Hukum

Polres Garut Ungkap Kasus Pengedar Obat Keras Tertentu di Kecamatan Cibiuk

GARUT (Aswajanews.id) – Sat Reserse Narkoba Polres Garut amankan pelaku kasus sediaan farmasi obat keras tertentu di Kampung Pasanggarahan Desa Majasari Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, Sabtu (06/01/2024).

Unit Lidik II Sat Res Narkoba Polres Garut pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB mendapatkan informasi bahwa di sekitar Desa Majasari telah terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi obat keras tertentu.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Garut di hari dan tanggal yang sama telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki tersangka pengedar obat keras tertentu dengan nama “AP” (28) warga Kec. Cibiuk di kediamannya.

Pada saat diamankan anggota Sat Narkoba Polres Garut pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa obat keras tertentu berupa 440 butir jenis obat Tramadol, satu buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral kemasan , satu buah sedotan plastik dan dua buah plastik klip bening.

Tersangka diamankan anggota Sat Narkoba Polres Garut ke Mapolres Garut, kemudian setelah dilakukan interogasi menurut keterangan tersangka ia mendapatkan obat keras tertentu jenis obat tramadol tersebut dari “ZM” (29) warga Kec. Limbangan yang sudah berhasil di ringkus juga oleh Sat Narkoba Polres Garut.

Ia menjelaskan transaksi obat keras tertentu jenis obat tramadol tersebut dengan cara dikirim secara langsung oleh “ZM” ke rumahnya, “ZM” membandrol harga obat jenis tramadol per box (berisi 5 lembar) dengan harga Rp. 175.000.- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan obat tramadol per box sebesar Rp. 75.000.

Tersangka “AP” (28) mengaku mulai menjual sediaan obat farmasi jenis Tramadol dari bulan September 2023 dan menjalin kerjasama dengan “ZM”. Selain menjual obat jenis Tramadol, pelaku pun mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Menurutnya ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari media sosial Instagram, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H, M.H, mengatakan tersangka “AP” (28) warga Kec. Cibiuk akan dipersangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. *(Sumber: Humas)

Editor : Elisa Nurasri