Pelayanan Publik

Pendaftar PTSL di Desa Cangkingan Membludak

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Luar biasa, ya itulah yang patut disampaikan kepada masyarakat Desa Cangkingan, mereka berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri mendapatkan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini dilakukan karena warga Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder sudah paham tentang kepastian hukum terhadap asset tanah yang dimilikinya.

Pasca diumumkan secara terbuka melalui media social bahwa Pemdes Cangkingan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka pendaftaran PTSL, Rabu siang (15/2/2023) tercatat sudah 300 lebih masyarakat yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat tanah.

Kuwu Desa Cangkingan, Didi Wahyudi menjelaskan, antusias masyarakat sangat tinggi selain karena banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat juga karena semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melindungi dan mendapatkan kepastian hukum kepemilikan tanahnya.

Menurut Didi, tanah yang akan disertifikatkan tentu saja tidak bermasalah atau dalam sengketa. Kemudian melunasi pajak yang masih terhutang dan beberapa persyaratan lainnya.

“Alhamdulillah, hari Rabu ini cukup banyak warga yang datang ke kantor desa dengan membawa berkas atau persyaratannya,” kata Didi.

Didi menambahkan, dengan melakukan sertifikat tanah selain mendapatkan kepastian hukum juga akan mendapatkan manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Kegiatan PTSL ini bisa berdampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Jika ekonomi masyarakat meningkat maka ini akan berdampak bagi kehidupan masyarakat Desa Cangkingan untuk menjadi Jawara dan mewujudkan visi Indramayu Bermartabat yang digagas Bupati Hj. Nina Agustina, S.H., M.H.,C.R.A.

Sementara itu Sekretaris Kecamatan Kedokan Bunder, Awan Gunawan, S.Sos sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemdes Cangkingan tersebut. Antusias masyarakat untuk mendaftar menunjukan semakin sadarnya masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum tanahnya. (Herman/Tongol)