Aktual

Bareskrim Ungkap Pabrik Narkoba di Kab Bandung

Bareskrim bersama Polda Jabar saat sesi jumpa pers pasca pengungkapan pabrik narkoba ‘happy water’ di Bojongsoang, Kab Bandung, Kamis (12/12/2024)

BANDUNG (Aswajanews.id) – Bareskrim Mabes Polri melalui Ditresnarkoba Polda Jawa Barat bersama-sama dengan Bea Cukai Jawa Barat dan Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan operasi gabungan dalam meringkus dan mengungkap pabrik narkotika di sebuah perumahan mewah Podomoro yang berada di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Operasi gabungan ini juga sebagai bentuk komitmen dari Polri dalam menuntaskan penanganan masalah narkoba dari hulu hingga hillir. Perkembangan teknologi yang pesat juga menjadi tantangan dalam upaya ini, namun penggerebekan yang dilakukan di Kabupaten Bandung tersebut menurut Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri sebagai bukti nyata komitmen tersebut.

Wakabareskrim menyebutkan narkotika yang diproduksi di laboratorium narkotika tersebut berjenis happy water dan liquid untuk diedarkan terutama di wilayah Jakarta.

“Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” kata Asep di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).

Asep menyebutkan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial A yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.

“Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” ucap dia.

Lebih lanjut, pada penggerebekan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan pabrik narkotika itu yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water dan liquid.

“Dari hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia,” paparnya.

Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat, dan motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” imbuhnya. (Red)