INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Ditengah ramainya tersendatnya pengadaan untuk sewa armada sampah Rp3 miliar yang belum terserap, muncul kabar terbaru dugaan adanya praktik KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) serta pengondisian dalan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan oli pelumas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu.
Besarnya anggaran yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada DLH setiap tahunnya, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, di tengah realisasi anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, kondisi sejumlah armada truk pengangkut sampah di lapangan justru terlihat memprihatinkan, dengan bak kendaraan yang rusak, berkarat, dan dinilai tidak mencerminkan hasil dari belanja pemeliharaan yang terus dianggarkan besar setiap tahun.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penggunaan anggaran, khususnya pada sektor pemeliharaan kendaraan operasional persampahan yang selama ini menyerap dana dalam jumlah signifikan.
Pengamat kebijakan publik, Hasto Kristanto, S.H., dan Ketua WN 88 Kabupaten Indramayu, Ahmad Nur Irsyad menilai persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari besarnya serapan anggaran, tetapi harus diukur dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
“Pertanyaannya, bagaimana korelasi antara anggaran pemeliharaan yang nilainya miliaran rupiah dengan kondisi armada yang saat ini memprihatinkan dan masih banyak dikeluhkan. Jika anggaran terus terserap, tetapi kondisi kendaraan tetap memprihatinkan, tentu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,โ ujarnya, Kamis malam (19/6/2026) kepada wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak tahun 2023 hingga 2026, DLH Indramayu secara konsisten mengalokasikan dan merealisasikan anggaran besar untuk kebutuhan pemeliharaan kendaraan, pengadaan suku cadang, pelumas, hingga jasa operasional persampahan.
Namun yang menarik perhatian adalah munculnya sejumlah nama perusahaan yang berulang kali memperoleh paket pekerjaan di lingkungan DLH.
Pada tahun 2023, pengadaan sparepart dan pelumas kendaraan operasional banyak melibatkan CV SU, CV GMK, dan CV MT. Ketiga perusahaan tersebut tercatat memperoleh paket melalui mekanisme e-purchasing untuk kebutuhan kendaraan operasional persampahan dengan anggaran miliaran rupiah.
Kemudian ditahun 2024, sejumlah nama perusahaan diatas tetap mendominasi misalnya CV SU dengan memperoleh keseluruhan kontrak (E-purchasing ) dari DLH Indramayu total senilai Rp668.022,550. untuk pengadaan suku cadang, Oli dan lainnya.
Lalu, CV GMK ditahun ini memperoleh keseluruhan kontrak E-purchasing total senilai 791.376.200 dengan pengadaan yang sama seperti suku cadang (Sparepart), Oli dan lainnya. Selain belanja Suku Cadang, CV GMK juga memperoleh pengadaan Belanja Sepatu Boot Orange senilai Rp191.213.750, Gerobak Sampah Plat Eser 1.5mm senilai Rp 71.800.000, serta belanja Jaring Kendaraan Sampah senilai Rp 34.650.000.
Selain itu, ada CV MT dengan pengadaan serupa total anggaran yang diperoleh secara keseluruhan ditahun itu senilai Rp 797.665.891.
Dari total biaya itu, CV MT tercatat terdapat belanja E-purchasing dengan biaya gemuk seperti, pengadaan RANTAI TRACK/ TRACK LINK (PC200-44) senilai Rp 35.140.000, Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Angkutan Barang ( Perbaikan Turun Mesin Truck UPTD Kebersihan Karangampel) senilai Rp 59.680.841, belanja tong sampah terpilah 3 HDPE & tiang penyangga senilai Rp 17.555.200, belanja Oli Gardan (Rored EPA SAE 140) sebesar Rp 24.440.400, Bin Kontainer 120 L senilai Rp 22.737.000, Bin Kontainer 240 L senilai Rp 29.393.000, OLI TRANSMISI (RORED EPA SAE 90) senilai Rp 25.515.000, SELANG HYDRAULIC (25N BIN 2002/250 BAR senilai Rp 34.016.400, Bin Kontainer 660 L senilai Rp 196.834.500
serta Cylinder Bucket Assy senilai Rp 32.010.000.
Pola yang sama kembali terlihat pada tahun-tahun berikutnya. Di tahun 2025 misalnya, sejumlah paket pengadaan kembali diberikan kepada perusahaan yang namanya telah muncul pada tahun-tahun sebelumnya. Beberapa di antaranya meliputi:
CV RPM dengan memperoleh paket kegiatan seperti, Pengadaan Pelumas Kendaraan APV Armroll, Kendaraan Roda 3 dan Truck UPTD Kebersihan Indramayu senilai Rp1.085.025.000, Belanja Suku Cadang Alat Angkutan UPTD Kebersihan Kandanghaur senilai Rp169.853.000, Pengadaan Pelumas Kendaraan Roda 3 dan Truck UPTD Kebersihan Karangampel senilai Rp50.368.000,Rehab Dinding Zona TPA senilai Rp 282.839.943, Pengadaan Peralatan Kebersihan senilai Rp 136.286.000, Pengadaan Suku Cadang UPTD Kebersihan Indramayu Semester 2 senilai Rp 194.355.000 serta Pengadaan dan Pemasangan Geomembrane pada Wetland TPA Pecuk senilai Rp917.942.759.
Sementara itu, CV SU kembali memperoleh sejumlah paket, antara lain. Pengadaan Suku Cadang dan Pelumas Kendaraan UPTD Kebersihan Haurgeulis senilai Rp111.575.000, Pengadaan Pelumas Kendaraan Roda 3 dan Truck UPTD Kebersihan Jatibarang senilai Rp58.065.500,
CV MT tetap konsisten mencatatkan namannya, sebanyak 4 paket kegiatan dengan total keseluruhan sebesar Rp 238.388.000.
Selain itu terdapat pula paket yang dikerjakan oleh CV B, CV TN, dan CV KS dalam berbagai kegiatan pengadaan maupun pemeliharaan.
Tidak hanya perusahaan berbentuk CV, terdapat pula dominasi perusahaan berbentuk PT dalam sektor jasa tenaga kebersihan. Nama salah satu perusahaan Outsourcing tercatat memperoleh paket bernilai besar secara berulang.
Menariknya, di tahun 2025 meski diduga sengaja dipecah namun perusahaan yang sama sehingga hanya untuk kegiatan belanja petugas kebersihan total SKPD tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp13.647.600.000.
Tak Berhenti dengan perusahaan yang sama DLH Indramayu penghabisan biaya untuk Tenaga Supir Truck Penanganan Sampah senilai Rp1.675.080.000.
Kemudian pada tahun 2026, perusahaan Outsourcing itu juga kembali memperoleh paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dan Tenaga Supir UPTD Kebersihan senilai Rp17.189.640.000 serta paket jasa tenaga kebersihan, tenaga supir, dan operator alat berat senilai Rp852.408.000.
Menurut Irsyad, munculnya nama-nama perusahaan yang sama secara berulang dalam berbagai paket pengadaan patut menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun lembaga pemeriksa.
โPublik tentu berhak bertanya apakah dominasi sejumlah perusahaan tersebut terjadi karena faktor kompetensi dan harga yang paling kompetitif atau justru ada pola tertentu yang menyebabkan perusahaan-perusahaan itu terus mendapatkan pekerjaan. Ini yang perlu dibuka secara transparan,โ katanya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan perusahaan yang memperoleh banyak paket tidak otomatis melanggar hukum. Namun apabila terdapat indikasi pengondisian, persaingan usaha yang tidak sehat, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi temuan serius.
โKarena itu audit tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi. Harus ditelusuri juga pola pengadaan, keterkaitan antar penyedia, distribusi paket pekerjaan, hingga manfaat nyata dari anggaran yang telah dibelanjakan,โ tambah Hasto.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai belum terserapnya anggaran sewa armada truk sampah senilai sekitar Rp3 miliar. Di satu sisi anggaran pemeliharaan dan jasa operasional terus mengalir kepada sejumlah penyedia, namun di sisi lain kebutuhan armada pengangkut sampah masih menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola anggaran DLH Indramayu, khususnya pada sektor pemeliharaan kendaraan, pengadaan suku cadang, jasa kebersihan, serta pola keterlibatan perusahaan-perusahaan yang selama ini mendominasi paket pekerjaan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Team)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































