Beranda Aktual GAK-M Soroti Dugaan Kesalahan Pelayanan Medis di RSUD Majalengka, Minta Klarifikasi Resmi...

GAK-M Soroti Dugaan Kesalahan Pelayanan Medis di RSUD Majalengka, Minta Klarifikasi Resmi dan Transparansi

0

MAJALENGKA (Aswajanews.id) – Generasi Anti Korupsi Majalengka (GAK-M) menyoroti dugaan adanya kesalahan pelayanan medis terhadap seorang pasien di RSUD Majalengka yang belakangan menjadi perhatian publik.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pemberian obat yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan kondisi pasien memburuk. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak RSUD Majalengka dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta maupun pelanggaran hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan adanya kesalahan dalam proses pemberian obat atau dugaan overdosis selama pasien menjalani perawatan. Isu tersebut berkembang di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan pasien di rumah sakit.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Generasi Anti Korupsi Majalengka menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut keselamatan pasien harus ditangani secara profesional, transparan, independen, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“GAK-M tidak bermaksud menghakimi tenaga kesehatan maupun pihak rumah sakit sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun setiap dugaan yang berkaitan dengan keselamatan pasien wajib ditindaklanjuti melalui audit medis, investigasi internal, maupun pengawasan oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keselamatan pasien merupakan hak yang dijamin oleh negara sehingga setiap dugaan kesalahan pelayanan medis tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.

“Setiap dugaan harus dipastikan melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar juga wajib dipenuhi,” tegasnya.

GAK-M juga menilai RSUD Majalengka sebagai penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi pasien sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas pelayanan publik sekaligus langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, GAK-M menegaskan apabila hasil audit medis, investigasi, atau pemeriksaan oleh instansi berwenang nantinya membuktikan adanya kelalaian, pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), pelanggaran standar profesi, pelanggaran keselamatan pasien, maupun perbuatan melawan hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum yang adil merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak pasien sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” katanya.

Pernyataan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin hak setiap pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai standar profesi.
  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan yang aman, bermutu, efektif, serta bertanggung jawab terhadap kerugian akibat kelalaian sesuai ketentuan hukum.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan secara profesional, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, ketentuan mengenai keselamatan pasien di lingkungan Kementerian Kesehatan juga mengatur bahwa setiap insiden keselamatan pasien harus dilaporkan, diinvestigasi, dievaluasi, dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, GAK-M menyatakan akan terus mengawal proses klarifikasi, audit medis, maupun investigasi hingga diperoleh kepastian hukum.

Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti yang cukup, GAK-M menyatakan siap menempuh langkah konstitusional melalui pelaporan kepada Kementerian Kesehatan RI, DPRD Kabupaten Majalengka, Inspektorat, Ombudsman RI, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

GAK-M menegaskan bahwa sikap tersebut bukan untuk menyudutkan institusi maupun individu tertentu, melainkan sebagai pelaksanaan fungsi kontrol sosial dalam mendorong transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, serta penegakan hukum di sektor pelayanan kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RSUD Majalengka terkait dugaan tersebut. Aswajanews.id membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak rumah sakit maupun pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Tim)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.