Cimahi (Aswajanews) – Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024,diantaranya kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debut publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lainnya.
Hari ini Bawaslu menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 516/PM.00.02/KJB- 23/11/2024 tentang Imbauan Masa Tenang Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024 tanggal 22 November 2024, agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa Bawaslu Kota Cimahi dengan kewenangan melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah kabupaten/kota sebagaimana ketentuan pasal 10 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dun Wakil Wali Kota:
-
Bahwa Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
-
Bahwa Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media;
-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang berbunyi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa Tenang jo Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan yang berbunyi Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
-
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota:
(a) Pasal 1 nomor 18: Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan.
(b) Pasal 4 ayat (2): Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(c) Pasal 31 ayat (1): Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
(d) Pasal 45: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya Masa Tenang.
(5) Pasal 46: Penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
(6) Pasal 47 ayat (4): Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama Masa Tenang.
(7) Pasal 63: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada hari Pemungutan Suara.
Berdasarkan uraian diatas berkenaan dengan tahapan Masa Tenang. Bawaslu Kota Cimahi
mengimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
November 2024 s.d Selasa, 26 November 2024;
a. Agar memperhatikan Jadwal Masa Tenang yang dilaksanakan pada hari Minggu, 24
b. Agar tidak melakukan Kampanye pada Masa Tenang dan pada Hari Pemungutan Suara;
c. Agar tidak melaksanakan Kampanye dalam metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
d. Agar menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya Masa Tenang. (Sinto)