Beranda Aktual Forum Masyarakat Subang Bersatu Apresiasi Penutupan Sementara Pengelolaan Limbah BYD di Cimayasari

Forum Masyarakat Subang Bersatu Apresiasi Penutupan Sementara Pengelolaan Limbah BYD di Cimayasari

113
0

SUBANG (Aswajanews.id) – Forum Masyarakat Subang Bersatu mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Subang bersama dinas terkait yang melakukan penutupan sementara terhadap kegiatan pengelolaan limbah BYD di Desa Cimayasari, Kabupaten Subang.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat sekaligus upaya memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.

Ketua Forum Masyarakat Subang Bersatu, Iqbal Maulana, sebelumnya mendatangi DPRD Kabupaten Subang dalam agenda rapat dengar pendapat bersama DPRD dan dinas terkait. Dalam forum tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah data dan dokumen yang menurut mereka menjadi dasar permintaan pemeriksaan terhadap kegiatan pengelolaan limbah tersebut.

“Tuntutan kami sudah jelas. Kami bersama kawan-kawan Forum Masyarakat Subang Bersatu meminta kepada DPRD Kabupaten Subang dan dinas terkait untuk melakukan sidak serta penutupan sementara terhadap kegiatan pengelolaan limbah tersebut. Alhamdulillah, aspirasi kami diindahkan,” ujar Iqbal, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, tindak lanjut tersebut kemudian diwujudkan dengan turun langsung ke lokasi pengelolaan limbah di Desa Cimayasari. Hal itu, kata Iqbal, menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat tidak berhenti di ruang rapat, tetapi mendapatkan tindak lanjut di lapangan.

“Kami datang bukan untuk mencari-cari kesalahan perusahaan. Kami meminta agar aturan ditegakkan secara objektif. Kalau sebuah kegiatan usaha memang telah memenuhi seluruh ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan ketidaktaatan terhadap aturan, pemerintah harus hadir dan mengambil tindakan,” tegasnya.

Forum Masyarakat Subang Bersatu menilai langkah pemeriksaan dan penutupan sementara tersebut perlu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Subang dan dinas terkait yang telah merespons aspirasi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Subang dan dinas terkait yang telah menunjukkan kinerja yang baik dalam merespons aspirasi masyarakat. Ini contoh bahwa ketika masyarakat menyampaikan aspirasi dengan data dan argumentasi yang jelas, pemerintah harus hadir dan memberikan tindak lanjut,” katanya.

Namun demikian, Forum Masyarakat Subang Bersatu menegaskan bahwa penutupan sementara bukan merupakan akhir dari persoalan. Pemeriksaan terhadap legalitas, perizinan, tata kelola pengelolaan limbah, serta aspek lingkungan dinilai perlu dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Forum juga meminta agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada tindakan administratif. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami ingin Kabupaten Subang memiliki tata kelola usaha yang sehat. Investasi dan aktivitas industri tentu penting, tetapi investasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum. Prinsipnya sederhana: siapa pun pelakunya, sebesar apa pun usahanya, sepanjang beroperasi di Kabupaten Subang, harus tunduk pada aturan,” pungkas Iqbal.

Forum Masyarakat Subang Bersatu menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar kegiatan operasional tidak kembali berjalan apabila aspek legalitas dan ketentuan yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

(Enjang Black)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan