KAB BANDUNG (Aswajanews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati bandung lolos verifikasi dan berhak mengikuti Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Penetapan dilakukan di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan ada dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada Kabupaten Bandung.
Kedua pasangan tersebut adalah Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan.
“Sudah kami tetapkan pasangan calon atas nama Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024-2029,” ujar Syam.
Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb diusung oleh PKB, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PDIP dan beberapa partai non parlemen, sementara pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan diusung oleh Golkar, PKS dan beberapa partai non parlemen.
“Tahapan selanjutnya pengundian nomor urut yang akan dilakukan 23 September 2024,” katanya. *(Red)