CIMAHI (Aswajanews.id) – Penasihat hukum Ranto Sitanggang, S.H., M.H., yaitu Rizky Rizgantara, S.H., menyatakan tetap bersikukuh membela kliennya melalui nota pembelaan (pledoi) terhadap surat tuntutan jaksa penuntut umum No. Reg. Perkara: PDS-01/CMH/Tipikor/01/2025. Pembelaan dilakukan karena ia menilai dakwaan tindak pidana korupsi yang dikenakan terhadap kliennya masih menyisakan banyak kejanggalan dan belum didukung bukti-bukti yang valid.
“Baik pada pemeriksaan awal maupun keterangan para saksi di persidangan, tidak ada yang secara jelas memberatkan klien kami,” ungkap Rizky dalam konferensi pers di Kedai Kopi Chenghar, Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Rabu (21/5). Rizky didampingi sejumlah perwakilan keluarga Ranto dalam kesempatan tersebut.
Menurut Rizky, jaksa harus lebih objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperiksa. Rizky juga menunjukkan surat dari PPTSP yang mencatat peningkatan retribusi daerah (PBG dan SLF) selama tahun 2022–2024, saat kliennya menjabat sebagai pejabat penegak perda di Kota Cimahi bersama Satpol PP.
Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang proses persidangan, tidak terbukti adanya unsur pemerasan atau penyalahgunaan jabatan sebagaimana yang didakwakan.
“Dalam sidang, saksi-saksi yang dihadirkan adalah para pelaku usaha dan konsultan perizinan. Tidak satu pun menyatakan bahwa mereka dipaksa atau diancam untuk memberikan sesuatu kepada klien kami,” tegas Rizky.
Ia menegaskan, kliennya hanya memberikan referensi konsultan kepada pelaku usaha yang membutuhkan jasa pengurusan izin. Mengenai adanya pemberian uang atau fee, hal itu menurutnya murni bentuk rasa terima kasih dari konsultan karena proses izin berjalan lancar.
“Tuduhan bahwa pemberian itu merupakan pemerasan sangat tidak beralasan. Tidak ada bukti kuat bahwa pemberian dilakukan karena ancaman atau paksaan,” tambahnya.
Rizky berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan asumsi.
“Sebagai ASN dan penegak perda, klien kami selalu berupaya menegakkan ketertiban administrasi perizinan, bukan mencari keuntungan pribadi. Putusan nantinya haruslah berpijak pada alat bukti yang sah,” pungkas Rizky. (Sinto)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.