Beranda Aktual Dugaan Pungli Sertifikat BLK Subang Disorot, Peserta Didik Disebut Diminta Rp3,75 Juta

Dugaan Pungli Sertifikat BLK Subang Disorot, Peserta Didik Disebut Diminta Rp3,75 Juta

123
0

SUBANG (Aswajanews.id) — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Balai Latihan Kerja (BLK) yang berada di bawah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang. Seorang oknum pegawai berinisial AW diduga meminta uang kepada peserta pelatihan kerja dengan dalih penebusan sertifikat tanda lulus sebesar Rp3.750.000.

Dugaan tersebut menjadi sorotan karena BLK merupakan bagian dari institusi pemerintah yang semestinya memberikan pelayanan pelatihan kerja secara transparan dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut sebelumnya disebut telah diberitakan oleh sejumlah media. Namun, hingga kini belum terlihat adanya penjelasan terbuka dari pihak Disnakertrans Kabupaten Subang mengenai kebenaran informasi tersebut maupun langkah pemeriksaan terhadap oknum yang disebut berinisial AW.

Dugaan praktik pungli itu juga dinilai kontras dengan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas pungutan liar, terutama di sektor ketenagakerjaan.

Bupati Subang Reynaldy dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sebelumnya telah menyampaikan komitmen agar praktik pungutan liar tidak terjadi dalam proses pelayanan maupun perekrutan tenaga kerja.

Karena itu, munculnya dugaan pungli justru di lingkungan Disnakertrans Kabupaten Subang memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan internal dan mekanisme pelayanan di BLK.

Publik berharap Pemkab Subang melalui Disnakertrans segera memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Jika benar terjadi pungutan sebesar Rp3,75 juta untuk memperoleh sertifikat tanda lulus, perlu dijelaskan dasar pungutan, pihak yang menerima uang, mekanisme pembayarannya, serta penggunaan dana tersebut.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak Disnakertrans juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Dugaan tersebut juga layak menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi adanya pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum. Pemeriksaan secara objektif diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut merupakan pungutan resmi atau justru praktik penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Disnakertrans Kabupaten Subang maupun oknum berinisial AW terkait dugaan tersebut.

(Enjang Black)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan