Beranda Aktual Proyek Jalan Sukamelang–SP Kedokan Gabus Rp1,6 Miliar Diduga Bermasalah, Pengawas Konsultan dan...

Proyek Jalan Sukamelang–SP Kedokan Gabus Rp1,6 Miliar Diduga Bermasalah, Pengawas Konsultan dan Dinas PUPR Diminta Tidak Tutup Mata

54

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Pengerjaan proyek rekonstruksi Jalan Sukamelang–SP Kedokan Gabus di Kabupaten Indramayu dengan nilai kontrak Rp1.630.548.000 diduga menyimpang dari ketentuan teknis. Temuan tersebut diperoleh tim media saat melakukan investigasi di lokasi proyek pada Minggu (19/7/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, para pekerja terlihat sedang mengerjakan sebagian Tembok Penahan Tanah (TPT) di salah satu titik proyek. Namun, sebelum pemasangan batu dilakukan, tidak terlihat adanya proses penggalian pondasi yang lazim dikerjakan sebagai dasar konstruksi.

Selain itu, proses pencampuran semen dan pasir untuk pemasangan batu dilakukan secara manual menggunakan cangkul tanpa bantuan mesin molen. Metode tersebut dinilai berpotensi menghasilkan adukan yang tidak homogen sehingga dapat memengaruhi mutu konstruksi.

Tim media juga menemukan sejumlah bagian TPT yang telah mengering diduga menggunakan kembali material batu bekas. Pada beberapa titik, lapisan plester tampak mudah terkelupas bahkan runtuh ketika disentuh menggunakan tangan.

500B0354 0DB8 4F29 91C0 91DE6FA129AB

Kondisi tersebut diduga disebabkan oleh kualitas adukan yang kurang baik, baik dari sisi komposisi material maupun proses pencampuran yang tidak maksimal.

Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan bangunan direksi keet atau kantor lapangan sementara yang umumnya digunakan sebagai pusat koordinasi pekerjaan, penyimpanan dokumen proyek, hingga ruang rapat antara kontraktor, konsultan pengawas, dan pemilik pekerjaan.

Dugaan pelanggaran lainnya adalah para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Padahal, kebutuhan APD umumnya telah diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran di sepanjang ruas jalan, pekerjaan masih berada pada tahap pemasangan bekisting. Hingga saat pemantauan dilakukan, belum terlihat pemasangan besi dowel maupun komponen lain yang menjadi bagian dari proses pengecoran jalan beton.

Proyek rekonstruksi Jalan Sukamelang–SP Kedokan Gabus diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp1.630.548.000 di bawah pengelolaan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Putra Mandiri yang beralamat di Jalan Siliwangi Cibatu RT 011 RW 003, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai apabila dugaan penyimpangan itu benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena kualitas infrastruktur yang dibangun dikhawatirkan tidak bertahan lama.

“Sangat miris. Jika benar terjadi penyimpangan, hal itu melukai hati masyarakat Indramayu dan mencederai semangat ‘Beberes Indramayu’ yang digaungkan Bupati Lucky Hakim,” ujar Masdi.

Masdi juga berharap seluruh proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu dikerjakan dengan mengutamakan mutu dan kualitas, terlepas dari asal perusahaan pelaksananya.

Menurutnya, masyarakat Indramayu merupakan pihak yang akan menikmati hasil pembangunan tersebut dalam jangka panjang sehingga kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas utama.

Ia pun mendesak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu bersama konsultan pengawas untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak CV Putra Mandiri belum dapat dimintai keterangan karena tidak ada perwakilan perusahaan yang berwenang di lokasi. Tim media juga belum memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu terkait temuan tersebut.

Redaksi Aswajanews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan informasi. (Team)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.