Beranda Aktual Gibran Tetap Menjabat Wakil Presiden, MK Nyatakan Permohonan Denny Indrayana dkk Tidak...

Gibran Tetap Menjabat Wakil Presiden, MK Nyatakan Permohonan Denny Indrayana dkk Tidak Dapat Diterima

136
0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya yang meminta pembatalan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu berkaitan dengan gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon, yang terdiri atas sejumlah organisasi dan perseorangan, meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak sah serta membatalkan penetapannya sebagai wakil presiden.

Namun, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Atas dasar itu, permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima.

MK Tidak Menemukan Bukti yang Meyakinkan

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon tersebut.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa perkara itu tidak tepat lagi ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Status Wakil Presiden Tidak Berubah

Dengan putusan tersebut, permohonan pembatalan status Gibran sebagai wakil presiden tidak dikabulkan. Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Namun, penting dicatat bahwa putusan tidak dapat diterima bukan berarti MK menyatakan seluruh persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran telah terbukti tidak bermasalah. Pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan justru tercantum dalam putusan tersebut.

Dengan demikian, putusan MK ini menyangkut batas kewenangan dalam perkara yang diajukan serta kedudukan hukum para pemohon, bukan putusan yang secara substantif menyatakan bahwa seluruh persyaratan pendidikan Gibran telah terbukti terpenuhi.

(Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, ANTARA)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan