Aktual

Polrestabes Bandung Musnahkan 11.230 Knalpot Bising

BANDUNG (Aswajanews.id) – Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K.M.Si,M.Han, mengatakan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung telah mendeklarasikan ‘Anti Knalpot Bising’. Polisi akan menindak kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.

“Jajaran Forkompimda Kota Bandung deklarasi ‘Anti Knalpot Bising’ sekaligus melakukan operasi selama tahun 2023. Jumlah knalpot bising yang telah disita berjumlah 11.230 knalpot periode 2023 dan ditambah pekan pertama tahun 2024,” ucap Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Senin 8 Januari 2024.

Dia mengatakan, penindakan terhadap knalpot bising di Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas. Oleh karenanya, operasi penertiban knalpot bising di Kota Bandung akan terus dilakukan.

“Sesuai UU No 22 tahun 2009 khususnya di Pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita. Motor yang menggunakan knalpot bising akan kita tahan, dan bisa diambil kembali setelah diganti menggunakan knalpot standar,” ungkapnya.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, deklarasi ‘Anti Knalpot Bising’ dan kegiatan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan dan keresahan masyarakat Kota Bandung. Jajaran Forkopimda berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot bising.

“Intinya ini adalah sarana keluh kesah dari masyarakat Kota Bandung yang selama ini mengeluhkan knalpot bising di mana-mana, sehingga kami jajaran Forkopimda berkomitmen untuk melaksanakan operasi knalpot yang tidak sesuai standar. Sehingga masyarakat terayomi dan tidak bisa terganggu oleh suara berisik lainnya,” kata dia.

Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirto Yuliono mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh kepolisian bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Bandung. Dia pun mendukung langkah dan tindakan kepolisian tersebut.

“Jadi untuk Kota Bandung dipastikan harus aman, kondusif, termasuk di antaranya adalah penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar itu akan ditindak sesuai dengan ketentuan. Oleh karenanya kami dari forkopimda sangat mendukung untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang tadi disampaikan,” jelas Bambang. *(Red)