JAKARTA (Aswajanews.id) – Sebanyak 11 kepala daerah terpilih di Provinsi Jawa Barat hasil Pilkada 2024 dipastikan tidak bisa dilantik pada 6 Februari 2025. Penyebabnya, mereka masih terlibat dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa pelantikan serentak bagi seluruh kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilakukan oleh Presiden RI di Jakarta pada tanggal tersebut. Pelantikan ini mencakup gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota dari seluruh Indonesia.
Namun, khusus di Jawa Barat, dari 27 kabupaten dan kota, terdapat 11 kepala daerah terpilih yang harus menunda perayaan kemenangan mereka karena masih menunggu putusan hukum tetap dari MK. Pelantikan mereka baru akan dilakukan setelah ada keputusan final dari lembaga peradilan tersebut.
Berikut daftar 11 kepala daerah di Jawa Barat yang masih bersengketa di MK dan belum bisa dilantik pada 6 Februari 2025:
1. Kabupaten Pangandaran
Citra Pitriani-Ino Darsono (Bupati-Wabup Terpilih)
Perkara No. 10/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pemohon: Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat
2. Kabupaten Bandung
Dadang Supiatna-Ali Syakieb (Bupati-Wabup Terpilih)
Perkara No. 85/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pemohon: Sahrul Gunawan dan Gun Gunawan
3. Kabupaten Bandung Barat
Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail (Bupati-Wabup Terpilih)
Perkara No. 192/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pemohon: Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman
4. Kabupaten Bogor
Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Bupati-Wabup Terpilih)
Perkara No. 179/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pemohon: R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman
5. Kabupaten Cianjur
Mohammad Wahyu Ferdian – Ramzi (Bupati-Wabup Terpilih)
Perkara No. 200/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pemohon: Herman Sewerman dan R.A Muhammad Solih Ibang
6. Kabupaten Subang
Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi (Bupati-Wabup Terpilih) Perkara No. 62/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus
7. Kabupaten Sukabumi
Asep Japar-Andreas (Bupati-Wabup Terpilih)Â Perkara No. 235/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon: Iyos Somantri dan Zainul
8. Kabupaten Tasikmalaya
Ade Sugianto-Iip Miptahul (Bupati-Wabup Terpilih)
Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pemohon: Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari
9. Kabupaten Cirebon
Imron-Agus Kurniawan Budiman (Bupati-Wabup Terpilih).
Perkara No. 187/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon: Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana
10. Kota Depok
Supian Suri-Chandra Rahmansyah (Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih)
Perkara No. 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Pemohon: Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq
11. Kota Bekasi
Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe (Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih)
Perkara No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Pemohon: Heri Koswara dan Sholihin
Keputusan MK atas sengketa ini akan sangat menentukan jadwal pelantikan 11 kepala daerah tersebut. Jika MK menolak gugatan para pemohon, maka kepala daerah terpilih bisa segera dilantik. Sebaliknya, jika putusan MK mengubah hasil pilkada, maka akan ada dinamika baru dalam kepemimpinan di daerah-daerah tersebut.
Proses persidangan di MK saat ini masih berlangsung, dan keputusan final diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi jalannya pemerintahan di tingkat daerah. (Red)
Editor : Anas Nasikhin