Pendidikan

MIN 1 Indramayu Pungut Infaq ke Wali Murid, Proposal Kemenag Tetap Diajukan

INDRAMAYU (aswajanews.id) – Diduga adanya praktek pungutan berdalih infaq di lingkungan sekolah MIN 1 Indramayu (Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1) dalam naungan Kementerian Agama wilayah Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik.

Diketahui berdasarkan informasi adanya sekolah MIN 1 Indramayu telah memungut swadaya kepada wali murid, dengan metode infaq menggunakan peran serta komite untuk menarik pungutan dana.

Pungutan infaq di MIN 1 Indramayu disinyalir ada kejanggalan pasalnya meski sudah mengumpulkan dana dari para wali murid

dengan alibi guna kepentingan pembelian tanah. Namun pihak sekolah juga tetap berupaya mengajukan proposal permohonan bantuan ke Kemenag Indramayu hal itu di sampaikan langsung oleh Kepala Madrasah Rachmat Sunara kepada beberapa media, Kamis (7/3/2024)

Ironisnya infaq seikhlasnya tersebut seolah para siswa wajib membayar angsuran terbukti dari arahan surat edaran sekolah penyetorannya melalui wali kelas sekolah.

Apapun besaran kisaran infaq. Masing-masing siswa selama 2 tahun sejak Februari 2022 itu diharuskan membayar dengan besaran yang ditentukan yakni Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari total kurang lebih 250 siswa dari kelas 1 sampai dengan 6. Bahkan, dalam berita acara rapat permintaan diadakannya infaq itu dilakukan langsung oleh pihak sekolah melalui kepala sekolah dan peran komite diduga kuat hanya sebatas alat untuk memenuhi PMA Nomor 16 tahun 2020 tentang komite.

Lebih lanjut terungkap tentang adanya surat resmi ber-kop Kementerian Agama Republik Indonesia Komite Madrasah MI Negeri 1 Kabupaten Indramayu nomor: MI.001/10.12.66/PP.00.4/035/II/2023. Didalamnya menyebutkan, terkait permintaan infaq atau wakaf dengan senilai Rp125 juta untuk pembelian lahan dari harga senilai Rp.250 juta rupiah,sejak Februari 2022 hingga Februari 2023 lalu baru terkumpul dana dari wali murid sebesar Rp.22.710.000 (Dua puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

Meski dalam surat edaran itu tercatat atas nama komite madrasah namun pada prakteknya penarikan infaq itu dilakukan oleh pihak sekolah. Hal itu terkuak dengan adanya catatan di bawah surat edaran bahwa, sumbangan wakaf bisa diserahkan oleh wali kelas atau bendahara sekolah (Ibu Sri Mulyati).

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kabupaten Indramayu, Rachmat Sunara mengakui adanya pengumpulan infaq yang dilakukan kepada siswa -siswi untuk kepentingan diatas. Menurutnya, hal itu dilakukan atas persetujuan wali murid melalui komite untuk kepentingan pembelajaran.

“Dilakukan atas persetujuan wali murid melalui komite,Red ” sergahnya, Kamis (07/03/2024).

Untuk pembelian lahan, Rachmat Sunnara mengungkapkan sudah menempuh kesepakatan antara MI dengan pemilik tanah. Nominal yang disepakati yakni senilai Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah).

“Tanahnya sudah kita beli, untuk dana Rp40 juta dari infaq siswa, sisanya dana talangan,” ungkapnya.

Diketahui ada hal yang janggal yang dilakukan oleh Madrasah yang diduga kuat selain infaq untuk pembelian lahan tanah, kepala Madrasahpun berharap mendapatkan kucuran dana dengan dibuatnya proposal yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu perihal permohonan rekomendasi pengajuan usulan pengadaan tanah MIN 1 Indramayu tertanggal 05 Oktober 2022.

“proposal Itu dibuat atas arahan pihak kemenag Indramayu,” ujarnya.

Dirinya mengakui, penarikan infaq untuk pembelian tanah atas inisiatifnya sebab, karena lamannya realisasi dari permohonan proposal yang dilayangkan kepada kantor kementerian Agama Kabupaten Indramayu.

” Hingga saat ini proposal pengajuan belum ada realisasi mas, iya memang inisiatif kita (penarikan infaq),” tegasnya.

Sekedar catatan, penarikan infaq di MIN 1 Indramayu dikumpulkan langsung melalui pihak madrasah. Lantaran, komite madrasah tidak memiliki rekening atas nama komite yang seyogyanya berdasarkan PMA Nomor 16 tahun 2020 pasal 12 ayat (3) menyebutkan, “Komite Madrasah harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Tim)