Beranda Aktual Bukan Sekadar Ringkasan, BPKP Tuntut Bongkar Anggaran Diskominfo Bandung

Bukan Sekadar Ringkasan, BPKP Tuntut Bongkar Anggaran Diskominfo Bandung

0

BANDUNG (Aswajanews) – Sengketa keterbukaan informasi di Kota Bandung memasuki babak krusial. Proses mediasi antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) sebagai pemohon dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung sebagai termohon kembali berakhir buntu dalam mediasi tahap kedua, Selasa (5/5/2026).

Kegagalan mediasi ini bukan disebabkan ketiadaan solusi, melainkan karena pihak termohon dinilai belum menunjukkan itikad membuka data secara utuh. Informasi yang diberikan disebut masih sebatas ringkasan umum, jauh dari rincian yang diminta pemohon.

Setelah dua kali menjalani mediasi, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Diskominfo Kota Bandung diduga masih menahan informasi penting terkait pengelolaan anggaran kemitraan media.

Wakil Sekretaris Jenderal BPKP, Panji Adilawarman, menyampaikan kekecewaannya atas sikap tersebut. Ia menilai data yang diberikan belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami sangat kecewa. Informasi yang disampaikan hanya berupa ringkasan, bukan rincian. Padahal, yang kami minta merupakan informasi yang tidak dikecualikan. Sebagai masyarakat, kami berhak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran, termasuk alokasinya,” ujarnya.

BPKP menegaskan bahwa permintaan data yang diajukan bersifat wajar dan tidak termasuk kategori rahasia. Adapun tiga poin utama yang dimohonkan meliputi:

  1. Rincian Anggaran Kemitraan
    Data lengkap Anggaran Kemitraan Tahun 2024–2025, termasuk realisasi per sub-kegiatan dan pos belanja.
  2. Daftar Penerima Kemitraan
    Nama-nama media atau pihak yang menerima anggaran kemitraan tersebut.
  3. Kriteria Penetapan Mitra
    Mekanisme dan indikator yang digunakan dalam menentukan penerima kerja sama media.

Karena data yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan permohonan, BPKP memutuskan menghentikan proses mediasi dan memilih melanjutkan sengketa ke tahap ajudikasi.

“Dengan pertimbangan tersebut, kami memutuskan tidak melanjutkan mediasi. Sengketa ini akan kami bawa ke sidang ajudikasi untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Panji.

Keputusan ini menandai eskalasi sengketa menuju proses hukum yang lebih formal. BPKP menegaskan komitmennya untuk mendorong transparansi penuh, bukan sekadar informasi parsial.

Selanjutnya, Komisi Informasi Jawa Barat akan menjadwalkan sidang ajudikasi sebagai forum pembuktian bagi kedua pihak. Publik kini menunggu, apakah dalam proses tersebut keterbukaan informasi dapat ditegakkan secara utuh, khususnya terkait pengelolaan anggaran kemitraan media di Kota Bandung.

(Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.