KOTA BANDUNG (Aswajanews.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Jawa Barat, menegaskan bahwa para peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan layang atau flyover karena dapat membahayakan bagi pengendara yang melintas.
“Untuk di jalan layang ini kan memang tidak diperbolehkan, ada di Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 tentang Ketertiban Umum yang melarang untuk dipasang alat peraga kampanye,” kata Koor Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian di Bandung, Kamis (11/1/2024).
Indra mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi bersama partai politik maupun peserta pemilu yang masih memasang APK di jalan layang untuk segera dilakukan pencopotan secara mandiri.
Ia mencontohkan salah satu partai politik yang saat ini mendapatkan laporan aduan dari masyarakat atas pemasangan APK yang dianggap membahayakan keselamatan pengendara di sepanjang jalan layang Kiaracondong.
“Kami telah melakukan komunikasi dengan partai politik yang memasang alat APK di jalan layang Kiaracondong untuk meminta diturunkan atau dipindah di tempat yang semestinya,” katanya.
Indra menilai seharusnya para peserta pemilu harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.
“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” kata dia.
Selain itu, dia juga meminta agar para peserta pemilu harus taat dalam memasang berbagai alat peraga agar tetap mengikuti Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).
“Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangannya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik dimana yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” kata Indra. *(Red/Ant)