JAKARTA (Aswajanews.id) – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menanggapi kabar penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo dikabarkan ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Selain itu, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga disebut turut diamankan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ade Darmawan mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada Jumat pagi. Menurutnya, langkah yang dilakukan kepolisian bukan sesuatu yang mengejutkan.
“Baru tahu pagi ini, katanya ada penangkapan terhadap Roy Suryo. Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar. Bukan suatu hal yang mengagetkan buat kami, karena memang bukan yang terbaik ini, tetapi ini adalah yang seharusnya,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat, sebagaimana dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ia menegaskan bahwa tindakan kepolisian merupakan konsekuensi dari proses hukum yang berlaku dan telah diatur dalam perundang-undangan.
Menurut Ade, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa tersangka yang diancam pidana di atas lima tahun dapat dilakukan penahanan apabila syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi.
“Jadi berbeda ya melakukan yang terbaik oleh kepolisian, tetapi ini adalah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pertama, ini adalah aturan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHAP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan. Syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi,” tegasnya.
Ade juga menilai terdapat aspek materiil yang menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut. Ia menyebut Roy Suryo diduga terus mengulangi perbuatannya dan melakukan glorifikasi terhadap isu yang sedang dipersoalkan.
“Secara materiil iya, terus kemudian mengulang tindak pidananya, terus kemudian tiap hari melakukan glorifikasi terhadap persoalan-persoalan yang ada, yang sebenarnya adalah isu,” katanya.
Meski demikian, Ade mengingatkan bahwa publik tetap perlu menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait status hukum dan langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.
“Namun begitu kita harus menunggu rilis resmi dari Polda Metro Jaya. Tentunya apa sih yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah ini, tahapannya bagaimana, tentunya itu menjadi concern Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
(Sumber: Kompas TV)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































