Pelayanan Publik

Rabat Beton Desa Bantarwaru Diduga Sarat Penyimpangan, TPKD Hanya Formalitas?

Indramayu (Aswajanews.id) – Pemerintahan Desa Bantarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, beberapa hari yang lalu tampak sedang merealisasikan pelaksanaan pembangunan desa yaitu untuk kegiatan pekerjaan rabat beton yang berlokasi di blok pangsor RT 26/RW 08, dengan anggaran sebesar Rp13.060.000,- (Tiga Belas Juta Enam Puluh Ribu Rupiah). Adapun sumber anggarannya yaitu dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan rabat beton itu dikerjakan secara manual oleh beberapa orang pekerja dengan menggunakan mesin adukan molen bukan adukan coran dari pabrikasi ready mix yang diproduksi oleh Batching Plant. Padahal tidak jauh dari lokasi kegiatan ada beberapa Batching Plant yang memproduksi adukan coran beton.

Tampak pada papan informasi yang dipasang kegiatan tersebut dilaksanakan oleh TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Namun pada kenyataannya berdasarkan hasil penelusuran wartawan aswajanews.id, dari sumber yang minta namanya dirahasiakan mengatakan bahwa kegiatan pekerjaan rabat beton tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa) melaikan adalah telah diborongkan kepada RW setempat dengan nominal sekitar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

“Uangnya langsung diserahkan oleh pihak pemdes karena itu kan dananya masuk rekening desa,” ucapnya.

Adapun ketika disinggung soal TPKD, “Ya mungkin tidak tau kan itu pelaksanaanya diduga diborongkan ke rw setempat,” pungkas sumber tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Enjang Black Ketua LSM Gampil turut angkat bicara. Ia mengatakan sangat menyayangkan atas kejadian itu.

“Apabila benar diborongkan hanya Rp 6 jt berarti kegiatan pekerjaan rabat beton tersebut terdapat selisih sekitar rp 7,6 jt, Jika melihat total yang sebenarnya yaitu rp 13 jt lebih,” ujarnya.

Menurut Enjang, selain ada selisih anggaran disitu juga berarti ada permasalahan lain yaitu tentang TPKD yang diduga hanya formalitas saja. (AS/Hn)