BOGOR (Aswajanews.id) — Sebanyak 10 unit bangunan klaster mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dirobohkan pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas terlebih dahulu memadamkan aliran listrik di sejumlah bangunan. Beberapa truk juga disiagakan untuk mengangkut perabotan dari dalam ruangan.
Sekitar pukul 12.39 WIB, setelah seluruh perabotan dipindahkan, satu unit ekskavator mulai dikerahkan untuk merobohkan struktur bangunan klaster tersebut.
Penertiban dilakukan setelah keberadaan fasilitas yang dibangun secara swadaya itu mendapat sorotan dari Komisi XIII DPR RI dan Ombudsman RI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan tersebut berdiri di area terlarang, yakni bantaran Sungai Ciliwung. Selain itu, bangunan tersebut disebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan pembangunannya tidak menggunakan anggaran APBN.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menilai pembongkaran diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan dan fasilitas yang setara.
Menurut Dewi, penertiban di Lapas Cibinong juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi keberadaan fasilitas serupa di lembaga pemasyarakatan lainnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta barang-barang yang terdapat di dalam hunian tersebut diamankan dan didokumentasikan sebelum pembongkaran dilakukan.
Fasilitas seperti AC, sofa, televisi layar lebar, dan lemari es dinilai perlu dicatat sebagai bagian dari kepentingan investigasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil investigasi tim gabungan, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa seluruh unit hunian tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.
Rudi juga menegaskan bahwa pembangunan klaster hunian tersebut tidak menggunakan pendanaan APBN.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























