Beranda Nasional Hukum Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

211
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya

BANDUNG (Aswajanews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Salah satu tersangka adalah Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu. Selain Syaefudin, dua pejabat Sekretariat DPRD Indramayu berinisial AF dan IM juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar pada Jumat (12/6/2026).

Namun, Syaefudin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan telah mengirimkan surat kepada penyidik.

“Satu tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah berkirim surat kepada tim penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jawa Barat.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni AF yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu dan IM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD periode 2021–2022, telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyaluran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp18 miliar.

Menurut Nur Sricahyawijaya, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sehingga belum dapat mengungkap secara rinci modus operandi maupun kronologi lengkap perkara tersebut.

“Terkait modus, kronologi, ataupun posisi kasus akan kami sampaikan pada perkembangan berikutnya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin.

“Untuk saat ini belum ada upaya paksa yang kami lakukan terhadap tiga tersangka. Pemeriksaan terhadap tersangka yang tidak hadir akan dijadwalkan kembali,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu serta dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. (Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.