BANDUNG (Aswajanews) – Sejumlah camat di Kabupaten Bandung mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) calon Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang digelar di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh lima camat, yakni Camat Arjasari Dian Wardiana, Camat Kertasari Sandi Priatna, Camat Ibun Pipin Zaenal Arifin, Camat Margahayu Dr. Nur Hazanah, serta Camat Rancabali Panpan Risvan Kristiana.
Selain para peserta, kegiatan juga dihadiri kepala seksi dan koordinator subbagian (Korsub) di lingkungan BPN Kabupaten Bandung.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, mengatakan bimbingan teknis bagi calon PPATS sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para camat terkait tugas dan tanggung jawab dalam pembuatan akta pertanahan.
Menurutnya, keberadaan PPATS di Kabupaten Bandung masih dibutuhkan, berbeda dengan Kota Bandung yang camatnya sudah tidak lagi menjalankan fungsi sebagai PPATS.
“Kedudukan PPATS sangat penting karena ketika kepemilikan tanah dibuatkan akta jual beli, maka kepastian hukum atas peralihan hak tanah kepada pihak pembeli menjadi jelas,” ujar Iim kepada wartawan.
Ia menegaskan, camat sebagai PPATS harus memastikan seluruh data yang dituangkan dalam akta jual beli benar dan valid, baik terkait objek tanah maupun kelengkapan dokumen pendukungnya.
Iim juga mengingatkan agar para calon PPATS berhati-hati dalam membuat akta tanah, mengingat persoalan pertanahan semakin kompleks dan terus meningkat.
“Tanah tidak bertambah, sementara jumlah manusia terus bertambah. Karena itu PPATS harus benar-benar teliti terhadap objek tanah yang dibuatkan akta, jangan sampai ada dokumen bermasalah. Jika timbul persoalan hukum, maka pembuat akta yang akan bertanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan, tata kelola pendaftaran tanah saat ini terus berkembang dan menuntut aparatur untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Menurut Iim, sejak 2024 BPN Kabupaten Bandung mulai melakukan transformasi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital. Ke depan, dokumen kepemilikan tanah akan tersimpan secara elektronik dan dapat diakses melalui perangkat telepon genggam.
“Ini menjadi tantangan sekaligus tuntutan adaptasi teknologi bagi semua pihak,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut sejak Februari 2026 dokumen girik dan letter C desa tidak lagi dapat dijadikan dasar utama kepemilikan tanah.
“Girik dan letter C hanya menjadi dokumen pendukung. Dasar yang digunakan sekarang adalah surat penguasaan fisik tanah,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































