Bandung (Aswajanews.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013–2018, YI, terkait dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara di kawasan Kebun Binatang Bandung. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif selama hampir 8 jam pada Kamis, 23 Mei 2025.
YI diduga telah menguasai secara melawan hukum aset milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan sebagai bagian dari operasional Kebun Binatang Bandung. Tindakannya tersebut disinyalir merugikan keuangan negara.
YI disangkakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau - Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
YI akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kebon Waru, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni S dan RBB.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.