Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tes tersebut merupakan bagian dari tahapan seleksi bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Subang tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, para peserta harus menjawab sekitar 100 soal yang sebagian besar berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tentang desa, ketatanegaraan, serta Pancasila.
Para bakal calon kepala desa perlu memahami bahwa hasil tes CAT bukan satu-satunya faktor penentu kelolosan dalam proses pencalonan. Terdapat sejumlah aspek lain yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya persyaratan usia, pendidikan terakhir, serta pengalaman berorganisasi.
Salah satu desa yang mengirimkan peserta dalam seleksi tersebut adalah Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cijambe. Sebanyak tujuh orang bakal calon kepala desa dari desa tersebut mengikuti tahapan seleksi, termasuk Nurwidi Asmoro.
Dalam tes CAT tersebut, Nurwidi Asmoro berhasil meraih nilai 93 poin. Hasil tersebut menjadi capaian tersendiri bagi dirinya dalam mengikuti proses seleksi bakal calon kepala desa.
Meski demikian, penetapan kelolosan sebagai calon kepala desa tetap mengacu pada keseluruhan persyaratan dan mekanisme seleksi yang ditetapkan oleh panitia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya seleksi ini, diharapkan proses penjaringan calon kepala desa di Kabupaten Subang dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan calon pemimpin desa yang berkualitas dan mampu menjalankan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
(Enjang Black)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
