SEMARANG (Aswajanews.id) – Bertempat di ruang rapat 3 Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah pembahasan review Perbup MDT Brebes dihadiri oleh beberapa pejabat penting di Kab Brebes Asisten Satu Sekda Beres, H. Khoerul Abidin, Kabag Hukum Setda Brebes hadir bersama dengan timnya, Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes hadir bersama dengan Kasubag TU dan Kanwil Kemenag Jateng dihadiri oleh Ketua Tim MDT Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Diskusi yang berlangsung pada hari Selasa, 7 Januari 2025 juga dihadiri oleh Kasubag Keagamaan Kesra Setda Brebes, Mas Faiq, Dinsos Kab Brebes dan tim biro hukum Pemprov Jawa Tengah.
Selaku pimpinan rapat Ibu Dian Retno Wulan selaku bagian perancang undang undang biro hukum Pemprov Jateng mengapresiasi draft Perbup MDT yang diajukan oleh Pemkab Brebes. “Kami sangat mendukung terhadap pengajuan draft Perbup MDT Kab Brebes yang diinisiasi oleh Pemkab Brebes. Ini menjadi yang pertama kali di Jawa Tengah, sehingga bisa menjadi contoh bagi Kab/ Kota yang lain di Jawa Tengah. Prinsipnya biro kesra setuju dan mendukung Perbup Fasilitasi Pengembangan MDT. Karena hal ini menjadi bagian dari perhatian pemerintah Kab Brebes terhadap pendidikan keagamaan Islam di Kab Brebes,” kata Bu Dian.
Dalam forum tersebut Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes mengatakan bahwa inisiatif Perbup Fasilitasi MDT dilatarbelakangi karena ada beberapa MDT yang gulung tikar alias tutup. Oleh karena itu kehadiran Perbup nanti diharapkan akan semakin memperkuat MDT di Kab Brebes. ” Kita tidak ingin sembilan Madin yang gulung tikar di dua kecamatan wilayah Brebes kemudian merambah ke kecamatan yang lain. Oleh karena itu kehadiran Perbup akan memperkuat eksistensi MDT di Kab Brebes dengan persyaratan ijazah yang memiliki nilai point dalam PPDB pada jenjang SMP dan MTs, ” kata DR Abdul Wahab selaku Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes.
Sementara itu Hj Aini Sa’adah yang mewakili Kanwil Kemenag Jateng memaparkan beberapa Kep Dirjen Pendis terkait dengan MDT, termasuk Madin terintegrasi dengan lembaga pendidikan formal. MDT terintegrasi menurut Hj Aini harus terdaftar di Kemenag. Pola pembelajaran Madin tersebut terintegrasi dengan lembaga pendidikan formal.
Dalam kesempatan tersebut, Drs H Khaerul Abidin selalu Asisten Satu Sekda Brebes, berharap pemerintah desa juga ikut terpanggil untuk membantu MDT di desanya. Menurut Asisten Satu Sekda Brebes, ini sangat penting untuk pengembangan fasilitasi MDT ini agar desa ikut terlibat, meskipun secara tekstual tidak disebutkan dalam pasal perbup. Namun demikian redaksi OPD dalam pasal perbup tersebut, desa menjadi bagian didalamnya.
Forum yang berlangsung kurang lebih dua jam menyepakati beberapa revisi termasuk tentang nilai point untuk Ijazah MDTA. Adapun tentang fasilitasi pengembangan MDT bisa dalam bentuk bantuan fisik sebagaimana yang sudah berjalan dan pengembangan SDM melalui peningkatan kapasitas pendidik MDT.
Ketua DPC FKDT Kab Brebes, Akhmad Sururi mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Brebes yang dengan serius untuk mengajukan Perbup Fasilitasi Pengembangan MDT. ” Ini akan menjadi sejarah untuk Kab Brebes yang pertama kali menerbitkan Perbup tentang Fasilitasi Pengembangan MDT. Hasil pengesahan perbup ini ditunggu oleh seluruh guru Madin se Kab Brebes. Ini menjadi beban ikhtiar untuk memperkuat pendidikan karakter di Kab Brebes,” pungkas Akhmad Sururi. (Red)