Pelayanan Publik

Jamdatun Kejagung Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

JAKARTA (Aswajanews.id) – Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Feri Wibisono ditunjuk menjadi Wakil Jaksa Agung. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.

“Iya (betul Jamdatun jadi Wakil Jaksa Agung. Sudah (ada Keppres),” tutur Harli kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Jamdatun Kejagung Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung
(dokumentasi Kejaksaan Agung)

Feri Wibisono akan menggantikan Sunarta yang memang tengah memasuki masa pensiun. Harli mengatakan, pelantikan atas jabatan tersebut dilaksanakan pada Juli 2024.

Feri Wibisono akan menggantikan Sunarta yang memang tengah memasuki masa pensiun. Pelantikan atas jabatan wakil jaksa agung dilaksanakan pada Juli 2024.

“Rencana bulan depan (pelantikan),” jelas dia.

Adapun pengisi jabatan Jamdatun yang ditinggalkan Feri Wibisono berasal dari Staf Ahli Jaksa Agung bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejagung.

“Nanti kita lihat (pelantikannya bersamaan atau tidak),” Harli menandaskan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah jabatan di tubuh Kejaksaan. Ada sebanyak 78 pejabat eselon II menerima mutasi dan promosi, yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu, sebanyak 328 pejabat eselon III juga menerima rotasi jabatan sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (21/5/2024).

Jabatan Ketut sebagai Kapuspenkum Kejagung sendiri akan digantikan oleh Harli Siregar. Sementara dirinya diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih kekurangan anggaran untuk Tahun Ajaran (TA) 2025, di mana nilainya mencapai Rp15 triliun. Adapun ini disampaikan langsung Wakil Jaksa Agung, Sunarta dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Diketahui, pagu indikatif Kejagung pada tahun 2025 sebesar Rp 10.976.145.850.000.

“Postur anggaran pagu indikatif tahun anggaran 2025 masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp15.573.378.641.000 untuk memenuhi kebutuhan rencana belanja prioritas Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terbagi dalam 2 program,” kata dia di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sunarta pun membeberkan program yang dimaksud. Yaitu, terkait penegakan hukum dalam bidang tindak pidana umum, khusus, perdata hingga tata usaha negara.

“Pertama program penegakan hukum dan pelayanan hukum sebesar Rp340.043.470.000. Untuk memenuhi anggaran dalam bidang manajemen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata,” jelasnya.

“Dan tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset, pengelolaan bukti dan barang rampasan,” sambung dia.

Anggaran itu, lanjut Sunarta, nantinya untuk memenuhi program pelatihan, pengadaan sarana dan prasarana baik di pusat maupun daerah.

“Kedua program dukungan manajemen sebesar Rp15.233.335.171.000 untuk memenuhi kebutuhan anggaran dalam bidang pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pengadaan sarana dan prasarana baik di pusat maupun daerah,” pungkasnya. *(Sumber: Kapuspenkum Kejagung)

www.youtube.com/@anas-aswaja