Beranda Opini “Tamat” atau “Setara”? Membongkar Jantung Syarat Pendidikan Gibran di MK

“Tamat” atau “Setara”? Membongkar Jantung Syarat Pendidikan Gibran di MK

83
0
Ilustrasi: Perdebatan syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi menempatkan dua persoalan berbeda dalam satu timbangan hukum—apakah pendidikan telah benar-benar **ditamatkan**, dan apakah pendidikan tersebut **setara** dengan jenjang yang dipersyaratkan undang-undang.

Artikel 2 — Seri “Gibran, PHPU 2026, dan Ujian Batas Konstitusi”

Oleh: Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.

Ada satu hal yang mudah membingungkan ketika membaca sengketa pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK): kata “tamat” dan “setara” sering diperlakukan seolah-olah artinya sama. Padahal, justru perbedaan dua kata itu menjadi salah satu kunci untuk memahami Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.[1] Secara sederhana, “tamat” menjawab pertanyaan apakah pendidikan itu benar-benar diselesaikan, sedangkan “sederajat” menjawab pertanyaan jenjang pendidikan itu setara dengan tingkat apa dalam sistem pendidikan Indonesia.

Karena itu, perdebatan tidak seharusnya berhenti pada dua pernyataan sederhana: “sudah ada surat penyetaraan, berarti semua selesai” atau “tidak ada ijazah SMA Indonesia, berarti tidak lulus”. Dua kesimpulan tersebut sama-sama terlalu cepat karena mencampurkan beberapa hal yang sebenarnya berbeda: riwayat pendidikan, bukti kelulusan, kesetaraan jenjang, dan keputusan administratif pemerintah.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah seluruh dokumen dan riwayat pendidikan yang tersedia benar-benar membuktikan bahwa ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada 2023, Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang secara hukum setara dengan pendidikan menengah di Indonesia. Jadi, masalah utamanya bukan sekadar ada atau tidak ada dokumen, melainkan apa yang sebenarnya dibuktikan oleh dokumen-dokumen itu.

Per 5 Oktober 2026, MK belum menjatuhkan putusan. Sidang 2 Oktober menjadi penting karena menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Australia, sehingga informasi mengenai riwayat pendidikan dan proses penyetaraan menjadi lebih lengkap.[2]

“Tamat” adalah syarat, dokumen adalah buktinya

Cara termudah memahami persoalan ini adalah membedakan antara syarat dan bukti syarat. Undang-undang meminta calon telah tamat pendidikan menengah atau yang sederajat; sementara ijazah, transkrip, sertifikat, atau surat keterangan digunakan untuk menunjukkan bahwa syarat itu memang terpenuhi.

Perbedaan ini penting karena kesalahan bisa terjadi ke dua arah. Jika orang terlalu terpaku pada nama dokumen, seseorang yang benar-benar menyelesaikan pendidikan di luar negeri bisa dianggap tidak lulus hanya karena bentuk dokumennya berbeda dengan ijazah Indonesia. Sebaliknya, jika dokumen administratif diterima begitu saja tanpa melihat isinya, syarat “tamat” bisa kehilangan makna karena yang diperiksa hanya kertasnya, bukan fakta pendidikannya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menunjukkan pemisahan itu. Pasal 13 ayat (1) huruf r mengatur syarat pendidikan calon, sedangkan Pasal 18 mengatur dokumen yang dipakai untuk membuktikan syarat tersebut.[3]

Dengan kata lain, Pasal 13 menjawab “apa yang harus dipenuhi”, sedangkan Pasal 18 menjawab “bagaimana membuktikannya”. Dua hal itu saling berhubungan, tetapi tidak boleh disamakan.

Pasal 18 Ayat (3): yang dikecualikan bukti, bukan syarat

Bagian yang paling menarik ada pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah tertentu tidak diwajibkan bagi calon yang tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing, tetapi sudah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.[4]

Kata yang digunakan di sana adalah “bukti kelulusan”, bukan “syarat kelulusan”. Ini perbedaan yang sangat penting.

Artinya, aturan itu dapat dibaca sebagai kelonggaran mengenai dokumen yang harus ditunjukkan, bukan kelonggaran mengenai syarat yang harus dipenuhi. Seseorang mungkin tidak lagi diwajibkan menunjukkan bentuk bukti tertentu dari sekolah menengah luar negeri, tetapi itu tidak otomatis berarti ia bebas dari syarat untuk pernah menyelesaikan pendidikan menengah atau yang sederajat.

Masalah akan muncul jika Pasal 18 ayat (3) ditafsirkan terlalu jauh. Jika bukti pendidikan tinggi dianggap otomatis menggantikan fakta bahwa seseorang harus pernah tamat pendidikan menengah, maka aturan KPU tidak lagi hanya mengatur dokumen, tetapi dapat dianggap mengubah isi syarat yang sudah ditentukan undang-undang.

Secara sederhana, batasnya dapat dirumuskan seperti ini: aturan pelaksana boleh mempermudah cara membuktikan syarat, tetapi tidak boleh menghapus syarat itu sendiri.

Pendidikan tinggi belum tentu menjawab seluruh riwayat sebelumnya

Memang masuk akal jika orang berpikir bahwa seseorang yang sudah lulus perguruan tinggi pasti sebelumnya melewati pendidikan menengah. Dalam kehidupan sehari-hari, anggapan seperti itu sangat wajar.

Namun dalam hukum, terutama ketika seseorang hendak menduduki jabatan konstitusional, pertanyaan yang diajukan bisa lebih rinci. Jalur pendidikan di luar negeri tidak selalu sama dengan pola sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, lalu perguruan tinggi seperti yang umum dikenal di Indonesia.

Ada program foundation, diploma, program persiapan, jalur masuk khusus, dan sistem pendidikan lain yang tidak selalu mempunyai padanan langsung dengan SMA Indonesia. Karena itu, pendidikan tinggi memang dapat menjadi bukti penting, tetapi masih perlu dilihat pendidikan apa yang ditempuh sebelumnya dan bagaimana kedudukannya bila dibandingkan dengan sistem pendidikan Indonesia.

Jadi, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “apakah pernah kuliah?”, melainkan “apakah rangkaian pendidikan sebelum dan sesudahnya cukup untuk menunjukkan bahwa syarat pendidikan menengah yang diminta undang-undang sudah dipenuhi?”

Hakim juga mempertanyakan dasar pengecualian itu

Masalah Pasal 18 ayat (3) ternyata juga mendapat perhatian hakim. Dalam sidang 1 Oktober 2026, Hakim Konstitusi Adies Kadir mempertanyakan hubungan ketentuan itu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.[5]

Pertanyaan hakim tentu belum berarti MK menyatakan Pasal 18 ayat (3) bermasalah. Namun pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa dasar dan hubungan antara aturan KPU dengan aturan pendidikan memang sedang diperiksa.

Yang penting di sini bukan menebak motif politik di balik lahirnya aturan. Pertanyaan yang lebih bersih dan mudah diuji adalah: apakah Pasal 18 ayat (3) hanya mempermudah pembuktian, atau justru membuat syarat “tamat pendidikan menengah” tidak perlu lagi dibuktikan secara nyata?

Itulah isu hukumnya.

Surat Penyetaraan 2019: penting, tetapi harus dibaca sesuai fungsinya

Perkara kemudian masuk ke Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019. Surat ini penting karena menghubungkan pendidikan yang ditempuh di luar negeri dengan sistem pendidikan Indonesia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang dinilai mencakup riwayat pendidikan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.[6]

Menurut kementerian, tim penilai tidak hanya melihat satu dokumen. Mereka memeriksa rangkaian pendidikan, nilai, dokumen pendukung, serta hasil belajar, lalu membandingkannya dengan kurikulum dan standar kompetensi pendidikan Indonesia.[7]

Hasil penilaian itu menyatakan rangkaian pendidikan tersebut setara dengan bidang akuntansi dan keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).[8] Jadi, surat penyetaraan bukan dokumen yang muncul tanpa proses, tetapi merupakan hasil penilaian administratif oleh kementerian.

Namun di sinilah batasnya harus dibaca dengan cermat.

Surat penyetaraan bukan ijazah

Kementerian menegaskan bahwa surat penyetaraan bukan ijazah dan bukan dokumen yang menyatakan seseorang lulus dari sekolah luar negeri. Pemerintah Indonesia hanya menilai pendidikan yang ditempuh lalu menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.[9]

Artinya, surat penyetaraan menjawab pertanyaan: “pendidikan ini setara dengan jenjang apa di Indonesia?” Surat itu tidak dengan sendirinya menjadi dokumen kelulusan yang diterbitkan oleh sekolah atau lembaga pendidikan tempat seseorang belajar.

Pembedaan ini sangat penting. Surat penyetaraan tetap mempunyai nilai hukum dan administratif, tetapi fungsinya harus dibaca sesuai tujuannya.

Karena itu, pengadilan tetap perlu melihat dokumen pendidikan yang menjadi dasar surat tersebut untuk menjawab pertanyaan berikutnya: apakah rangkaian pendidikan itu benar-benar telah diselesaikan, dan atas dasar apa kesimpulan itu dibuat.

Certificate of Attendance: bukti hadir, bukan otomatis bukti lulus

Sidang 2 Oktober memperjelas satu dokumen yang cukup banyak dibicarakan, yaitu Certificate of Attendance dari UTS Insearch. Anggota tim penilai kementerian, Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa dokumen tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa seseorang mengikuti pendidikan di UTS Insearch.[10]

Ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan apakah dokumen itu menunjukkan kelulusan, Taufiq menjelaskan bahwa penilaian mengenai tamat atau tidaknya pendidikan tidak hanya didasarkan pada Certificate of Attendance, tetapi juga dilihat dari transkrip nilai yang diterima tim.[11]

Ini berarti Certificate of Attendance tidak boleh langsung dianggap sebagai ijazah atau bukti kelulusan. Namun hal itu juga tidak berarti seluruh riwayat pendidikan otomatis menjadi tidak sah karena kementerian menyatakan penilaian dilakukan berdasarkan beberapa dokumen, termasuk transkrip dan hasil belajar.

Justru pertanyaan yang lebih penting adalah: bagian mana dari transkrip dan hasil belajar itu yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa pendidikan telah mencapai tingkat yang setara dengan tamat SMK? Ini lebih penting daripada sekadar memperdebatkan nama sebuah sertifikat.

Sistem pendidikan Australia juga perlu dibaca menurut caranya sendiri

Atase Pendidikan KBRI Australia memberikan konteks tambahan mengenai dokumen pendidikan di UTS Insearch atau UTS College. Menurut keterangannya, jenis dokumen yang diterima peserta berbeda tergantung program yang diselesaikan.

Untuk program tertentu terdapat testamur dan transkrip, sementara program foundation mempunyai sertifikat dan transkrip setelah selesai. Program bahasa Inggris juga memiliki sertifikat penyelesaian dan transkrip nilai.[12]

Keterangan ini tidak membuktikan bahwa Gibran pasti memiliki atau tidak memiliki dokumen tertentu. Fungsinya lebih sebagai pembanding: jika suatu program dikatakan selesai, dokumen apa yang lazim diberikan oleh lembaga penyelenggara?

Pendekatan seperti ini lebih adil terhadap sistem pendidikan asing. Indonesia tidak perlu memaksa semua negara menggunakan istilah “ijazah SMA”, tetapi tetap dapat menanyakan bukti apa yang dalam sistem negara tersebut menunjukkan bahwa pendidikan benar-benar telah selesai.

Tidak ada arsip KBRI bukan berarti tidak pernah sekolah

KBRI Singapura dan Australia juga memberikan keterangan mengenai arsip. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, mereka tidak menemukan dokumen atau pengajuan tertentu atas nama Gibran dalam arsip yang diperiksa.[13]

Fakta ini penting, tetapi tidak boleh ditarik terlalu jauh. Tidak adanya arsip di sebuah kedutaan tidak otomatis berarti pendidikan tidak pernah ditempuh atau dokumennya pasti tidak benar.

Nilai keterangan KBRI bergantung pada satu pertanyaan lanjutan: apakah pada saat itu aturan memang mewajibkan dokumen pendidikan tersebut diverifikasi, dilegalisasi, atau disimpan melalui KBRI? Jika ada kewajiban seperti itu, ketiadaan arsip menjadi lebih penting; jika tidak ada, fakta tersebut hanya menunjukkan bahwa KBRI memang tidak memiliki dokumen yang dicari.

Karena itu, ketiadaan arsip merupakan salah satu bagian dari rangkaian bukti, bukan jawaban akhir atas seluruh riwayat pendidikan.

KPU harus memeriksa “kelengkapan dan kebenaran”

Setelah penyetaraan pada 2019, persoalan berikutnya bergeser ke proses pencalonan pada 2023. Pasal 42 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa KPU harus memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon.[14]

Kata “kebenaran” penting. Artinya, KPU tidak hanya memeriksa apakah semua berkas sudah masuk, tetapi juga apakah dokumen itu cukup untuk mendukung persyaratan yang diwajibkan hukum.

Namun PKPU juga menyatakan bahwa jika timbul keraguan, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada pihak atau lembaga yang berwenang. Jadi, persoalannya bergeser menjadi: kapan seharusnya KPU merasa perlu melakukan pemeriksaan tambahan?

Ahli yang dihadirkan KPU, Agus Riewanto, menjelaskan bahwa verifikasi lanjutan tidak selalu diperlukan jika pemeriksaan administratif tidak menimbulkan keraguan dan tidak ada laporan yang mempersoalkan dokumen.[15] Pandangan itu merupakan pendapat ahli KPU, bukan kesimpulan MK.

Karena itu, pertanyaan yang harus dinilai hakim adalah apakah pada 2023 memang tidak ada alasan yang cukup untuk melakukan klarifikasi lebih jauh. Jika terdapat surat penyetaraan resmi dari kementerian, apakah itu sudah cukup untuk menghilangkan keraguan, atau apakah KPU tetap seharusnya melihat dokumen yang menjadi dasar surat tersebut?

Empat pertanyaan sederhana untuk membaca perkara ini

Agar pembaca tidak tersesat dalam banyak dokumen dan istilah, seluruh persoalan pendidikan dapat dipetakan ke dalam empat pertanyaan sederhana. Pertama, apakah pendidikan yang dipersoalkan benar-benar ditempuh dan diselesaikan?

Kedua, jika selesai, apakah pendidikan itu setara dengan pendidikan menengah di Indonesia? Ketiga, apakah proses penyetaraan pada 2019 dilakukan dengan dokumen dan prosedur yang memadai?

Keempat, apakah KPU pada 2023 telah melakukan verifikasi sesuai kewajibannya untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen? Empat pertanyaan ini saling berkaitan, tetapi jawabannya tidak selalu otomatis sama.

Seseorang bisa benar-benar lulus tetapi memiliki masalah dokumentasi. Sebuah surat penyetaraan bisa sah, tetapi masih perlu dijelaskan apa yang sebenarnya dibuktikannya.

Demikian pula, kekurangan dalam proses verifikasi KPU tidak otomatis berarti calon pasti tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, dokumen administrasi yang tampak lengkap juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh fakta yang diwajibkan undang-undang memang telah terpenuhi.

Karena itu, perkara ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mencari satu “dokumen pamungkas”. Yang perlu diperiksa adalah rantai buktinya dari awal sampai akhir.

Intinya: fleksibel pada bukti, tegas pada syarat

Pada akhirnya, persoalan hukumnya sebenarnya dapat dijelaskan secara sederhana. Undang-undang menentukan syarat yang harus dipenuhi, sedangkan PKPU mengatur cara membuktikan syarat tersebut.

Karena pendidikan luar negeri berbeda-beda, hukum memang harus fleksibel terhadap bentuk dokumen. Tidak semua negara mempunyai ijazah dengan nama dan format yang sama seperti Indonesia.

Namun fleksibilitas terhadap bentuk bukti tidak boleh berubah menjadi kelonggaran terhadap syarat pokoknya. Jika undang-undang mensyaratkan seseorang tamat pendidikan menengah atau yang sederajat, maka tetap harus ada dasar yang cukup untuk menunjukkan bahwa pendidikan pada tingkat tersebut memang telah diselesaikan.

Karena itu, rumusannya sederhana: fleksibel terhadap bentuk bukti, tetapi tegas terhadap fakta yang harus dibuktikan. Kesetaraan menjawab pertanyaan “pendidikan itu setara dengan jenjang apa?”, sedangkan ketamatan menjawab pertanyaan “apakah pendidikan yang menjadi dasar kesetaraan itu benar-benar selesai?”

Sampai MK menjatuhkan putusan, belum tepat menyatakan secara final bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi ataupun tidak terpenuhi. Yang tersedia sekarang adalah serangkaian dokumen, keterangan kementerian, keterangan KBRI, pendapat ahli, aturan KPU, dan argumentasi para pihak yang sedang dinilai Mahkamah.

Jika semua itu dibaca secara hati-hati, inti persoalannya menjadi lebih mudah dipahami. Masalahnya bukan sekadar apakah ada dokumen, tetapi apakah seluruh dokumen tersebut, dibaca bersama-sama, benar-benar membuktikan syarat hukum yang diminta undang-undang: tamat pendidikan menengah atau pendidikan lain yang sederajat.

Itulah pertanyaan yang harus dijawab oleh bukti dan pertimbangan hukum. Bukan oleh prasangka, loyalitas politik, atau sekadar permainan istilah.

Catatan Kaki

[1] Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah, Pasal 169 huruf r, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.

[2] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik, Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diakses 5 Oktober 2026.

[3] Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 820.

[4] Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 18 ayat (3).

[5] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, 1 Oktober 2026, 41–42.

[6] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Mendengar Keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia, 2 Oktober 2026, 23–24.

[7] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 2 Oktober 2026, 24–25.

[8] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 2 Oktober 2026, 24.

[9] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 2 Oktober 2026, 23.

[10] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 2 Oktober 2026, 43–44.

[11] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 2 Oktober 2026, 44.

[12] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 2 Oktober 2026, 10.

[13] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 2 Oktober 2026, 7–10.

[14] Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 42 ayat (1)–(2).

[15] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, 1 Oktober 2026, 28.


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan