Pelayanan Publik

Kemenag Karawang Hadiri Rapat Koordinasi Bahas Ruko dijadikan Tempat Ibadah

KARAWANG (Aswajanews.id) – Kementerian Agama Kabupaten Karawang menghadiri Rapat Koordinasi Terkait Rumah Toko yang dijadikan Tempat Ibadah, Senin (10/04/2023) bertempat di Aula Kesbangpol Kabupaten Karawang.

Rapat mediasi ini dihadiri Timduk Konflik Sosial Kabupaten Karawang, Camat Telukjambe Timur, Polsek Telukjambe Timur, Koramil Telukjambe Timur, Kepala Desa Sukaharja, Pemilik Roku Kav.VI-B No.5 Rt.08 Rw.015, Pihak manajemena Galuh Mas, Ketua RT.08 dan perwakilan warga yang menandatangani surat penolakan.

Pada kesempatan ini para pihak yang hadir diberi kesempatan untuk memberikan pernyataan dan keterangannya, tak terkecuali dari Kementerian Agama yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Yakub Lubis Alpauji yang menyampaikan apresiasi setelah melihat, memperhatikan dan menyimak semua yang hadir adalah orang-orang yang ikhlas, perwakilan dari masyarakat baik yang disampaikan Bapak Budi, Bapak Saepudin dan Bapak Hadi, sangat bijak yang tak keberatan untuk hidup berdampingan, jadi bukan menolak tetapi caranya yang salah dan begitu pun pendeta Bapak Rijon Marbun luar biasa yang menyadari kesalahannya dan memohon maaf akibat adanya miss komunikasi.

“Kemenag hadir untuk memfasilitasi semua agama dan mewujudkan kedamaian dalam beribadah. Maka dari itu harus difasilitasi untuk tempat ibadah saudara kita termasuk Bapak Rijon Marbun dan jamaahnya,” tuturnya.

Hasil rapat mediasi ini para pihak yang hadir menandatangani Kesepakatan Bersama untuk sementara menghentikan pelaksanaan kegiatan ibadah di ruko tersebut. Selanjutnya kegiatan ibadah dialihkan sementara ke aula desa Sukaharja kecamatan Telukjambe Timur kabupaten Karawang.

Kepada bapak Rijon Marbun agar secepatnya mengurus izin pendirian tempat ibadah sesuai peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Kepada semua pihak yang mengikuti mediasi ini untuk konsisten melaksanakan Kesepakatan Bersama ini. Apabila kesepakatan ini dilanggar oleh salah satu pihak untuk melaporkan kesempatan pertama kepada Muspika setempat. (Kontributor : Denden)