Bandung (Aswajanews.id) – Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian, Senin (3/1). Dia tiba di Markas Polda Jabar di Bandung didampingi kuasa hukumnya.
Sebelum diperiksa, Habib Bahar menjalani tes antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar. Selanjutnya masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB. Pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor itu menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar merupakan sikap kooperatif yang selalu ditunjukkan olehnya sebagai warga negara yang baik.
“Saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari,” kata Habib Bahar dilansir jpnn.com.
Dia tidak menepis kemungkinan setelah diperiksa penyidik Polda Jabar dirinya langsung ditahan. Namun, jika itu benar terjadi, pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu menilai keadilan telah mati. “Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka keadilan dan demokrasi ini sudah mati,” tegasnya.
Meski demikian, Habib Bahar mengaku tidak gentar jika hari ini dia langsung ditahan di Polda Jabar. “Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya. NKRI harga mati, Indonesia merdeka,” tegas penceramah kelahiran Manado, 23 Juli 1985 itu.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan Habib Bahar datang sesuai surat pemanggilan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan pekan lalu. Kombes menyebutkan di dalam surat tersebut Habib Bahar seharus memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Senin (3/1) pukul 09.00 WIB.
“Namun tadi BS hadirnya pada jam 12 siang,” kata Kombes Ibrahim. Pada agenda pemeriksaan, tim gabungan penyidik Polda Jabar juga memanggil TR yang disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat Habib Bahar dalam kasus ujaran kebencian. Pantauan JPNN.com di markas Polda Jabar hingga pukul 16.26 WIB, Habib Bahar masih diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Artinya, sudah empat jam berlalu sejak Habib Bahar datang ke Polda Jabar.
Pada pemeriksaan hari ini, Polda Jabar tidak memerinci seputar pemeriksaan Habib Bahar. “Kalau teknis pemeriksaan tergantung penyidik nantinya, dan biasanya berlaku dinamis. Sampai sekarang memang belum bisa kami tentukan berapa pertanyaan yang diberikan kepada yang bersangkutan,” jelas mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri.
Habib Bahar dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait ceramahnya pada sebuah kegiatan bernuansa religi di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (jpnn)