KOTA TASIKMALAYA (Aswajanews.id) — Dugaan pembatalan pemeriksaan khusus (Riksus) Inspektorat Kota Tasikmalaya terkait hilangnya satu unit kendaraan milik daerah (BMD) tidak menghentikan proses pemeriksaan. Inspektorat memastikan penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai surat tugas.
Kendaraan yang menjadi objek pemeriksaan merupakan sepeda motor Honda WIN/MCB97 dengan nomor polisi Z 2790 H milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya. Kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya dan menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengelolaan BMD, kehilangan aset daerah pada prinsipnya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan mengenai tuntutan ganti kerugian (TGR).
Informasi mengenai dugaan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus ini mencuat setelah beredarnya dua surat resmi Inspektorat Kota Tasikmalaya.
Surat pertama bernomor T.900.1.11.4/586/Ltda/2026 tertanggal 14 September 2026, bersifat penting, perihal bantuan menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk pemeriksaan khusus kendaraan Z 2790 H. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Inspektur Inspektorat Kota Tasikmalaya, Imin Muhaemin, S.Sos., M.Si.
Namun, sehari kemudian, 15 September 2026, Inspektorat menerbitkan surat bernomor S.900.1.11.4/599/Ltda/2026 yang bersifat segera, berisi pembatalan permintaan keterangan dan klarifikasi yang semula dijadwalkan pada 16 September 2026.
Sekretaris Inspektorat Kota Tasikmalaya, Hildat, membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut. Namun, terkait alasan pembatalan, ia menyatakan tidak mengetahui secara teknis karena penanganannya berada pada Inspektur Pembantu (Irban) IV.
Sementara itu, Iman Pranata, Irban IV Inspektorat Kota Tasikmalaya, membenarkan bahwa pembatalan tersebut memang dilakukan. Ia menegaskan pembatalan bukan karena tekanan maupun intervensi untuk melindungi pegawai atau pejabat tertentu yang akan dimintai keterangan.
Menurutnya, berdasarkan data yang ada, pihak yang sebelumnya akan dimintai keterangan dapat dipanggil kembali apabila diperlukan. Pemeriksaan khusus terhadap kendaraan tersebut tetap berjalan sesuai surat tugas.
Penegasan serupa disampaikan Inspektur Inspektorat Kota Tasikmalaya, Imin Muhaemin. Ia menyatakan pembatalan surat pemanggilan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak menghentikan proses pemeriksaan khusus terkait kendaraan yang hilang.
Dengan demikian, meski agenda permintaan keterangan pada 16 September 2026 dibatalkan, proses Riksus terhadap aset daerah berupa kendaraan Z 2790 H masih berlanjut dan pihak-pihak terkait tetap dapat dimintai klarifikasi apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
(Nana S)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























