Pelayanan Publik

Bangunan Saluran Drainase Desa Tawangsari Diduga Lambat Dikerjakan

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Waktu berakhirnya masa kontrak pengerjaan proyek pembangunan saluran drainase di Desa Tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD) mengalami keterlambatan atau mepet waktu.

Proyek Drainase yang terletak di RT 05 RW 01 Blok Wataban baru dilaksanakan, Kamis (26/12) kemarin, dan hingga hari ini belum rampung baru sekitar 30 persen. TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang menjadi pelaksana siap-siap kena penalti alias denda keterlambatan pekerjaan (Adendum). besarannya satu per mil per hari dari nilai kontrak.

Hingga batas waktu 4 hari lagi jatuh tempo, progres pekerjaan proyek bernilai Rp 60.653.200 itu minus tujuh puluh persen.

“Kenapa baru dikerjakan sekarang, uangnya dikemanain dulu? Kami lihat kekurangan item pekerjaanya masih banyak. Ini salah satu perencanaan gagal, dan layak secara menyeluruh untuk diaudit pencairan DD tahun 2024. Sebaiknya TPK sebagai pelaksana dan Kuwu Desa Tawangsari sebagai penanggung jawab agar menjelaskan secara terbuka ke publik atau masyarakat atas lambatnya pekerjaan tersebut,” ungkap tokoh masyarakat setempat yang minta identitasnya dirahasiakan.

Penjelasan Kepala Desa Terkait Hilangnya Ambulan air. Ini kata Agus Sahroni!!!

Bupati Sukabumi Lepas Pendistribusian Bantuan ke-25 Kecamatan Terdampak Bencana

Menurutnya, dirinya meyakini bahwa pekerjaan saluran drainase tidak mungkin keburu karena mepetnya waktu yang tinggal empat hari kerja.

“Saya yakin sudah ga keburu, lagian besok sudah libur ga bisa di monev, apalagi SPJ pasti di tahun 2025. Temuan ini perlu ditindaklanjuti, (Red),” ungkap sumber tersebut.

Sumber itu juga menyebutkan, atas fakta diatas Camat Arahan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, pendayagunaan aset desa, dan tertib administrasi desa. Selain itu, Camat berwenang memberikan fasilitasi untuk berbagai hal, seperti penyusunan perdes termasuk pengelolaan keuangan desa.

Selaku Pembina Desa, Camat Arahan H. Yus Rusmadi, SE., M.Ak mengakui menerima laporan bahwa ada kegiatan pembangunan saluran drainase yang menggunakan dari anggaran Dana Desa (DD) di Desa Tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu. Sesuai regulasi, maksimal sampai akhir bulan ini tanggal 31 Desember 2024 pekerjaan harus selesai.

“Jika tidak selesai sampai batas waktu kita stop, batasnya tinggal 4 hari lagi. Kita sudah dapat laporan, pekerjaan mau dilembur siang dan malam dikerjakan agar bisa selesai tepat waktu. Saya optimis kerjaan bisa selesai,” kata H. Yus.

Menurutnya, ada konsekwensi jika pekerjaan tidak selesai sampai batas waktu tanggal 31 Desember 2024, yakni pekerjaan dibayar sesuai hasil fisik yang dibangun di lapangan. Dan tentunya sisa uangnya dikembalikan ke kas negara.

Hingga berita ini ditayangkan, Kuwu Desa Tawang Sari, Castana belum bisa berikan penjelasan. Saat dihubungi Wartawan lewat Phoncall nya. (Sn)

www.youtube.com/@anas-aswaja