Beranda Aktual PANI Lampung Desak SPPG Bermasalah di Merakbatin Ditutup Sementara, Soroti Izin Lingkungan...

PANI Lampung Desak SPPG Bermasalah di Merakbatin Ditutup Sementara, Soroti Izin Lingkungan dan Limbah

0
0

LAMPUNG SELATAN (Aswajanews.id) — Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Provinsi Lampung meminta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Provinsi Lampung turun langsung ke lapangan dan menutup sementara SPPG yang berada di Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Desakan tersebut disampaikan Sapron, warga Dusun Induk Merakbatin sekaligus Ketua DPW PANI Provinsi Lampung, menyusul adanya laporan warga mengenai dugaan persoalan izin lingkungan dan pengelolaan limbah SPPG.

Sapron menilai persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena menyangkut lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami meminta Kepala SPPG Provinsi Lampung turun langsung ke lapangan. Kalau memang izin lingkungan belum diselesaikan dan persoalan limbah belum ditangani, sebaiknya kegiatan SPPG ditutup sementara sampai seluruh persoalan diselesaikan,” ujar Sapron.

Menurut Sapron, persoalan izin lingkungan sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kepala Desa Merakbatin, Aldin. Dalam pemberitaan sejumlah media, termasuk Media Natar Agung, Aldin menyebut pengurus SPPG belum mengurus izin lingkungan, meskipun pihak pimpinan SPPG disebut pernah mendatangi kantor desa.

Sapron juga menyoroti keluhan warga terkait limbah yang disebut menimbulkan bau menyengat dan diduga dibuang secara sembarangan.

Ia meminta pihak terkait tidak hanya melakukan pengecekan secara administratif, tetapi juga memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk sistem pengelolaan dan pembuangan limbah SPPG.

Di sisi lain, Sapron menyayangkan sikap Camat Natar, Eko Irawan, yang menurutnya terkesan memberikan pembelaan terhadap keberadaan SPPG tersebut.

Sebelumnya, setelah turun langsung ke lokasi, Eko Irawan menyampaikan kepada media bahwa kondisi air yang diperiksa tidak menunjukkan adanya bau.

“Air minum bersih, tidak ada bau,” kata Eko Irawan sebagaimana diberitakan media.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keluhan sebagian warga yang sebelumnya mempersoalkan bau limbah dari aktivitas SPPG.

Sapron meminta persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan objektif dengan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, pengelola SPPG, serta warga yang terdampak.

“Jangan sampai keluhan masyarakat dianggap sepele. Kalau memang tidak ada masalah, mari dibuktikan secara terbuka melalui pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG yang menjadi sorotan belum memberikan keterangan terkait tudingan belum mengurus izin lingkungan maupun persoalan limbah tersebut.

(Tim)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan