JAKARTA (Aswajanews) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka kini bertambah menjadi lima orang.
Tersangka terbaru adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penetapan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi pada Jumat (12/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andri sebagai tersangka.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somanti (AYS) sebagai tersangka keempat dari unsur swasta. Tiga tersangka lainnya yang lebih dahulu ditahan yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindaya, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Diduga Atur Proyek Motor Listrik
Menurut penyidik, Andri Mulyono berperan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional Program MBG di lingkungan BGN.
Kasus bermula ketika Andri bertemu dengan Lodewyk Pusung pada awal 2025 untuk mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di BGN. Dari pertemuan tersebut, Andri memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik.
Meski proses pengadaan belum dimulai, Andri diduga telah aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025 guna mengamankan proyek tersebut. Padahal saat itu PT YAT disebut belum memenuhi persyaratan sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Penyidik juga menduga Andri bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA untuk mempermudah kemenangan PT YAT dalam proyek tersebut.
Diduga Lakukan Mark-Up Harga
Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan PT YAT. Modus tersebut diduga dilakukan agar harga mendekati pagu anggaran yang telah disediakan.
Selain itu, Andri diduga menerima pembayaran 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa proses perakitan kendaraan telah selesai dan barang telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Padahal, menurut Kejagung, harga maupun spesifikasi sepeda motor listrik yang disediakan PT YAT tidak sesuai dengan standar kebutuhan BGN.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Sama seperti empat tersangka lainnya, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































