Bandung (Aswajanews.id) – Mantan Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dipecat gegara terlibat kasus narkoba bersama 11 anak buahnya. Yuni sempat mengajukan banding di Mabes Polri namun ditolak.
“Untuk kasus yang Kapolsek Astanaanyar itu semua sudah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ucap Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, seperti dilansir detik, Rabu (29/12/2021).
Yohan menuturkan, Kompol Yuni sempat mengajukan banding atas PTDH tersebut ke Mabes Polri. Namun upaya banding Yuni kandas. “Yang bersangkutan banding. Karena pamen (perwira menengah), banding di Mabes Polri dan banding ditolak,” tutur Yohan.
Menurut Yohan, atas penolakan banding tersebut, Yuni pun dipecat dari Polri. Menurut dia, hal ini sebagai komitmen Polri memberantas narkoba. “Yang bersangkutan sudah di PTDH. Pimpinan komitmen jelas yang bermasalah narkoba pasti di PTDH,” kata Yohan.
Sekadar diketahui, Kompol Yuni ditangkap tim dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar di sebuah tempat di Bandung pada Selasa 26 Februari 2021.
Yuni ditangkap setelah adanya pengaduan dari masyarakat ke Propam Mabes Polri. “Kronologinya adalah adanya satu Dumas (pengaduan masyarakat) yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri. Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar. Seketika itu juga Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astanaanyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/2).
Erdi menjelaskan saat ditangkap itu tidak ada barang bukti narkoba di tangan Kompol Yuni. Namun, pihak Propam kemudian melakukan tes urine kepada Yuni. “Tetapi setelah dites urine, hasilnya positif,” ucap Erdi.
Kasus tersebut menjadi perbincangan hingga membuat sejumlah pihak angkat bicara. Sebab, selain Kompol Yuni, ada belasan oknum anggota Polri lain yang dicurigai terlibat. “Total ada 12 (orang). Iya termasuk Kapolsek. Jadi, semuanya anggota Polsek Astanaanyar,” ujar Erdi. (*)