Google search engine
Beranda blog Halaman 204

Sahara Mahasiswi Indramayu, Putri ASN Kedokan Bunder Sukses Jadi Lulusan Terbaik Universitas Udayana

0
Sahara Putri Ayu Kenanga Gunawan puteri dari Awan Gunawan, S.Sos. seorang ASN di Kantor Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu

INDRAMAYU (aswajanews.id) – Masih ingat Sahara Putri Ayu Kenanga Gunawan, Mahasiswi asal Indramayu yang ikut serta dalam kampanye dan kegiatan G20 beberapa waktu lalu di Bali ? Kini, dirinya menjadi lulusan terbaik di Universitas Udayana Bali.

Sahara Putri Ayu Kenanga Gunawan merupakan puteri dari Awan Gunawan, S.Sos seorang ASN di Kantor Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekmat).

Sahara mampu menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kedokteran Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat dalam waktu 3,5 tahun dengan IPK 3,95. Tidak hanya lulus, namun Sahara mampu mencatatkan dirinya sebagai lulusan terbaik di Fakultas Kedokteran tersebut.

“Tidak pernah sedikitpun terlintas di benak saya akan menyandang gelar dari kampus tercinta ini dengan predikat Lulusan Terbaik. Saya sangat bersyukur atas pencapaian ini, dan mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah berkontribusi selama saya menempuh pendidikan 3,5 tahun di Universitas Udayana,” kata Sahara, Sabtu (15/4/2023) yang didampingi kedua orang tuanya usai prosesi wisuda.

Sahara berharap, dengan pencapaian yang sudah  didapat  tersebut dapat memotivasi seluruh kawan-kawannya, khususnya perempuan-perempuan di Indramayu agar dapat mengejar pendidikan setinggi-tingginya. Ia juga berharap bisa kembali melanjutkan pendidikan S2 dan mengejar cita-citanya agar bisa kuliah di luar Negeri untuk kemudian kembali dan mengabdikan diri untuk Indonesia, khususnya Kabupaten Indramayu dengan membawa segudang ilmu pengetahuan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak di Universitas Udayana. Kemudian saya juga terima kasih kepada Bupati Indramayu Ibu Nina Agustina yang telah mensupport saya dan teman-teman di Bali, matur kesuwun salam hormat penuh cinta dari Bali kepada Indramayu,” kata Sahara.

Pada momen wisuda tersebut, selain dinobatkan sebagai mahasiswa terbaik, Sahara juga mendapatkan penghargaan sebagai mahasisa ‘Wirausaha Muda Udayana’ dengan nama usaha “Foody.Id’ di kampusnya yang diberikan langsung Rektor Universitas Udayana.

Sementara itu ayah Sahara, Awan Gunawan tidak dapat menyembunyikan kegembiraan dan rasa bangganya atas apa yang telah diraih oleh anaknya tersebut.

“Alhamdulillah prestasi ini semoga bisa mengharumkan nama Kabupaten Indramayu dimanapun,” kata Awan. (Herman/Tongol)

Profil Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Ditangkap KPK

0
KPK melakukan OTT pada Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Jumat (14/4/2023)

BANDUNG (Aswajanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Jumat (14/4). Ia diduga menerima suap program Bandung Smart City atas pengadaan barang dan jasa, yakni CCTV serta penyedia jaringan internet.

Ia ditangkap bersama sembilan orang lainnya, termasuk pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, dengan bukti uang rupiah. Yana Mulyana saat ini telah berada di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi.

“KPK, pada Jumat (14/4/2023) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023) pagi.

Ali mengatakan, Yana Mulyana dan sejumlah pihak yang ditangkap diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung.

Tim KPK sedang menggali keterangan dari beberapa pihak yang diamankan untuk kemudian diputuskan status mereka dalam waktu 1×24 jam.

“Berikutnya segera menentukan sikap 1×24 jam setelah penangkapan tersebut,” ujar Ali.

Yana Mulyana belum genap setahun menduduki kursi wali kota setelah dilantik. Yana Mulyana adalah seorang pengusaha dan politikus Indonesia yang kini menjabat sebagai Wali Kota Bandung dengan masa jabatan hingga 2023 ini.

Yana Mulyana dilantik sebagai Wali Kota Bandung untuk masa jabatan 2018-2023 pada Senin (18/4/2022).

Pelantikan tersebut juga dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil serta dihadiri oleh jajaran Pemprov Jabar dab Pemkot Bandung. Yana Mulyana sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung, kemudian sempat memegang jabatan sebagai Plt Wali Kota Bandung.

Yana Mulyana dipercaya sebagai Wali Kota Bandung, setelah sebelumnya Oded M Danial meninggal dunia pada 10 Desember 2021 lalu.

Biodata Yana Mulyana

H. Yana Mulyana, S.E lahir pada 17 Februari 1965. Yana Mulyana dikenal sebagai seorang pengusaha sekaligus politisi. Ia adalah anak dari tokoh Angkatan 45, Soepardjo.

Nama: Yana Mulyana

Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 17 Februari 1965

Kebangsaan: Indonesia

Partai politik: Gerindra

Almamater : Universitas Islam Nusantara

Pekerjaan : Pengusaha, Politisi

Riwayat Hidup

Sebelum menjadi Wakil Wali Kota Bandung, Yana dikenal sukses sebagai pengusaha. Ia juga memiliki bisnis properti dan beberapa lini usaha lainnya. Ia, juga pendiri radio Rase FM.

Kiprah Yana di Rase FM dimulai pada 1987 ketika ia melanjutkan proses perizinan pendirian Radio Rase yang sebelumnya sempat tertunda.

Sukses dengan Rase FM, Yana berkiprah sebagai pengusaha serta memimpin sejumlah organisasi Ketua PSSI Kota Bandung dan REI (Real Estate Indonesia) Jawa Barat

Riwayat Pendidikan

  • SD Negeri Panorama
  • SMP Negeri 15 Bandung
  • SMA Negeri 5 Bandung
  • Universitas Islam Nusantara (Uninus)

Karier

  • Pendiri Radio Rase FM
  • Ketua DPD REI Jabar
  • Ketua HIPMI Jabar
  • Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Jabar
  • Ketua PSSI kota Bandung
  • Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan TNI-Polri Indonesia (GM-FKPPI).

(red)

Aset Milik Lukas Enembe Disita KPK

0
KPK menyita 27 aset milik Lukas Enembe dengan nilai total mencapai Rp144 miliar

JAKARTA (aswajanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berupa hotel senilai Rp40 miliar.

Dalam keterangan resmi milik KPK, disebutkan hotel tersebut berdiri di atas tanah berluas 1,5 hektar.

“Tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel,” Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri,” Jumat (14/4).

“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar,” sambungnya.

Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik KPK telah menemukan dugaan tindak pidana lain setelah dilakukan pengembangan penyidikan.

Bersamaan dengan itu, KPK kembali menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan Lukas Enembe

“Saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018 s.d 2023,” kata Ali.

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Dalam pernyataan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

KPK kemudian menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Lukas diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. (Ind)

The post Aset Milik Lukas Enembe Disita KPK first appeared on indikasi.id.

The post Aset Milik Lukas Enembe Disita KPK first appeared on bsdrlawfirm.com.

JPPR : Bawaslu Tak Tindak Tegas Pelanggaran Alat Peraga Parpol

0
Alat Peraga Kampanye (APK) dipaku di pohon. (Ilutrasi)

JAKARTA (aswajanews.id) – Sebuah lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu RI, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), mengkritik Bawaslu RI karena tidak menindak alat peraga partai politik yang melanggar ketentuan. Pasalnya, JPPR menemukan ratusan alat peraga yang melanggar ketentuan pemilu bertebaran di belasan provinsi.

Aji Pangestu selaku Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR mengatakan, pihaknya menemukan 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan masa sosialisasi dipasang di tempat umum. Ratusan alat peraga itu mengandung unsur kampaye seperti nomor urut dan logo partai, sesuatu yang tidak boleh dilakukan pada masa sosialisasi.

Kemudian, Aji menyebut ratusan alat peraga itu melanggar Pasal 25 Ayat 3 Huruf b Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang berbunyi, “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum”.

Aji mengatakan, Bawaslu RI tidak menindak partai politik yang terang-terangan memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye dimulai itu. Bawaslu malah membuat pernyataan yang seolah-olah memperbolehkan partai politik memasang alat peraga kampanye pada masa sosialisasi.

“JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu RI dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan peraturan. JPPR menangkap kesan ketidaktegasan Bawaslu dalam pernyataan-pernyataannya yang justru menimbulkan kesan tidak adanya larangan pemasangan alat peraga partai politik sebelum dimulainya masa kampanye,” ujar Aji dalam diskusi media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/04/2023) malam.

Lanjut Aji, karena itu JPPR meminta Bawaslu RI untuk menjalankan tugasnya dengan cara menindak partai politik yang memasa alat peraga kampanye di masa sosialisasi. JPPR juga mendorong Bawaslu RI bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga yang melanggar ketentuan itu.

“JPPR juga mendorong Bawaslu dan KPU memberikan sanksi administratif kepada partai politik yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye yang mengandung unsur kampanye di tempat umum sebelum dimuainya masa kampanye, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 74 PKPU 33/2018,” ujar Aji.

JPPR menemukan 143 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan itu di 16 provinsi, yakni Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Lalu Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Sebanyak 143 alat peraga itu terdiri atas enam kategori, yakni baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker 2 buah, pamflet 4 buah, papan billboard 1 buah, dan bendera 18 buah.

Dari unsur dugaan pelanggarannya, ratusan alat peraga itu terbagi ke dalam empat kategori. Pertama, 68 alat peraga melanggar Pasal 25 ayat (3) huruf b PKPU 33/2018. Kedua, 58 alat peraga melanggar ketertiban umum. Ketiga, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon. Keempat, 11 alat peraga diduga memuat materi ajakan memilih.

The post JPPR : Bawaslu Tak Tindak Tegas Pelanggaran Alat Peraga Parpol first appeared on Majalah Hukum.

The post JPPR : Bawaslu Tak Tindak Tegas Pelanggaran Alat Peraga Parpol first appeared on bsdrlawfirm.com.

Tiktoker Kritik Pemerintah Lampung, Hotman Paris : Ada Masalah Apa? DM Saya

0
Hotman Paris Hutapea

JAKARTA (aswajanews.id) – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan dirinya siap untuk membantu Bima Yudho Saputro apabila permasalahan dengan pemerintah Lampung dibawa ke jalur hukum.

Hotman meminta Bima, sang pemilik akun TikTok Awbimax Reborn sekaligus sosok pemuda yang mengkritik pembangunan di Lampung untuk segera menghubunginya melalui direct message (DM) Instagram.

Sebagaimana diketahui Bima menjadi sosok yang disorot pasca mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung. Kritikannya tersebut viral dan banyak mendapat dukungan dari masyarakat Indonesia.

Pengacara kondang yang telah banyak menyelesaikan permasalahan dari kliennya itu tidak ragu memasang badan untuk Bima.

“Ada apa sih Bima? Masalah apa dengan Bupati? DM saya terangin kasusmu, ya,” ucap Hotman melalui unggahannya di akun Instagram resminya, Jumat (14/04/2023).

Hotman juga menegaskan kepada Bima agar tidak khawatir apalagi memiliki rasa takut untuk menghadapi pihak yang mengancam keluarga maupun dirinya.

“DM saya kalau memang ada masalah. Jangan takut. Hidup hanya sekali, [harus punya] nyali. Lihat tuh musuh-musuh gue. Gue tenang, gue senyum, tapi gue lawan pelan-pelan” tegas pengacara kondang tersebut.

Hotman juga mengingatkan Bima untuk terus belajar dan bungkam seluruh lawannya dengan karya dan prestasi. Dirinya pun menegaskan akan mendukung Bima apalagi sama-sama jebolan Australia.

“Anda dari Australia? Aku juga jeboleh Australia. Empat tahun di Australia. Salam dari Bondi Beach,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bima mengatakan keluarganya sempat mendapat ancaman dan intimidasi usai video kritiknya terhadap pemerintah Lampung viral di sosial media.

Melalui unggahan di akun instagram pribadinya @awbimax, Bima menyebut ibunya sempat didatangi oleh aparat kepolisian di tempatnya kerja. Ia juga mengatakan aparat tersebut turut meminta sejumlah data pribadinya.

Bima mengungkapkan ayahnya yang seorang PNS juga dipanggil Bupati Lampung Timur. Ia menyebut petugas yang datang ke rumahnya juga sempat meminta rekening bank yang digunakan di Australia.

“Polisi kan datang ke rumah, minta ijazah gue, yang laporin siapa, yang repot siapa,” ujar Bima.

The post Tiktoker Kritik Pemerintah Lampung, Hotman Paris : Ada Masalah Apa? DM Saya first appeared on Majalah Hukum.

The post Tiktoker Kritik Pemerintah Lampung, Hotman Paris : Ada Masalah Apa? DM Saya first appeared on bsdrlawfirm.com.

Walikota Bandung Yana Mulyana Terkena OTT KPK

0
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Bandung (aswajanews.id) – OTT KPK pada Jumat (14/4) berhasil menangkap Walikota Bandung Yana Mulyana. Selain Yana, sekitar 8 orang lainnya juga ikut ditangkap dalam operasi KPK tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan sejauh ini sudah menangkap 9 orang termasuk Walikota Bandung dan beberapa pejabat lainnya di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Wali Kota Bandung dan 8 orang pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung ini ditangkap karena diduga menerima suap menyuap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung. Mereka diduga terlibat suap suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.

“Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK, dari siang hingga Jumat (14/4) malam. Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar walikota Bandung,” kata Ali.

Saat ini, Yana dan beberapa orang lainnya digiring ke Gedung Merah Putih atau Gedung KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan.

“Saat ini sudah dibawa Ke Jakarta untuk pemeriksaan di Gedung Merah putih Jakarta,” kata Ali.

“Kami segera lakukan permintaan keterangan lebih dahulu kepada para pihak yang ditangkap. Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut.” (Ind)

The post Walikota Bandung Yana Mulyana Terkena OTT KPK first appeared on indikasi.id.

The post Walikota Bandung Yana Mulyana Terkena OTT KPK first appeared on bsdrlawfirm.com.

KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Bandung

0
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

JAKARTA (aswajanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Yana Mulyana (YM) selaku Wali Kota Bandung di Bandung, Jawa Barat.

“Betul, KPK pada Jumat (14/04/2023), telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi, satu di antaranya wali kota,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi, Sabtu (15/04/2023).

Yana Mulyana diamankan karena diduga terlibat praktik suap pengadaan barang dan jasa di Bandung.

Kendati demikian, Ali tidak merinci terkait suap pengadaan barang dan jasa apa yang melibatkan Yana.

“Diduga terkait suap menyuap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung,” ungkapnya.

Kabarnya, KPK juga menangkap pihak lainnya dalam OTT tersebut. Tapi, Ali belum mengungkap keseluruhan.

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Kami segera lakukan permintaan keterangan lebih dahulu kepada para pihak yang ditangkap. Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut,” pungkasnya.

The post KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Bandung first appeared on Majalah Hukum.

The post KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Bandung first appeared on bsdrlawfirm.com.

Dapatkah PPJB Dijadikan Sebagai Alat Bukti?

0
Iliustrasi

Pertanyaan:
Akta perjanjian perikatan jual beli tanah antara si A (penjual) dan si B (pembeli) dibuat di hadapan notaris tahun 2001. Dapatkah PPJB dijadikan alat bukti gugatan di Pengadilan? Dapatkah menjadi alat bukti setelah 10 tahun kemudian untuk menggugat pihak pihak di luar yang namanya tidak tercantum dalam PPJB, serta digabung dengan pihak A (pihak yang terkait dalam PPJB) dalam satu gugatan perkara perdata di PN?

Jawaban:
Dalam membuktikan suatu perkara perdata, yang dicari adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang didasarkan (atau sebatas) pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Oleh karena itu, umumnya suatu bukti tertulis (misalnya surat) atau dokumen memang sengaja dibuat oleh para pihak untuk kepentingan pembuktian nanti (apabila sampai ada sengketa).

Dalam pembuktian suatu perkara perdata, Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (K U H Perdata) atau Pasal 164 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, diatur jenis alat-alat bukti dalam hukum acara perdata, yaitu:

  1. Bukti Surat,
  2. Bukti Saksi,
  3. Persangkaan,
  4. Pengakuan,

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris merupakan akta otentik (dalam hal ini lihat Pasal 1868 K U H Perdata). Dalam kaitannya dengan akta otentik tersebut, Pasal 1870 K U H Perdata telah memberikan penegasan bahwa akta yang dibuat dihadapan Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Pasal 1870 KUH Perdata (Terjemahan R Subekti): “Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.”

Sebagai informasi tambahan, PPJB adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli atas sebidang tanah dan/atau bangunan, sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Biasanya PPJB akan dibuat para pihak karena adanya syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh Para Pihak sebelum melakukan AJB di hadapan PPAT. Dengan demikian PPJB tidak dapat disamakan dengan AJB yang merupakan bukti pengalihan hak atas tanah/bangunan, dari penjual kepada pembeli.

Terkait pertanyaan Anda yang kedua, hal mana ada pihak yang menggunakan PPJB tersebut sebagai bukti dalam gugatannya setelah 10 tahun PPJB tersebut dibuat, menurut kami, hal tersebut bisa saja dilakukan oleh pihak tersebut apabila memang ada hal yang dipersengketakan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, misalnya PPJB, atau dengan pihak-pihak lain yang mendapat hak dari PPJB tersebut.

Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak lain di luar pihak-pihak dalam PPJB, yang digugat dalam perkara tersebut, pihak yang menggugat harus dapat membuktikan adanya hubungan hukum antara penggugat dengan pihak-pihak di luar PPJB tersebut. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/Rup/1958 tertanggal 13 Desember 1958, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut: “Untuk dapat menuntut seseorang di depan pengadilan adalah syarat mutlak bahwa harus ada perselisihan hukum antara kedua belah pihak yang berperkara.”

Selain itu, mengingat rentang waktu sejak dibuatnya PPJB tersebut sampai dengan perkara tersebut bergulir di pengadilan belum melebihi masa Daluwarsa sebagaimana ditentukan oleh hukum untuk menuntut, yaitu selama 30 tahun, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1967 K U H Perdata, yang berbunyi: “Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagipula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.”

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disajikan oleh Kantor Hukum Bernard Simamora & Partners.

Bisakah Menjual Tanah Atas Dasar PPJB?

0
Ilustrasi

Pertanyaan:
Saya mau jual rumah, tapi masih PPJB Lunas, tapi sampai sekarang belum melakukan AJB karena belum bayar pajaknya, dan kebetulan ada yang mau beli rumah itu. Apakah saya harus melakukan balik nama terlebih dahulu atas nama saya sendiri, baru melakukan penjualan ke pihak lain, atau saya bisa langsung melakukan penjualan?

Jawaban:
Unsur penting perjanjian jual beli adalah objek (barang atau jasa) dan nilai pengganti objek yang akan dijual yaitu harga. Perjanjian jual beli tentunya perlu diperhatikan terkait “kesepakatan” pihak penjual dan pihak pembeli, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Kesepakatan dalam konteks ini adalah, sepakat mengenai barang atau jasa, dan harga, serta pengaturan lainnya yang menjadi kebiasaan para pihak dalam melakukan perjanjian jual beli. Saat kesepakatan dicapai maka lahirlah sebuah perjanjian jual beli.

Perlu dipahami, PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli, seperti dikutip dari buku R Subekti, adalah perjanjian antar pihak penjual dan pihak pembeli sebelum dilaksanakannya jual beli dikarenakan adanya unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk jual beli tersebut, antara lain adalah sertifikat belum ada karena masih dalam proses, belum terjadinya pelunasan harga, masih proses pengurusan perizinan, dan lain sebagainya.

Jadi, PPJB memang baru merupakan sebuah perjanjian yang kedudukannya sebagai pembuka dari transaksi jual beli. Itu sebabnya perlu diingat bahwa PPJB sifatnya sementara. Ketika Akta Jual Beli sudah dibuat maka PPJB tidak berlaku lagi. PPJB ini hanya dibuat dalam dua keadaan, yaitu PPJB Belum Lunas dan PPJB Lunas. PPJB Belum Lunas dibuat apabila metode pembayarannya dengan mengangsur atau mencicil.

Dengan kondisi demikian maka perlu dilakukan pengikatan terlebih dahulu, umumnya disebut PPJB. Sementara PPJB Lunas, metode pembayarannya dengan cara cash atau tunai, namun belum dilaksanakan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) nya. Hal ini disebabkan masih adanya proses yang belum selesai, misalnya: masih sedang dalam proses pemecahan sertifikat, atau masih sedang dalam proses penggabungan.

Satu hal yang harus dipahami adalah, bahwa peralihan hak baru terjadi saat Akta Jual Beli dibuat, bukan ketika dibuat PPJB, meski itu lunas. Akta PPJB bukan mewujudkan tercapainya peralihan hak. Dengan demikian objek PPJB tidak dapat dibebani hak tanggungan. PPJB dapat dibuat di hadapan notaris berupa Akta Otentik.

Sekali lagi, ada dua jenis PPJB yang dibuat di hadapan Notaris, yaitu PPJB Belum Lunas, dan PPJB Lunas. Dalam hal PPJB telah dilunasi, dokumen PPJB sendiri tidak dapat dianggap sebagai alas hak kepemilikan atas suatu tanah dan/atau bangunan.

PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995. Perjanjian ini merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. Secara garis besar, PPJB berisikan 10 faktor penting, yaitu:

  1. Pihak yang melakukan kesepakatan;
  2. Kewajiban bagi penjual;
  3. Uraian obyek pengikatan jual beli;
  4. Jaminan penjual;
  5. Waktu serah terima bangunan;
  6. Pemeliharaan bangunan;
  7. Penggunaan bangunan;
  8. Pengalihan hak;
  9. Pembatalan pengikatan;
  10. Penyelesaian Perselisihan.

Dalam membuat sebuah akta PPJB, terdapat setidaknya beberapa unsur krusial yang harus diperhatikan keberadaannya, antara lain:

  1. harus memuat letak atau identitas detail yang menjadi objek jual beli.
  2. ada unsur yang menyatakan bahwa pihak penjual memang berniat untuk menjual objek tersebut dan beritikad baik.
  3. jika PPJB yang dibuat adalah PPJB Belum Lunas, maka pembayaran dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu penting menuliskan dan mengatur termin pembayaran tiap tahap secara rinci disertai dengan ketentuan seperti apa yang akan dikenakan bila pembeli terlambat membayar sesuai dengan termin yang telah ditetapkan.
  4. mencantumkan mengenai tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi oleh penjual maupun pembeli.
  5. harus juga mencantumkan alasan mengapa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dibuat, apakah karena metode pembayaran dilakukan dengan cicil, atau karena sertifikat masih dalam proses pengurusan sehingga belum bisa dibuat Akta Jual Beli.
    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
    Disajikan oleh Kantor Hukum Bernard Simamora & Partners.

Gunakan Art of War, Seni Berperang Sun Tzu.

0


https://bsdrlawfirm.com/wp-content/uploads/2023/04/Seni-Berperang.mp3
Sun Tzu (tahun 400-320 Sebelum Masehi) diyakini sebagai penulis Art of War (Seni Perang) sebuah karya militer klasik tertua dalam literatur Cina. Banyak yang dapat diadaptasikan dan diterapkan dalam bisnis, politik, meraih kemenangan, bahkan untuk sukses dalam studi.

Art of War diperkenalkan di Jepang sekitar tahun 716-735 Masehi, dan seribu tahun kemudian muncul di Eropa, bertepatan saat bangsa-bangsa di benua itu memulai suatu serbuan untuk mendominasi dunia, khususnya di Asia dan Afrika.

Buku yang ditulis sekitar 2.500 tahun yang lalu ini demikian terkenalnya, sehingga sekarang masih relevan dibaca dan dijadikan pegangan, diaplikasikan di kehidupan perang dan segala sesuatu yang mengandung ‘persaingan atau kompetisi’. Tidak hanya di dunia militer, bahkan di dunia politik dan bisnis sekalipun ilmu perang dari Sun Tzu ini masih dipakai hingga saat ini.

Berikut 101 Intisari Seni Perang Sun Tzu:

Seni perang sangat penting bagi negara. Ini menyangkut masalah hidup dan mati, satu jalan (atau tao) menuju keselamatan atau kehancuran.
Kenalilah musuhmu, kenalilah diri sendiri. Maka kau bisa berjuang dalam 100 pertempuran tanpa risiko kalah. Kenali bumi, kenali langit, dan kemenanganmu akan menjadi lengkap.
Sang jenderal adalah pelindung negara. Ketika sang pelindung utuh, tentu negaranya kuat. Kalau sang pelindung cacat, tentu negaranya lemah.
Gunakanlah kekuatan normal untuk bertempur. Gunakan kekuatan luar biasa untuk meraih kemenangan.
Kemungkinan menang terletak pada serangan. Mereka yang menduduki medan pertempurannya lebih dulu dan menantikan musuhnya, akan memperoleh kemenangan.
Kecepatan adalah inti perang. Yang dihargai dalam perang adalah kemenangan yang cepat, bukan operasi militer berkepanjangan.
Ketika sepuluh lawan satu, kepunglah. Ketika lima lawan satu, seranglah. Ketika dua lawan satu, bertempurlah. Ketika seimbang, pecah belahlah. Ketika lebih sedikit, bertahanlah. Ketika tidak memadai, hindarilah.
Mengetahui kapan seseorang dapat dan tidak dapat bertempur adalah kemenangan.
Mengetahui cara menggunakan yang banyak dan yang sedikit adalah kemenangan.
Atasan dan bawahan yang menginginkan hasrat yang sama adalah kemenangan.
Bersikap siap dan menunggu musuh tidak siap adalah kemenangan.
Sang jenderal yang mampu dan sang raja yang tidak campur tangan adalah kemenangan.
Kemenangan itu dapat dikenal, tetapi tidak dapat dibuat.
Kondisi tak terkalahkan terdapat pada diri sendiri. Kondisi dapat ditaklukkan terdapat pada musuh. Demikianlah yang terampil dapat menjadikan diri mereka tak terkalahkan. Mereka tidak bisa menjadikan musuh dapat ditaklukkan.
Militer yang menang sudah menang lebih dulu, baru bertempur. Militer yang kalah bertempur dulu, baru mencari kemenangan.
Pertama, ukurlah panjangnya. Kedua, ukurlah volumenya. Ketiga, hitunglah. Keempat, timbanglah. Kelima adalah kemenangan. Bumi melahirkan panjang. Panjang melahirkan volume. Volume melahirkan hitungan. Hitungan melahirkan timbangan. Timbangan melahirkan kemenangan.
Melawan yang banyak sama seperti melawan yang sedikit. Itu hanya soal bentuk dan nama.
Pertempurannya kacau, tetapi tidak seorang pun tidak takluk pada kekacauan. Kekacauan lahir dari keteraturan. Kepengecutan lahir dari dari keberanian. Kelemahan lahir dari kekuatan. Keteraturan dan kekacauan adalah soal menghitung. Keberanian dan kepengecutan adalah soal sa Kekuatan dan kelemahan adalah soal bentuk.
Tentang sifat pepohonan dan batu-batuan – ketika tenang, mereka diam. Ketika marah, mereka bergerak. Ketika persegi, mereka berhenti. Ketika bundar, mereka bergerak. Mengerahkan orang-orang ke pertempuran adalah seperti menggelindingkan batu-batuan bundar dari sebuah gunung setinggi seribu jen.
Seseorang yang mengambil posisi lebih dulu di medan pertempuran dan menantikan musuhnya, tenang. Seseorang yang mengambil posisi belakangan di medan perang dan tergesa-gesa bertempur, ia harus bekerja keras. Demikianlah seseorang yang terampil bertempur memanggil lawannya, dan bukan dipanggil oleh mereka.
Untuk membuat musuh datang atas kemauan sendiri, tawarkan mereka keuntungan. Untuk mencegah datangnya musuh, lukai mereka. Demikianlah seseorang dapat membuat musuh bekerja keras sementara ia sendiri tenang, dan membuat musuh kelaparan sementara ia sendiri kenyang.
Kejarlah rancangan-rancangan strategis untuk membuat musuh takjub. Maka kau bisa merebut kota-kota musuh dan menggulingkan negaranya.
Untuk menempuh jarak seribu mil tanpa takut, tempuhlah jalan yang tak berpenghuni.
Untuk menyerang dan pasti merebutnya, seranglah di mana mereka tidak bertahan.
Untuk bertahan dan pasti tetap teguh, bertahanlah di mana mereka pasti menyerang.
Demikianlah kalau seseorang terampil menyerang, musuh tidak tahu di mana ia harus bertahan. Kalau seseorang terampil bertahan, musuh tidak tahu di mana ia harus menyerang.
Jenderal yang terampil akan membentuk lawannya, sementara ia sendiri tanpa bentuk.
Siapkan di bagian depan, maka yang belakang lemah. Siapkan di bagian kiri, maka yang kanan lemah. Di mana-mana siap, maka di mana-mana lemah.
Tak ada yang lebih sulit daripada menyiapkan pasukan.
Sebuah pasukan tanpa kereta bagasi, akan kalah. Tanpa gandum dan makanan, kalah. Tanpa persediaan, kalah.
Gesit seperti angin. Lamban seperti hutan. Menyerbu dan menjarah seperti api. Tak bergerak seperti gunung. Sulit dikenal seperti yin. Bergerak seperti guntur.
Ketika menjarah desa, bagikanlah pada orang banyak. Ketika memperluas wilayah, bagilah keuntungannya. Timbanglah itu dan bertindaklah.
Karena mereka tak dapat mendengar satu sama lain, mereka membuat genderang dan lonceng. Karena mereka tak dapat saling melihat, mereka membuat bendera serta spanduk.
Dalam pertempuran di siang hari, gunakanlah lebih banyak bendera dan spanduk. Dalam pertempuran di malam hari, gunakanlah lebih banyak genderang dan lonceng. Genderang dan lonceng, bendera dan spanduk adalah alat seseorang menyatukan telinga dan mata orang-orangnya.
Begitu pasukan disatukan dengan erat, yang berani tidak berkesempatan maju sendirian, yang pengecut tidak berkesempatan mundur sendirian, inilah metode menggunakan pasukan dalam jumlah besar.
Bagi seorang jenderal ada lima bahaya. Bertekad mati, ia bisa tewas. Bertekad hidup, ia bisa tertangkap. Cepat marah, ia bisa dihasut. Murni dan jujur, ia bisa dipermalukan. Mengasihi orang banyak, ia bisa dibuat jengkel. Kelimanya adalah bencana dalam militer.
Gunakan keteraturan untuk menantikan kekacauan. Gunakan ketenangan untuk menantikan kebisingan. Inilah yang dimaksud dengan mengatur hati dan pikiran.
Gunakan yang dekat untuk menunggu yang jauh. Gunakan yang santai untuk menunggu yang bekerja keras. Gunakan yang kenyang untuk menunggu yang lapar. Inilah yang dimaksud dengan mengatur kekuatan.
Jangan bertempur dengan pasukan yang teratur. Jangan memukul formasi-formasi yang kuat. Inilah yang dimaksud dengan mengatur perubahan.
Jangan hadapi mereka ketika mereka berada di bukit yang tinggi. Jangan melawan mereka sementara mereka membelakangi gundukan. Jangan mengejar mereka ketika mereka berpura-pura kalah. Berikan jalan keluar bagi prajurit-prajurit yang dikepung. Jangan menghalangi prajurit yang mau pulang.
Di tanah terbuka, janganlah berkemah. Di tanah persimpangan, bergabunglah dengan para sekutu. Di tanah penyeberangan, jangan berlama-lama. Di tanah tertutup, susunlah strategi. Di tanah kematian, bertempurlah sampai mati.
Ada jalan-jalan yang hendaknya tidak ditempuh. Ada pasukan-pasukan yang hendaknya tidak digempur. Ada kota-kota yang hendaknya tidak diserang. Ada tanah-tanah yang hendaknya tidak diperebutkan. Ada perintah-perintah yang berdaulat yang hendaknya tidak diterima.
Kalau menurut Tao pertempuran ada kemenangan yang pasti, sementara sang raja melarang bertempur, jelas seseorang tetap bisa bertempur. Kalau menurut Tao pertempuran taka da kemenangan, sementara sang raja menyuruh bertempur, seseorang tidak boleh bertempur.
Rencana-rencana orang bijak pasti mencakup keuntungan dan bahaya. Mencakup keuntungan, sehingga pelayanannya dapat dipercayai. Mencakup bahaya, sehingga kesulitan dapat diatasi.
Tujuan mereka hendaknya mengambil segala yang di kolong langit dalam kondisi utuh lewat keunggulan strategis.
Buatlah jalan mereka memutar dan pancinglah mereka dengan keuntungan.
Memenangkan pertempuran dan merebut lahan dan kota, tetapi gagal mengonsolidasikan kemenangan, sama saja dengan buang-buang waktu dan sumber daya.
Ketika serangan elang meremukkan tubuh mangsanya, itu adalah berkat waktunya (timing). Waktu adalah serupa dengan ditariknya pelatuk.
Jangan ulangi cara-cara meraih kemenangan.
Komandan yang andal dalam perang meningkatkan pengaruh moral dan patuh kepada hukum serta peraturan. Demikianlah ia berkuasa mengendalikan sukses.
Adalah urusan seorang jenderal untuk tidak banyak bicara, sehingga lebih dapat menyimak.
Komandan yang baik akan mencari kebajikan dan berusaha mendisiplinkan diri sesuai dengan hukum, agar dapat mengendalikan keberhasilannya.
Sang pemenang adalah mereka yang tahu menggunakan strategi langsung dan strategi tidak langsung.
Kegesitan itu unggul. Tunggangilah ketidakmampuan lawan. Tempuhlah jalan yang tidak disangka-sangka. Seranglah di mana ia tidak siap.
Seseorang yang terampil menggunakan militer dapat disamakan dengan shuai-jan. Shuai-jan adalah seekor ular dari Gunung Heng. Pukullah kepalanya, maka ekornya tiba. Pukullah ekornya, maka kepalanya tiba. Pukullah bagian tengahnya, maka kepala maupun ekornya tiba.
Kalau seseorang bertindak konsisten untuk melatih orang banyak, maka orang banyak itu akan tunduk. Kalau seseorang bertindak tidak konsiten untuk melatih orang banyak, maka orang banyak itu takkan tunduk. Seseorang yang bertindak konsisten itu serasi dengan orang banyak.
Seorang jenderal mewakili nilai-nilai kebaikan dari kebijaksanaan, ketulusan, kemurahan hati, keberanian, dan kedisiplinan.
Jenderal yang baik mengikat pasukannya. Ikatlah mereka dengan perbuatan. Janganlah memerintah mereka dengan perkataan. Ikatlah mereka dengan bahaya. Janganlah memerintah mereka dengan keuntungan. Persulitlah mereka di tanah kepunahan, toh mereka tetap selamat. Tenggelamkanlah mereka di tanah kematian, toh mereka tetap hidup. Orang banyak ditenggelamkan ke dalam bahaya. Toh mereka dapat mengubah kekalahan menjadi kemenangan.
Jenderal yang melindungi tentaranya seperti bayi akan mendapati mereka mengikutinya sampai ke jurang yang dalam. Jenderal yang memperlakukan tentaranya seperti anaknya yang dikasihi, akan mendapati mereka bersedia mati untuknya.
Jenderal yang cakap membuat prajurit sepenuhnya sepakat dengan pimpinan mereka, sehingga mereka akan mengikutinya sepanjang hidup sampai mati, tanpa merasa takut atas hidup mereka, dan tak gentar terhadap bahaya apapun.
Kalau sesuai dengan keuntungan, bertindaklah. Kalau tidak sesuai dengan keuntungan, berhentilah.
Kalau ada yang bertanya, “Musuh yang besar jumlahnya dan teratur akan mendekat, bagaimanakah aku menantikan dia?”, akan kujawab, “Rebutlah apa yang dicintainya, maka ia akan mendengarkanmu”.
Seranglah pada saat lawan tidak siap. Datanglah pada saat yang tidak diduga.
Jadilah yang pertama menempati yang tinggi dan Yang. Amankanlah rute persediaanmu.
Pasukan menyukai yang tanah tinggi dan membenci yang rendah, menghargai Yang dan mencemooh Yin, mempertahankan kehidupan dan mengambil posisi yang mantap. Inilah yang dimaksudkan ‘pasti menang’. Pasukan ini tak mengalami seratus penindasan.
Janganlah maju dengan angkuh. Cukuplah mengumpulkan kekuatan, mengamati musuh, dan menyerangnya. Namun, kalau seseorang tidak membuat rencana dan menganggap enteng musuh, ia pasti tertangkap musuhnya.
Mengetahui pasukan dapat menggempur, tetapi tidak mengetahui bahwa musuh tak dapat digempur, ini hanya separuh kemenangan. Mengetahui bahwa musuh dapat digempur, tetapi tidak mengetahui bahwa pasukan tak dapat menggempur, ini hanyalah separuh kemenangan. Mengetahui bahwa musuh dapat digempur, mengetahuti bahwa pasukan dapat menggempur, tetapi tidak mengetahui bahwa bentuk bumi tak dapat digunakan untuk bertempur, ini juga hanya separuh kemenangan.
Sang komandan tenang dan tak dapat diduga. Ia menciptakan keteraturan. Ia mengaburkan mata dan telinga pejabat maupun pasukan. Mencegah mereka memilikinya. Ia mengubah-ubah kegiatannya. Ia mengganti-ganti strateginya. Ia mencegah orang memahaminya. Ia ubah perkemahannya. Membuat rutenya memutar. Mencegah orang mendapatkan rencananya.
Ketika saya meraih kemenangan, saya tidak akan mengulangi taktik tang sama, tetapi melihat situasi dengan cara yang tak terbatas. Strategi militer sama seperti air yang mengalir. Seperti air membentuk alirannya mengikuti dataran yang dilewati, pasukan meraih kemenangan tergantung pada musuh yang dihadapi. Oleh karena itu, siapa yang dapat memodifikasi taktik berdasarkan keadaan musuh akan meraih kemenangan sejati.
Dalam pertempuran memiliki banyak tentara tidak menjamin kemenangan. Jangan maju bertempur hanya semata-mata mengandalkan kekuatan militer. Setiap orang yang kurang perhitungan dan menganggap enteng musuh dengan menghina dan meremehkan, pada akhirnya akan tertawan sendiri.
Semakin banyak perencanaan, semakin banyak peluang menang. Semakin sedikit perencanaan, semakin sedikit peluang menang. Lantas, bagaimana jika tanpa perencanaan sama sekali?
Jenderal yang cakap maju berperang tanpa mengharapkan ketenaran, dan mundur tanpa merasa takut dipermalukan. Jenderal yang cakap hanya berusaha melindungi rakyatnya, melayani pemerintahnya. Ia adalah mutiara bangsa yang sangat berharga.
Dapat melihat matahari dan bulan bukanlah pertanda tajamnya penglihatan. Mampu mendengar suara halilintar bukanlah pertanda tajamnya pendengaran. Kemenangan hanya bisa diraih dengan cara-cara yang luar biasa.
Bersekutulah dengan negara tetangga di daerah perbatasan.
Kalau tidak menguntungkan, janganlah bertindak. Kalau tak mungkin menang, janganlah menggunakan pasukan. Kalau tidak dalam bahaya, janganlah bertempur.
Raja tak dapat membangkitkan pasukan hanya dengan murkanya. Jenderal tak dapat bertempur hanya dengan kepahitannya. Kalau sesuai dengan keuntungan, gunakanlah pasukan. Kalau tidak, berhentilah.
Pemerintah yang berpikiran terbuka merencanakan dengan baik. Jenderal yang baik siap melaksanakan rencana tersebut.
Tanpa keharmonisan dalam suatu negara, tidak akan ada ekspedisi militer yang dapat dilakukan. Tanpa keharmonisan dalam barisan tentara, tak ada formasi pertempuran yang dapat dibentuk.
Meraih 100 kemenangan dalam 100 pertempuran bukanlah puncak keterampilan. Menaklukkan musuh tanpa bertempurlah kesempurnaan tertinggi.
Ada lima serangan dengan api. Yang pertama, membakar orang. Yang kedua, membakar took. Yang ketiga, membakar kereta bagasi. Yang keempat, membakar pabrik senjata. Yang kelima, membakar jalur transportasi.
Menggunakan api untuk menyerang adalah cerdik. Menggunakan air untuk menyerang juga memberi kekuatan lebih hebat. Tetapi air hanya dapat membagi atau menghalangi lawan, sedangkan api dapat menghancurkan lawan.
Membunuh musuh adalah soal amarah murka. Mengambil makanan musuh adalah keuntungan.
Mata-mata merupakan elemen penting dalam perang, karena di pundak mereka bergantung kemampuan pasukan untuk bergerak.
Tak ada persaudaraan lebih intim daripada persaudaraan seorang mata-mata. Tak ada upah lebih besar daripada upah seorang mata-mata. Tak ada urusan lebih rahasia daripada urusan mata-mata.
Tak ada yang lebih sulit daripada mengatur maneuver pasukan. Mereka yang bergerak tanpa penghalang akan menang. Mereka yang bisa menggunakan tipu daya akan menang.
Rahasia dari tipu daya adalah mengetahui bagaimana memanipulasi pandangan musuh. Membuat yang jauh kelihatan dekat, dan yang dekat kelihatan jauh.
Jenderal yang baik menghindari musuh yang semangatnya tinggi. Ia menyerang musuh pada saat mereka lelah.
Jangan mengejar gerakan mundur yang fatal. Jangan terpancing umpan musuh.
Ketika mengepung musuh, berikan mereka jalan keluar. Jangan menekan musuh yang sudah tidak berdaya.
Ada lima jenis pengintai yang dapat digunakan. Ada pengintai pribumi, pengintai yang membelot, pengintai mati, dan pengintai hidup.
Kunci memenangkan pertempuran adalah memahami maksud musuh. Konsentrasikan kekuatan di satu arah. Tempuhlah jarak seribu li, dan bunuhlah jenderalnya.
Raja yang dicerahkan, merenungkannya. Jenderal yang baik menindaklanjutinya.
Kemenangan dapat direncanakan. Ketika saya membangun strategi terakhir, haruslah tidak berbentuk dan tidak kelihatan. Tidak berbentuk, sehingga tak diketahui oleh mata-mata paling hebat sekalipun. Tidak kelihatan, sehingga tak dapat dikalahkan oleh penasihat terhebat. Saya mengalahkan musuh dengan mengendalikan situasi, namun musuh tidak tahu bagaimana saya mengawasinya.
Setiap strategi meramalkan kemenangan. Dengan menunggu titik kelemahan musuh sampai mudah diserang, mereka pasti menang.
Jika kita menghormati kekuatan lawan dan dengan tekun mempelajari gerakannya, kita akan menang. Jika kita meremehkan lawan dan tidak memperhatikan arti gerakan-gerakannya, kita akan kalah.
Ada enam kesalahan yang bisa menyebabkan kekalahan yaitu pengkhianatan, ketidakpatuhan, kesia-siaan, ketergesa-gesaan, kekacauan, dan kekurangmampuan.
Kemiliteran adalah tao penyesatan. Ketika dekat, wujudkan seolah-olah jauh. Ketika jauh, wujudkan seolah-olah dekat. Demikianlah ketika ia mencari keuntungan, pancinglah ia.
Seseorang yang tidak sepenuhnya mengetahui bahaya menggunakan pasukan, tidak mungkin sepenuhnya mengetahui keuntungan menggunakan pasukan.
Tak satu pun dari lima elemen (air, api, kayu, logam, tanah) yang lebih dominan. Tak satu pun dari keempat musim yang abadi. Hari-hari terkadang lebih panjang, dan terkadang lebih pendek. Dan bulan kadang bersinar, kadang redup.

Mengambil seluruh negara itu superior. Menghancurkannya adalah memalukan.
Keunggulan tertinggi adalah kemampuan menembus pertahanan musuh tanpa harus berperang. Pejuang terhebat adalah yang mampu menekan musuh untuk menyerah tanpa perlawanan.

Sumber: Buku “101 Intisari Seni Perang Sun Tzu” karya William Tanuwidjaja.

The post Gunakan Art of War, Seni Berperang Sun Tzu. first appeared on bsdrlawfirm.com.

Dapatkah PPJB Dijadikan Sebagai Alat Bukti?

0


https://bsdrlawfirm.com/wp-content/uploads/2023/04/05-Muat-di-BSDR-Dapatkan-PPJB-Dijadikan-sebagai-Alat-Bukti.mp3
Pertanyaan:
Akta perjanjian perikatan jual beli tanah antara si A (penjual) dan si B (pembeli) dibuat di hadapan notaris tahun 2001. Dapatkah PPJB dijadikan alat bukti gugatan di Pengadilan? Dapatkah menjadi alat bukti setelah 10 tahun kemudian untuk menggugat pihak pihak di luar yang namanya tidak tercantum dalam PPJB, serta digabung dengan pihak A (pihak yang terkait dalam PPJB) dalam satu gugatan perkara perdata di PN?

Jawaban:
Dalam membuktikan suatu perkara perdata, yang dicari adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang didasarkan (atau sebatas) pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Oleh karena itu, umumnya suatu bukti tertulis (misalnya surat) atau dokumen memang sengaja dibuat oleh para pihak untuk kepentingan pembuktian nanti (apabila sampai ada sengketa).

Dalam pembuktian suatu perkara perdata, Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (K U H Perdata) atau Pasal 164 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, diatur jenis alat-alat bukti dalam hukum acara perdata, yaitu:

Bukti Surat,
Bukti Saksi,
Persangkaan,
Pengakuan,

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris merupakan akta otentik (dalam hal ini lihat Pasal 1868 K U H Perdata). Dalam kaitannya dengan akta otentik tersebut, Pasal 1870 K U H Perdata telah memberikan penegasan bahwa akta yang dibuat dihadapan Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Pasal 1870 KUH Perdata (Terjemahan R Subekti): “Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.”

Sebagai informasi tambahan, PPJB adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli atas sebidang tanah dan/atau bangunan, sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Biasanya PPJB akan dibuat para pihak karena adanya syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh Para Pihak sebelum melakukan AJB di hadapan PPAT. Dengan demikian PPJB tidak dapat disamakan dengan AJB yang merupakan bukti pengalihan hak atas tanah/bangunan, dari penjual kepada pembeli.

Terkait pertanyaan Anda yang kedua, hal mana ada pihak yang menggunakan PPJB tersebut sebagai bukti dalam gugatannya setelah 10 tahun PPJB tersebut dibuat, menurut kami, hal tersebut bisa saja dilakukan oleh pihak tersebut apabila memang ada hal yang dipersengketakan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, misalnya PPJB, atau dengan pihak-pihak lain yang mendapat hak dari PPJB tersebut.

Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak lain di luar pihak-pihak dalam PPJB, yang digugat dalam perkara tersebut, pihak yang menggugat harus dapat membuktikan adanya hubungan hukum antara penggugat dengan pihak-pihak di luar PPJB tersebut. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/Rup/1958 tertanggal 13 Desember 1958, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut: “Untuk dapat menuntut seseorang di depan pengadilan adalah syarat mutlak bahwa harus ada perselisihan hukum antara kedua belah pihak yang berperkara.”

Selain itu, mengingat rentang waktu sejak dibuatnya PPJB tersebut sampai dengan perkara tersebut bergulir di pengadilan belum melebihi masa Daluwarsa sebagaimana ditentukan oleh hukum untuk menuntut, yaitu selama 30 tahun, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1967 K U H Perdata, yang berbunyi: “Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagipula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.”

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disajikan oleh Kantor Hukum Bernard Simamora & Partners.

The post Dapatkah PPJB Dijadikan Sebagai Alat Bukti? first appeared on bsdrlawfirm.com.

Tingkatkan SDM Kota Bandung, Walikota Bandung Dukung Uninus Jadi Kampus Unggul

0
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

BANDUNG (Aswajanews.id) – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap kualitas perguruan tinggi di Kota Bandung semakin meningkat. Hal itu agar kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kota Bandung juga semakin mumpuni.

“Kota Bandung tidak punya sumber daya alam, jadi memang Bandung sangat bergantung pada peningkatan SDM. Peningkatan SDM itu adanya di lembaga pendidikan termasuk perguruan tinggi,” ungkap Yana di Gedung Pascasarjana Uninus, Kamis (13/4/2023).

Oleh karenanya, Yana mendukung upaya Universitas Islam Nusantara (Uninus) menargetkan akreditasi unggul sebagai transformasi strategi menuju Uninus unggul.

“Semoga kualitas seluruh perguruan tinggi di Kota Bandung bisa meningkatkan kualitasnya dan meraih predikat paling baik,” harapnya.

Sementara itu, Rektor Uninus, Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga menjelaskan, Universitas Islam Nusantara (Uninus) menargetkan akreditasi unggul sebagai transformasi strategi menuju Uninus unggul. Untuk itu digelarlah seminar yang bertujuan untuk menggali cara dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan standar yang sudah ada di BAN-PT.

“Kita akan bahas bersama kriteria apa saja untuk melihat sebuah perguruan tinggi layak program studi universitas unggul,” kata Obsatar.

Sedangkan Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI) Jabar, Ricky Agusiady mengatakan, kesempatan ini merupakan momentum yang bagus untuk para perguruan tinggi swasta supaya mempercepat unggul.

“Di Jabar ada 400 PTS, yang kurang sehat juga cukup banyak. Tugas kita untuk mendorong kemajuan PTS di Jabar khususnya di Kota Bandung,” tutur Ricky.

Serupa dengan Ricky, Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Ari Purbayanto memaparkan tantangan kesenjangan mutu perguruan tinggi disebabkan tingkat pemahaman, kesadaran, dan tanggung jawab SPMI masih rendah.

“Ada 10 poin data yang wajib dipenuhi untuk lolos Pemantauan Dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). Beberapa di antaranya persentase kelulusan tepat waktu (PKTW) perguruan tinggi akademik lebih dari 37,5 persen dan persentase keberhasilan studi (PBS) untuk perguruan tinggi akademik lebih dari 60 persen,” papar Ari. (*)

Direktur BAN-PT : Tahun 2024 Uninus Berstatus Kampus Unggul

0
Seminar dengan tema “Transformasi Strategi Menuju Uninus Unggul” dihadiri sejumlah Rektor dari beberapa Universitas yang ada di Jawa Barat, Kamis (13/4/2023)

BANDUNG (Aswajanews.id) – Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung terus melakukan pembenahan, baik dari segi manajemen pengelolaan dan secara akademik terus ditingkatkan. Dibawah kepemimpinan Rektor Prof Obsatar Sinaga, sejak lima bulan terakhir Kampus Uninus masuk dalam kampus swasta nomor 6 di Kota Bandung.

Guna mencapai predikat kampus unggul, Uninus menggelar kegiatan seminar dengan tema “Transformasi Strategi Menuju Uninus Unggul” yang menghadirkan pembicara Prof Ari Purbayanto, Ph.D selaku Direktur Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi (PT) BAN-PT dan Dr Slamet Wahyudi, S.T., M.T selaku anggota Dewan Eksekutif BAN-PT.

Dalam seminar yang membahas kriteria kampus unggul di Indonesia, dihadiri sejumlah Rektor dari beberapa Universitas yang ada di Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).

Menurut Prof Ari Purbayanto, Ph.D selaku Direktur Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bahwa Uninus saat ini terus berbenah untuk menuju kampus unggul. Prof Ari Purbayanto menilai Uninus sudah memiliki sarana dan infrastruktur untuk menjadi kampus unggul. Tinggal kinerjanya yang perlu ditingkatkan.

“Saya sudah sampaikan tadi ada beberapa yang perlu ditingkatkan yaitu kalo infrastruktur, sarana dan dosennya sudah memadai, tinggal kinerjanya yang perlu ditingkatkan kinerja untuk pembelajaran, penelitiaan dan publikasi itu harus terus ditingkatkan guna mencapai kampus unggul,” jelas Prof Ari Purbayanto.

Prof Ari menambahkan, mahasiswa uninus juga didorong untuk terus berprestasi. “Tak hanya itu, kemudian kegiatan mahasiswa itu juga penting, kurikulumnya juga harus update kurikulum jadi minimal satu siklus pembelajaran itu ada revisi kurikulum,” jelasnya.

Diakuinya, menjadi kampus unggul bukan hanya tanggung jawab civitas akademika. “Bukan hanya tentang civitas alademik tapi juga mitra, penngguna lulusan, seperti IKA nya juga penting, itu kan itu masukan dari jejaring universitas dalam hal ini alumni jadi nanti harapannya lulusannya ini benar-benar dibutuhkan masyarakat ilmunya,” jelas Prof Ari.

Ditegaskannya, bahwa Uninus ini akan besar suatu saat nanti. “Jadi termasuk tata kelola yang menunjukan data kelola good university goverment, sehinhga pengelolan keuangan dilaporkan di audit external transparan, keuangan yang diperoleh tentu untuk perbaikan fasilitas, kesejahteraan dosen, mahasiswa termasuk layanan kesehatan mahasiswa seperti aktivitas olahraga dan macamnya itu harus ditingkatkan,” tegasnya.

Dalam menuju kampus unggul, Prof Ari melihat ada motivasi dari seluruh unsur di Uninus.

“Saya lihat ada semangat motivasi yang tinggi, dan saya yakin dalam tahun depan, tadi kan skornya tinggal 0,4 didalam sistem perolehan akreditasi, ditahun ini melalui isk akan banyak yang menjadi baik sekali dan yang unggul akan ada 1, 2 atau 3 sehingga tahun depan akan bisa mengajukan akreditasi unggul dan insaalah tahun depan sebelum akhir tahun depan kalo bisa cepat sudah bisa,” terangnya.

Prof Ari bahkan menilai Uninus sudah bisa ke arah unggul tadi, namun harus mengejar peringkat akreditasi. “Tapi tahap awal ini dikejar dulu perolehan peringkat akreditasinya, untuk unggul atau baik sekali,” paparnya.

Dirinya bahkan mensejajarkan Uninus dengan kampus islam lainnya di Indonesia, Uninus saat ini termasuk di second layer.

“Uninus menuju nanti masuk di first layernya, sekarang kan universitas first layernya univ muhamadiyah surakarta, malang dan uny, tapi nanti Uninus juga akan masuk ke sana tinggal menunggu waktu. Mudah-mudahan harapan besar ini dibawah kepemimpinan Rektor Prof. Obi bisa membawa perubahan yang cepat,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Pengurus Yayasan KH. Hasan Nuri Hidayatullah menilai perkembangan Uninus saat ini cukup pesat.

“Alhamdulilah bersyukur kepada Allah, dengan bersedianya Prof Obi menjadi rektor dikampus kami ini banyak terobosan-terobosan dan prestasi-prestasi yang diraih, bahkan komunikasi antar lembaga juga terjalin dengan baik sehingga nama Uninus ini dapat kembali harum setelah sekian lama butuh treatmen untuk membawa Uninus lebih baik kedepan dan untuk mengembalikan keharuman itu,” jelas KH. Hasan Nuri Hidayatullah atau akrab disapa Gus Hasan.

Gus Hasan menambahkan, bahwa Yayasan punya target yang mudah-mudahan bisa dicapai di tahun ini, untuk menjadikan Uninus unggul.

“Kalau dilihat jargonnya sih 160 hari lagi, kita sedang berupaya memperbaiki manajemen yang ada di dalam, dan juga yang lain-lain untuk dapat penilaian yang maksimal syukur-syukur kita dapat unggul,yang termasuk salah satu seminar hari ini dalam rangka untuk menghadirkan bapak kepala BAN PT,” jelasnya.

Diakui Gus Hasan, dengan hadirnya Direktur eksekutif BAN PT, ini untuk menyampaikan beberapa civitas akademi kita, dan program kita.

“Kegiatan seminar ini juga dihadiri beberapa rektor PT di Jabar, hal ini untuk mendapatkan kiat-kiat mempercepat kampus ini secara institusi bisa mendapatkan predikat unggul,” jelasnya.

Guna menuju kampus unggul tersebut, Gus Hasan memastikan dukungan penuh kepda civitas akademika.

“Untuk menuju Uninus yang lebih baik yayasan memberikan suport yang penuh kepada berbagai macam kegiatan, untuk Uninus ini maju dan lebih baik,” pungkasnya. (*)

Kemenag Pantau Hilal untuk Penentuan Idul Fitri di 123 Lokasi

0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Kementerian Agama akan menggelar pemantauan (rukyatul) hilal penentuan awal Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi atau Idul Fitri di 123 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia pada Kamis (20/4/2023).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama, dan Ormas Islam serta instansi lain di daerah setempat.

“Hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dalam sidang isbat untuk kemudian ditetapkan kapan jatuhnya 1 Syawal,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Ia mengatakan sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1444 H pada Kamis, 20 April 2023, di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

“Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadhan. Tahun ini, bertepatan dengan 20 April 2023,” katanya.

Kamaruddin menjelaskan sidang isbat akan diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal yang disampaikan Tim Hisab Rukyat Kemenag.

“Hasil sidang isbat akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” katanya. (*)

Disnakertrans Jabar Terima Laporan Dugaan 60 Perusahaan Langgar THR

0
Kepala Disakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi saat menghadiri acara Simbolis Penyerahan THR di kawasan industri Katapang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/4/2023)

BANDUNG (Aswajanews.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan hingga sembilan hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR).

“Kami masih menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Hingga saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait THR,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, di Bandung, Kamis (13/4/2023).

Hari ini, Taufik menghadiri acara simbolis penyerahan THR 2023 sebagai kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dengan tepat waktu dan tepat jumlah di Kawasan Industri Katapang, Kabupaten Bandung.

Dia mengatakan, Disnakertrans Jawa Barat masih mengumpulkan data dari kota kabupaten dan UPTD yang tersebar di Jawa Barat, pasalnya saat ini masih sembilan hari jelang Lebaran.

“Sekarang kami masih terus memantau dan melakukan tracking perusahaan dan juga imbauan-imbauan,” ujar Rachmat.

Berbeda jika pada tujuh hari jelang Lebaran, THR belum juga dibayarkan maka perusahaan-perusahaan yang diadukan akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Jawa Barat.

“Mereka akan berkoordinasi dengan Disnakertrans kota dan kabupaten,” kata dia.

Rachmat menuturkan, pada tahun 2022 lalu sebanyak 300 perusahaan telah dilaporkan melanggar kepatuhan pembayaran THR.

“Bersyukur hampir seluruhnya terselesaikan namun ada satu perusahaan yang sampai dibawa ke pengadilan,” kata dia.

Meskipun demikian mayoritas perusahaan di Jawa Barat patuh membayar THR pada karyawan mereka dan saat ini ada 127.000 perusahaan besar kecil dan menengah di Jawa Barat.

Lebih lanjut ia mengatakan sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja, maka pemda wajib mengawal THR untuk dapat ditindaklanjuti surat imbauan gubernur agar perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR tepat waktu dan jumlah.

“Hari ini, kami ingin memberikan pemahaman di Jawa Barat THR selain merupakan kewajiban, THR bisa memberikan dampak terhadap perusahaan dengan meningkatnya produktifitas dan daya saing perusahaan,” katanya.

Sehingga pihaknya terus mendorong perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan untuk para pekerja secara tepat waktu dan tepat jumlah. (*)

WALI HAKIM DARI MASA KE MASA

0
Oleh : Budi Ali Hidayat (Kasi Bimas Islam Kemenag Cimahi)

Sejarah Islam Pertama tentang Wali Hakim

Pada tahun kelima kenabian Rasulullah saw., menyuruh umat Islam untuk berhijrah ke daerah Habsyah suatu daerah yang dipimpin oleh seorang Raja yang bernama Negus al Habsyi yang sudah memeluk Agama Islam. Berangkatlah rombongan pertama empat belas orang yang terdiri dari sepuluh orang pria empat wanita diantaranya Ustman bin Affan, Siti Rukayah (Putri nabi saw.) Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf dan Jafar bin Abi Thalib. Kemudian rombongan kedua terdiri seratus orang 83 orang dari kaum pria 17 orang dari kaum wanita.

Dalam rombongan ini ada yang bernama Ubaidillah bin Jahasy beserta istrinya Siti Ramlah binti Abu Sofyan. Setelah beberapa bulan di Habsyi, Ubaidilah bin Jahasyi memeluk agama Nasrani dan tidak berapa kemudian ia meninggal.

Siti Ramlah menjadi janda tanpa ada yang membiyai. Kemudian Raja Negus mengirim surat kepada Rasulullah saw., agar bersedia menikah dengan Siti Ramlah binti Abu Sofyan dengan Maskawin berupa uang dinar sebanyak 4000. Lalu Rasulullah saw., menerimannya. Dalam pelaksanaan akad nikah Raja Negus lah langsung yang bertindak selaku Wali Hakim atas Siti Ramlah karena ia tidak mempunyai wali nasab di wilayah Habsyah. Baru kemudian pada tahun ketujuh hijrah, Surahbil bin Hasanah membawa Ramlah ke Madinah dan merubah namanya menjadi Ummu Habibah.

Imam Abu Daud dalam Sunan mengabadikan peristiwa ini dalam tiga buah riwayat yang diterimanya dari Ummu habibah. Inilah wali hakim pertama dalam catatan sejarah islam .

 Sejarah Wali Hakim setelah Kemerdekaan

Dalam kaitan persoalan ini, pada tahun 1954 di Cipanas  pernah diselenggarakan Komperensi Alim Ulama, yang membahas masalah Wali Hakim bagi seorang wanita yang tidak mempunyai wali. Yang menyimpulkan bahwa : Presiden, Kabinet dan lembaga Tertinggi dalam Negera Republik Indonesia (UUDS) adalah Waliyul Amri Ad Dlarury bis Syaukah. Waliyul amri berhak memberi ”tauliyah”, pelimpahan wewenang kepada pejabat dalam melaksanakan Hukum Islam. Seperti Wali Hakim.

Walaupun keputusan tentang Waliyul Amri ad Dlarury bis Syaukah telah ditanggapi dan difahami secara berbeda-beda oleh kalangan politik dan ahli hukum di waktu itu. Namun persoalan itu merupakan mata rantai yang menghubungkan sistematika Ilmu Fiqih dengan perundang-undangan yang kini berlaku di Indonesia.

Dengan adanya rasionalisasi dalam administrasi NTR semenjak revolusi, yakni ditetapkannya peraturan Wali Hakim, Pengadilan Agama mempunyai alasan yang kuat untuk membatalkan suatu pernikahan. Di sini Pengadilan Agama bertindak selaku pengawas bagi pelaksanaan NTR. Wali Hakim haruslah seorang pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KUA. Penghulu mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada kepala KUA. Sebab Kepala KUA hanya sebagai wali hakim biasa dan kepala administrasi kantor.

Seperti yang dikutif dari Daniel S.Lev. yang diterjemahkan oleh Zaini Ahmad Noeh (1980:197) ; ”Pada dasarnya wali hakim adalah jabatan atas dasar ”tauliyah” dari waliyul amri. Dalam peraturan-peraturan yang berlaku, ada dua kategori mengenai tugas wali hakim. Wali hakim biasa, yaitu bagi wanita yang tidak mempunyai wali atau wali berada di tempat yang jauh. Tugas ini diberikan kepada semua Kepala KUA Kecamatan di Jawa dan Madura dan Pembantu NTR-P3NTR yang ditunjuk di luar Jawa Madura. Wali hakim adlal yaitu dalam keadaan seorang wali tidak mau atau menolak untuk bertindak sebagi wali hakim. Tugas ini dibebankan kepada PENGHULU pada KUA Kabupaten Jawa Madura dan semua Kepala KUA kecamatan di luar Jawa Madura. Demi ketertiban tugas-tugas itu tidak boleh dicampur aduk, sehingga seorang penghulu tidak dianggap sah apabila bertindak sebagai wali hakim biasa”.

Sejarah Wali Hakim Jaman Orde Baru dan Reformasi

Seiring perkembangan jaman banyak perubahan yang mencolok yaitu, tugas pelimpahan kepenghuluan dan konotasi istilah penghulu ’pun baik ditingkat Kabupaten/Kota, atau di tingkat KUA Kecamatan dilimpahkan langsung kepada PPN/Kepala KUA dan Wakil PPN.   Namun di jaman reformasi istilah Penghulu muncul lagi dalam PMA No. 477 tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah, pasal 19.  menganti PMA No. 2 tahun 1990 tentang Pencatatan Nikah : Kedudukan Wali Hakim dilimpahkan kepada Penghulu Kecamatan dalam hal wanita yang tidak mempunyai wali nasab, juga diberi wewenang menandatangi Buku Akta Nikah.

Namun, peratuan tersebut tidak begitu lama diganti dengan PMA No. 11 tahun 2007 kedudukan Wali Hakim ditegaskan kembali dalam, pasal 18 ayat 4. Kemudian seiring waktu diganti lagi dengan PMA No 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan ; Bahwa yang berhak selaku Jabatan Wali Hakim adalah Kepala/PPN. Dan berhak menandatangani Buku Akta Nikah

Mengangkat Kepala KUA/PPN dihukumi Fardlu Kifayah karena sangat penting dalam kehidupan masyarakat Islam walau hanya sebagai Katib/Madzun asy syar’I ”Pegawai Pencatat Nikah” namun, dalam kaitan statusnya sebagai tauliyah wali hakim, Kepala KUA termasuk kriteria pegawai yang diberi Haq Wilayah Hukmi Tajwiz oleh Peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak disejajarkan dengan Hakim/Qadli karena tidak memiliki kewenangan dalam wilayah mengadili dan memutuskan. Namun, peranan sosial masyarakat Islam dalam hal Ahwal As Syakhshiyah dan Ibsos ikut andil dan berperan penting dalam mendukung program keagamaan khususnya Agama Islam di Negara Indonesia.

Presiden RI atau Menteri Agama adalah Waliyyul Amri Adl Dlarury bis Syaukah, yang pada dasarnya wilayah hakim berada di tangan presiden atau Menteri Agama. Namun dalam teknis pengangkatan seorang Kepala KUA harus melalui mekanisme birokrasi pemerintahan, agar tertib hukum Administrasi Negara.

Penunjukan “tauliyah’ wali hakim kepada Kepala KUA pada hakikatnya secara tidak langsung diangkat oleh presiden melalui Menteri Agama. Namun, dalam pelaksanaannya langsung oleh pejabat yang berwenang yakni Kepala Kanwil Provinsi atas usulan Kemenag Kota/Kab. Jenjang prosedural ini tidak mengurangi legalitas Kepala KUA sebagai Wali Hakim. Jika di dalam suatu daerah  tidak memiliki Kepala KUA/Wali Hakim, maka, perwalian wali hakim ini tidak otomatis langsung dilimpahkan kepada Kasie Urais lalu kepada Kepala Kemenag, atau Kabid Urais, atau Kepala Kanwil, dan seterusnya. Akan tetapi langsung diserahkan kepada Presiden atau Menteri Agama yang harus melaksanakan ketetapan roda perwalian “tauliyah” wali Hakim bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nikah.

Kewenangan kinerja Kepala KUA tidak diperkenankan melampaui tugas kewenangannya dengan cara mewakilkan wali hakim kepada orang-orang yang ditunjuknya. Padahal aturan kenegaraan sebagaimana diatur dalam PMA No. 30/2005 tentang Wali Hakim yang kemudian diganti dengan PMA No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, yakni tidak memberi kewenangan kepada seorang Kepala KUA untuk mewakilkan dalam hal Wali Hakim. Aturan ini banyak dijelaskan dalam Ilmu Fiqih sehingga orang yang menerima perwakilan wali hakim dari seorang Kepala KUA tidak sah menikahkan.

Namun, penggantian atau pelimpahan posisi wali hakim yang memiliki udzur syar’I disahkan dalam tinjauan Fiqih apabila disahkan dalam ketentuan aturan Pemerintah.

Penjelasan peraturan diatas adanya suatu kebolehan tentang pelimpahan tugas atau pengganti posisi wali hakim kepada Penghulu di Kecamatan tetapi harus diketahui oleh Kasie Urais atas nama Ka Kemenag.  (*)

Sumber Rujukan

1 Tarikhu Islam al Syiasi I:90

2 Laporan kementerian Agama tahun 1954 Jilid II. Hal. 802-810

3 Zaini Ahmad Noeh, Peradilan Agama Islam di Indonesia., hal. 197

[1] Ibnu Hajar Al Haitami, Tuhfah Muhtaz fi Syarhil Minhaz, Kitab Nikah :

(قَوْلُ الْمَتْنِ زَوَّجَ السُّلْطَانُ) أَيْ سُلْطَانُ بَلَدِهَا أَوْ نَائِبُهُ لا سُلْطَانُ غَيْرِ بَلَدِهَا وَلا الأَبْعَدُ عَلَى الأَصَحِّ

 Ucapan matan, maka, sulthanlah yang menikahkan) yakni sulthan beserta wakil-wakilnya yang berada didaerah tempat tinggal catin wanita. Bukan sulthan yang berada diluar daerah tempat tinggal catin wanita., jika keadaan tidak demikian maka, perwalian jatuh kepada wali ab’ad menurut pendapat yang lebih shahih.

 [1] (Sunan Darul Quthni, Kitab Nikah, 3/158).Musnad Ahmad, Manarul Sabil, Juz.2/146 :

(ثم السلطان أو نائبه) لقوله (فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له ) وتقدم. قال الإمام أحمد: والقاضي أحب إلي من الأمير في هذا.

Kemudian sulthan atau wakil-wakilnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw., apabila berselisih paham maka, sulthan selaku penguasa menjadi wali catin wanita yang tidak mempunyai wali. Lebih dahulu perkataan Imam Ahmad : kedudukan qadli lebih aku cintai ketimbang seorang amir dalam masalah ini (pernikahan).

[1] Kitab Zaitunah al Ilqah Hal. 169 :

Ulama Syafiiyah menetapkan diperbolehkannya orang lain mengganti posisi hakim apabila pemerintah memberi kewenangan dengan penetapan yang tidak tertolak. Apabila izin bagi pengganti hakim dalam menikahkan didapatkan, kemudian pengganti hakim ini menikahkan, maka sah akad nikahnya tanpa ada halangan.

Tarawih dan Silaturrahim di Desa Prapag Lor Bangun Sinergitas Ulama dan Umara

0

BREBES (Aswajanews.id) – Dihadiri beberapa Pengurus MWC NU, jajaran Forkopimcam/Muspika Kecamatan Losari dan tokoh masyarakat, Tarawih dan Silaturrahim (Tarhim) ke-12 ini dilaksanakan di Masjid Al Mukaromin Desa Prapag Lor Kec. Losari Kab. Brebes, Rabu (12/04/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut Camat Losari, Danramil Losari, Babinkamtibmas, anggota DPRD Brebes, jajaran Pengurus Ranting NU Prapag Lor, kepala desa dan jamaah Masjid Al Mukaromin Prapag Lor.

Tarawih dan Silaturrahim (Tarhim) ke-12 ini dilaksanakan di Masjid Al Mukaromin Desa Prapag Lor

Tarhim yang dilaksanakan MWC NU Losari ini adalah tarhim yang ke-12 atau Tarhim satu hari menjelang putaran terahir. Sebelum pelaksanaan Tarhim ada kegiatan berbuka puasa bersama. Menu berbuka puasa bersama ini sediakan oleh salah satu anggota dewan setempat M. Khajirin, S.Pd.I. di rumahnya dan dilanjut dengan sholat maghrib berjamaah.

Selain menjalankan kewajiban beribadah sholat Isya’ dan sunnah sholat Tarawih kegiatan ini penting untuk dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi dan menciptakan kondusifitas wilayah di saat bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1444 H.

Camat Sumarno S.Pd, MSi , yang ikut memberikan sambutan menghimbau agar kondusifitas, rasa aman di bulan suci Ramadhan harus dijaga untuk kesuksesan bersama dalam menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan.

“Kita jaga rasa aman yang sudah terjaga jangan sampai pecah sehingga menjadi beban bagi kita semua,” ujarnya.

Himbauan itu disampaikan secara langsung mengingat di lokasi tarhim kerap terjadi gesekan antar pemuda yang diawali oleh kesalahpahaman dan hal yang sepele.

“Tinggalkan bermain petasan, tarung sarung dan hal lainnya yang dapat menimbulkan keributan,” pungkasnya.

Sementara itu, Daryono, S.Pd mewakili PR NU Desa Prapag Lor dalam sambutannya mengatakan, agar kita senantiasa bersungguh-sungguh dalam beribadah, bersabar dan senantiasa menanam kebaikan karena kita akan menuai buah dari kebaikan tersebut.

“Siapa yang bersungguh sungguh maka dia akan berhasil, bersabar dan siapa yang menanam pasti akan menuai,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan Tarhim ditutup dengan Mauidzoh hasanah oleh Rois Syuriah MWC NU Losari, KH. Jawahir Ahmad. Dalam mauidohnya beliau menyampaikan tentang keutamaan suatu malam yang apabila kita mengerjakan suatu ibadah maka pahalanya seperti beribadah selama 1.000 bulan atau setara dengan 83 Tahun 4 bulan. Malam itu adalah malam Lailatul Qadr yang menurut kebanyakan para ulama adalah pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan.

“Pada waktu itu kalau kita mengerjakan kebaikan maka seperti kita melakukan kebaikan selama 83 tahun 4 bulan dan kalau kita mengerjakan suatu kemaksiatan seperti kita mengerjakan kemaksiatan selama 83 tahun 4 bulan, waktu itu ada dibulan suci Ramadhan,” paparnya.

Sebagai penutup ceramah pimpinan pondok pesantren Nurul Hidayah Losari ini memberikan pesan untuk memperbanyak teman karib atau sahabat yang shalih karena sahabat yang sholeh dapat memberikan syafaat kepada kita sehingga akan ditarik ke surga olehnya.

“Perbanyaklah teman karena satu teman memiliki hak untuk menyafaati 1 orang temannya,” tuturnya.

Sinergitas antara NU dan Forkompimcam Losari ini adalah bentuk kepedulian Ulama dan Umara kepada Ummat atau masyarakat.    (Tarpidin)

“One way” Mudik tak Tutup Arus dari Bandung ke Jakarta

0
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo

BANDUNG (Aswajanews.id) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat memastikan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way pada momen arus mudik Lebaran 2023 di ruas Jalur Tol Trans Jawa, tidak akan menutup arus kendaraan dari Bandung ke Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan penerapan one way dipastikan mulai diterapkan dari KM 70 Tol Cikampek-Palimanan atau di kawasan Gerbang Tol Cikatama ke arah timur. Sehingga one way dari barat menurutnya diterapkan setelah Simpang Susun Cikampek.

“Jadi kalau tahun lalu itu one way mulai dari KM 47 dan itu konsekuensinya menutup arus dari arah Tol Purbaleunyi yang mengarah ke Jakarta. Kalau sekarang one way mulai dari KM 70,” kata Wibowo di Gedung Ditlantas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023).

Namun menurutnya rekayasa lalu lintas contra flow pun berpotensi bisa dilakukan pada jalur B (jalur arah Jakarta) mulai dari KM 47. Pasalnya, kata dia, kini Tol Jakarta-Cikampek sudah memiliki empat lajur plus bahu jalan.

“Kalau pun diberlakukan contra flow, nantinya tetap menyisakan dua lajur dari arah Bandung yang menuju ke Jakarta,” kata dia.

Menurutnya kebijakan one way yang dimulai dari KM 70 itu dilakukan guna menghindari adanya kendaraan masyarakat yang tertahan di jalur Tol Purbaleunyi karena adanya penerapan one way dari KM 47 seperti yang terjadi tahun 2022. “Intinya masyarakat yang dari arah Bandung itu tidak akan kita tutup, kalaupun terjadi rekayasa, itu pun adalah contra flow,” katanya.

Apabila terjadi contra flow, menurutnya pihaknya pun menyiapkan sejumlah tahap-tahap, mulai dari menyediakan pembatas jalan hingga penyiagaan petugas.

Selain itu, menurutnya arus dari arah Jakarta yang menuju Bandung pun akan diarahkan untuk tetap berada pada Jalur A untuk bisa masuk ke Tol Purbaleunyi dengan tidak masuk ke lajur contra flow.

“Itu semua adalah skenario yang menjadi pedoman kita, namun demikian terkait pelaksanaannya kami sesuaikan dengan situasi arus lalu lintas pada saat itu,” katanya. *(Bidhumas)

Kapolda Jabar Ingatkan Pemudik Naik Motor Tak Bawa Barang Berlebihan

0
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus memprediksi pemudik kendaraan roda dua akan masuk ke jalur arteri di wilayah Jabar. Hal ini akan menjadi pantauan Polda Jabar, agar tidak ada kemacetan di jalur arteri oleh kendaraan roda dua.

Dalam Ops Ketupat Lodaya 2023 nanti, Polda Jabar melibatkan kurang lebih 27000 personil untuk melaksanakan pengamanan pada jalur-jalur mudik tersebut.

“Untuk mengantisipasi titik rawan kami sudah mengantisipasi kondisi-kondisi rawan macet maupun rawan laka,” jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus saat meninjau jalur arteri pantura Indramayu, Rabu (12/4).

Kapolda menilai, untuk jalur arteri ada beberapa hal cukup rentan seperti jalur selatan dan tengah, kendati demikian kami sudah mengantisipasi dengan berbagai pola pengaturan arus lalulintas.

“Insyallah nanti mungkin akan bisa mengakomodasi, sehingga jalur bisa menjadi tidak macet,” jelasnya.

Kapolda menghimbau kepada pemudik untuk tidak menggunakan sepeda motor. “Tetapi kalaupun menggunakan sepeda motor sebaiknya tidak berbonceng lebih dari 2 dan juga tidak membawa barang berlebihan,” katanya.

“Kemudian tetap memperhatikan faktor kesehatannya, kelelahannya agar memenej waktu istirahatnya agar tidak terjadi kelelahan dan tidak rawan menimbulkan kecelakaan,” ujar Kapolda Jabar. *(Bidhumas)

Desa Cangkingan Menuju Anugerah Paralegal Justice Award

0
Desa Cangkingan mewakili Kecamatan Kedokan Bunder mengikuti Anugerah Paralegal Justice Award 2023 yang diselenggarakan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI

INDRAMAYU (aswajanews.id) – Sebagai desa jawara, Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu terus bertransformasi menjadi desa yang penuh peradaban. Setelah melalui peradaban digital, kini peradaban yang tengah digencarkan oleh Pemdes Cangkingan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini yakni penyelesaian permasalahan hukum yang dialami warga desa yang berperkara melalui luar pengadilan yakni secara non litigasi.

Dalam konsep ini, kuwu (kepala desa) berperan sebagai hakim perdamaian desa atau juru damai terhadap warga yang berperkara. Hal ini telah dilakukan oleh Kuwu Cangkingan Didi Wahyudi dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dialami oleh warganya dalam beberapa tahun terakhir ini.

Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi, S.STP., M.Si menjelaskan, penyelesaian hukum bagi warga yang berperkara di luar Pengadilan atau non litigasi menjadi komitmen semua kuwu yang ada di Kecamatan Kedokan Bunder.

“Secara prinsip, semua kuwu di Kecamatan Kedokan Bunder sudah melaksanakan penyelesaian hukum bagi warga yang berperkara di luar pengadilan. Itu menjadi upaya kita bersama dalam menjaga kehidupan sosial ditengah masyarakat,” tegas Atang.

Sementara bagi Desa Cangkingan, lanjut Atang, penyelesain hukum di luar Pengadilan sangat dirasakan oleh masyarakat. Berbagai permasalahan telah diselesaikan dengan baik.

Atas apa yang sudah dilakukan oleh Pemdes Cangkingan tersebut, pihaknya mendelegasikan Desa Cangkingan yang mewakili Kecamatan Kedokan Bunder untuk mengikuti Anugerah Paralegal Justice Award 2023 yang diselenggarakan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Mahkamah Agung RI.

Sementara itu Kuwu Cangkingan, Didi Wahyudi mengatakan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin jika ada permasalahan hukum warganya untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak-pihak yang terlibat. Namun apabila tidak bisa diselesaiakan dengan dimediasi oleh pemerintah desa dan pihak yang bermasalah tetap ngotot maka disilahkan untuk menempuh proses hukum selanjutnya.

“Beberapa kejadian sudah kita mediasi dan diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun jika tetap bertahan untuk ke proses hukum selanjutnya ya silahkan, yang terpenting kita sudah berusaha,” kata Kuwu Yudi, panggilan akrabnya. (Herman/Tongol)

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts