Pelayanan Publik

Tanpa Papan Informasi Kegiatan, Rehab Kantor Desa Banggala Mulya Terkesan Tidak Transparan

Subang (Aswajanews.id) – Biasanya setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah selalu menginformasikan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, volume kegiatan dan lain sebagainya. Dengan cara memasang papan informasi kegiatan atau papan proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik atau lebih dikenal UU KIP. Agar masyarakat dapat memantau terkait lajunya kegiatan tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Lain halnya apa yang terjadi di desa Banggala Mulya Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Jawa Barat. Ketika ada pelaksanaan kegiatan pembangunan yaitu untuk rehab kantor desa berdasarkan pantauan wartawan aswajanews. id (30/12/2021) nampak kegiatan tersebut sangat tidak transparan karena tidak memasang papan informasi proyek sehingga bermunculan sepekulan nada negatif dari masyarakat luas. Seakan bertanya-tanya dari mana sumber keuangannya dan berapa besaran anggarannya.

Menyikapi adanya persoalan tersebut, Hari berikutnya kami mencoba menggali informasi dengan menghubungi pak sekertaris desa (Sekdes) melalui pesan singkat whatsapp dan menjawab bahwa kegiatan tersebut merupakan swadaya dari masyarakat. Namun tak lama berselang chat lagi dan mengatakan bahwa dari anggaran banprop.

Dikarenakan pak sekdes lagi pelatihan kami disarankan untuk datang kembali ke desa atau menghubungi Kaur A. Sampai berita ini dirilis kami belum berhasil mendapat keterangan lanjutan terkait kegiatan yang dimaksud.

Dengan adanya informasi yang dianngap rancu. Handi sebagai wartawan senior di kabupaten Subang turut angkat bicara. “Ya seharusnya apapun bentuknya dan dari mana sumber anggarannya tetap yang namanya kegiatan pembangunan maupun rehab yang bisa dikatakan dilingkungan pemerintah baik itu ditingkat desa sekalipun, ketika menggunakan anggaran negara maupun swadaya ya harus transparan salah satunya yaitu dengan cara memasang papan informasi kegiatan proyek,” jelasnya.

“Kenapa demikian, selain sebagai bentuk keterbukaan toh anggaran yang digunakan adalah hasil pajak dari masyarakat. Jangan sampai ketika benar jadi salah dan ketika salah jadi benar akibat hal yang dinilai sepele, karena dalam RAB biasanya untuk papan informasi kegiatan proyek itu selalu dianggarkan,” ungkap Handi. (Red)