang inklusif dan menghormati hak-hak semua anggotanya.

Dari beberapa penjelasan singkat diatas bahwa QS. Asy-Syura: 38 menawarkan kerangka kerja yang komprehensif untuk membangun civil society berdasarkan nilai-nilai Islam. Dengan menjadikan musyawarah sebagai pilar utama, ditambah dengan kepatuhan spiritual, infak untuk kesejahteraan sosial, dan partisipasi aktif masyarakat, ayat ini memberikan pedoman untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, adil, dan sejahtera.

Terakhir, Masyarakat yang menerapkan prinsip-prinsip ini insya Allah mampu menghadirkan kedamaian dan kemakmuran, tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk seluruh umat manusia. Dengan demikian, civil society dalam pandangan Al-Qur’an adalah model kehidupan yang menyeimbangkan kebutuhan duniawi dan ukhrawi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai universal yang relevan sepanjang zaman.  Wallahu A’lam Bish showwab

www.youtube.com/@anas-aswaja

Editor : Fajar Shiddiq

Tinggalkan Balasan