Hukum

Kontroversi Pendirian Universitas Taruna Bakti: Salah Lokasi Lahan?

Yayasan Taruna Baktidengan SHGB No. 568 dan No 567 berasal dari Persil 222 D.III dan Persil 51 D.I, namun menempati tanah Persil No 251 D.I Kohir 397 sebagai syarat mengajukan Izin Operasional Universitas Taruna Bakti (Salah Lokasi Lahan)

Bandung (Aswajanews.id) – Polemik mengenai pendirian Universitas Taruna Bakti kembali mencuat setelah adanya dugaan penggunaan lahan yang tidak sesuai untuk syarat pendirian perguruan tinggi tersebut. Informasi ini berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 509/E/O/2024 yang diterbitkan pada 24 Juli 2024.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim pelitaindo.news, muncul sejumlah pertanyaan mengenai legalitas lahan yang digunakan sebagai syarat pendirian universitas tersebut. Yayasan Taruna Bakti diketahui membeli lahan seluas 10.710 m² yang berlokasi di Jalan A.H. Nasution No. 78, Cigending, Kota Bandung, pada akhir tahun 2023. Namun, terdapat indikasi kuat bahwa lahan tersebut salah objek atau salah lokasi.

Dugaan Kesalahan Lokasi Lahan
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa tanah yang dibeli Yayasan Taruna Bakti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan SHGB Nomor 567 memiliki riwayat kepemilikan yang berbeda dengan lokasi yang diduduki saat ini. Tanah tersebut diduga berasal dari Persil 222 D.III dan Persil 51 D.I, namun kini menempati tanah dengan Persil Nomor 251 D.I Kohir 397 atas nama Bahroem bin Tajib.

Dugaan ini diperkuat oleh sejumlah dokumen, termasuk: Keterangan tertulis dari Lurah Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung; Keterangan tertulis dari Camat Ujungberung, Kota Bandung; Keterangan tertulis dari Kepala Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung; Buku Tanah Letter C Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung; Kikitir Padjeg Bumi tahun 1940.

Potensi Sengketa Hukum
Ahli waris Bahroem bin Tajib melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi pada 15 November 2023 dan surat ajakan berunding pada 17 Desember 2024 kepada Yayasan Taruna Bakti. Namun, hingga saat ini, Yayasan Taruna Bakti belum memberikan tanggapan terhadap somasi tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa yayasan mengabaikan ajakan klarifikasi dan penyelesaian secara musyawarah.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan terkait langkah yang akan diambil oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI jika lahan yang digunakan sebagai syarat pendirian Universitas Taruna Bakti terbukti tidak sesuai secara legal. Masyarakat dan para pemangku kepentingan menantikan tanggapan resmi dari pihak berwenang untuk memastikan objektivitas pemberitaan serta mencegah potensi sengketa jangka panjang.

Menunggu Klarifikasi dari LLDIKTI Wilayah IV
Demi transparansi dan akurasi pemberitaan, pelitaindo.news telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV Dr. Lukman, S.T., M.Hum yang menggantikan Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU, mengenai status legalitas lahan tersebut. Konfirmasi ini diharapkan dapat diberikan dalam waktu satu minggu guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan spekulasi lebih lanjut di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Taruna Bakti belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Redaksi pelitaindo.news akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan sesuai dengan fakta yang diperoleh. (Red/Nas)

Tinggalkan Balasan